BIRO ADPIM

Top Menu

  • Home

Main Menu

  • BERANDA
  • PROFIL
    • TUGAS DAN FUNGSI
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • SIARAN PERS
  • BERITA
  • ARTIKEL
  • BULETIN
  • Opini
  • GALERI
    • FOTO
    • Video
    • INFOGRAFIS
  • PPID
    • Dokumen PPID
    • Maklumat Pelayanan PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Tugas dan Wewenang PPID
    • Alur Permohonan PPID
    • PPID Utama
  • KONTAK
  • Home

logo

BIRO ADPIM

  • BERANDA
  • PROFIL
    • TUGAS DAN FUNGSI
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • SIARAN PERS
    • Gubernur Sugianto Sabran Bentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Terintegrasi di Provinsi Kalimantan ...

      17/01/2022
      0
    • Temui Gubernur, GM PLN Dukung Hilirisasi di Kalimantan Tengah Melalui Pembangunan Kelistrikan

      17/11/2021
      0
    • 100 Hari Menjelang Tutup Tahun 2021, Sugianto-Edy Percepat Pertumbuhan Ekonomi Kalteng di ...

      24/09/2021
      0
    • Gubernur Sugianto Pantau Kondisi Banjir Palangka Raya-Katingan dari Udara

      17/09/2021
      0
    • Kejar Target Vaksinasi Pelajar di Kalteng, Strategi Gubernur Mewujudkan Pembelajaran Tatap Muka

      28/08/2021
      0
    • Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Pacu Hilirisasi Sektor Industri

      24/08/2021
      0
    • Ekonomi Kalteng Bangkit di Masa Pandemi, Kontribusi 5,65% Terhadap Perekonomian Nasional

      10/08/2021
      0
    • Pemerintah Kembali Menambah Jumlah Penerima Bantuan Sosial Beras di Kalteng

      10/08/2021
      0
    • Kalteng Berhasil Lewati Krisis Oksigen karena Bantuan dari Presiden Bersama Gubernur, Forkopimda, ...

      10/08/2021
      0
  • BERITA
  • ARTIKEL
    • Gubernur Beri Motivasi pada Pelajar dan Mahasiwa Kalteng

      10/03/2020
      0
    • Lestarikan Tradisi Adat Leluhur, Tasyakuran Aqiqah Putra Gubernur Kalteng Padukan Adat Kotawaringin, ...

      08/03/2020
      0
    • Gubernur Berharap Pekan Rajabiyah Jadi Momentum Pemersatu di Tengah Keberagaman

      07/03/2020
      0
    • Mencetak SDM Berkualitas di Era Digital

      20/11/2019
      0
    • Gubernur Apresiasi Kinerja Anak Buah dalam Tiga Tahun Kepemimpinannya

      19/10/2019
      0
  • BULETIN
    • Buletin Isen Mulang Edisi 374 Desember 2025

      31/12/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 373 November 2025

      30/11/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 372 Oktober 2025

      31/10/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 371 September 2025

      30/09/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 370 Agustus 2025

      31/08/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 369 Juli 2025

      31/07/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 368 Juni 2025

      30/06/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 367 Mei 2025

      31/05/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 366 April 2025

      30/04/2025
      0
  • Opini
  • GALERI
    • FOTO
    • Video
    • INFOGRAFIS
  • PPID
    • Dokumen PPID
    • Maklumat Pelayanan PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Tugas dan Wewenang PPID
    • Alur Permohonan PPID
    • PPID Utama
  • KONTAK
Umum
Home›Umum›Pemprov Kalteng Serahkan 8 Permendagri Batas Daerah Antar Provinsi dan Kabupaten

Pemprov Kalteng Serahkan 8 Permendagri Batas Daerah Antar Provinsi dan Kabupaten

By Biro Adpim
17/06/2020
1200
0
Share:

PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri, mewakili Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), menyerahkan secara simbolis delapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Batas Daerah di Provinsi Kalteng kepada masing-masing Sekretaris Daerah Kabupaten, bertempat di Aula Eka Hapakat, Lantai III Kantor Gubernur, Palangka Raya, Rabu (17/06/2020).

Tiga dari delapan Permendagri tersebut mengatur tentang batas daerah antar Provinsi, yaitu Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan, Permendagri Nomor 91 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, dan Permendagri Nomor 76 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah.

Sementara itu, lima Permendagri lainnya mengatur tentang batas daerah antar Kabupaten, antara lain Permendagri Nomor 39 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Barito Timur dengan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah, Permendagri Nomor 35 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Kabupaten Katingan dengan Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Permendagri Nomor 36 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Kabupaten Kapuas dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah, Permendagri Nomor 37 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, dan Permendagri Nomor 38 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah.

Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri mengungkapkan, penegasan batas daerah merupakan kegiatan untuk penetapan batas administrasi dan pengelolaan sumber daya alam antar daerah, baik di darat maupun di laut, dalam bentuk rangkaian titik-titik koordinat dan yang dituangkan dalam bentuk peta. “Tujuan dari penegasan batas daerah adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis,” jelasnya.

Gubernur melalui Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri pun menambahkan, sesuai dengan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah Pasal 34, dijelaskan bahwa batas daerah yang telah diatur oleh Menteri Dalam Negeri dapat diubah dalam hal kesepakatan antar daerah Kabupaten/Kota yang berbatasan dan diusulkan secara bersama-sama kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

“Apabila terjadi ketidaksesuaian terhadap batas daerah yang telah ditetapkan, maka Pemerintah Kabupaten dapat bersurat kepada Menteri Dalam Negeri, tembusan kepada Gubernur Kalimantan Tengah, dengan melampirkan bukti dan fakta,” lanjutnya.

Gubernur Kalteng juga meminta kepada Pemerintah Daerah yang menerima Permendagri tersebut untuk segera melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat. “Selaku Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, saya mengharapkan masing-masing Pemerintah Daerah yang telah menerima Permendagri tentang Batas Daerah agar segera mensosialisasikan kepada semua pihak agar dapat diketahui dan dipahami, serta dipedomani dengan baik dan benar demi terwujudnya Kalteng BERKAH (Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah, dan Harmonis),” tegas Gubernur. (set/boy/nov/din/ran)

Bagikan
TagsbatasDaerahPermendagri
Previous Article

Kasus Positif Covid-19 di Kalteng Mencapai 654

Next Article

Gubernur Kalteng Minta Bupati Kapuas dan Pulang ...

Share:

Related articles More from author

  • Pemerintah

    Sekda Buka Rakorda Perencanaan Pusat dan Daerah Tahun 2020

    13/03/2020
    By Biro Adpim
  • Pemerintah

    Plt. Gubernur Kalteng: Pendapatan Daerah pada KUA dan PPAS T.A. 2021 Turun 1,16 Persen

    11/11/2020
    By Biro Adpim
  • Ekonomi

    Pemprov Kalteng Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah

    10/04/2023
    By Biro Adpim
  • Ekonomi

    Sekda Wakili Gubernur Kalteng Hadir pada Rapat Pengendali Inflasi Bersama Wamendagri RI Secara Daring

    14/11/2022
    By Biro Adpim
  • Ekonomi

    Rakor Inflasi, Mendagri: Kegiatan Pemerintah Daerah Kembali Boleh Dilaksanakan di Hotel

    10/06/2025
    By Biro Adpim
  • Umum

    Masuki Tahun Kelima Pelaksanaan Restorasi Gambut, Tim Restorasi Gambut Daerah Gelar Rakor

    26/10/2020
    By Biro Adpim

  • Ekonomi

    Gubernur Kalteng Buka Seminar Nasional Peringatan Harkopnas Ke-78

  • Umum

    Wagub Hadiri Minerba Convex 2025 yang Dibuka Menteri ESDM

  • Umum

    Sekda Buka Forum Kelistrikan Kalteng 2023

Umum

Gubernur dan Wagub Kalteng Salat Idul Fitri di Masjid Raya Darussalam

  • Gubernur Kalteng Buka Pawai Takbiran Sambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H

    By Biro Adpim
    20/03/2026
  • Gubernur Didampingi Wagub serta Forkopimda Kalteng Lepas Mudik Gratis

    By Biro Adpim
    18/03/2026
  • Gubernur Kalteng Buka Pasar Murah Ramadan untuk Ojek Online, Petugas Kebersihan, dan Lembaga Sosial Rakyat

    By Biro Adpim
    18/03/2026
  • Gubernur Kalteng Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Sinkronisasi dan Peningkatan Produktivitas

    By Biro Adpim
    17/03/2026

BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Jl. RTA Milono No.1, Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73111

  • Recent

  • Popular

  • Gubernur dan Wagub Kalteng Salat Idul Fitri di Masjid Raya Darussalam

    By Biro Adpim
    21/03/2026
  • Gubernur Kalteng Buka Pawai Takbiran Sambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H

    By Biro Adpim
    20/03/2026
  • Gubernur Didampingi Wagub serta Forkopimda Kalteng Lepas Mudik Gratis

    By Biro Adpim
    18/03/2026
  • Buletin Isen Mulang Edisi 291 Januari 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
  • Buletin Isen Mulang Edisi 292 Februari 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
  • Buletin Isen Mulang Edisi 293 Maret 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
Johni Sonder, S.STP, M.Si