Vicon dengan KPK, Gubernur Sugianto Sabran Tegaskan Komitmen Pemda Se-Kalteng dalam Pemberantasan Korupsi
PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran mengikuti Rapat Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melalui video conference (Vicon) di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Kamis (02/07/2020).
Saat memberikan sambutan, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengungkapkan harapannya terkait penyelenggaraan rapat evaluasi tersebut dan sekaligus menegaskan komitmen seluruh Pemerintah Daerah se-Kalteng dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Saya berharap kegiatan ini akan memberi makna dan memudahkan langkah kita dalam mencapai tujuan bersama demi masyarakat, bangsa, dan negara, khususnya masyarakat Kalimantan Tengah dalam mencapai Kalteng Berkah,” kata Gubernur Sugianto Sabran.
“Pemerintah Kalteng bersama pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalteng memiliki komitmen yang tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi, sebagai salah satu langkah membawa masyarakat Kalteng menuju kondisi yang lebih baik,” imbuh Gubernur.
Gubernur Sugianto selanjutnya menyampaikan kondisi pencegahan korupsi terintegrasi di Kalteng. Dalam progres rencana aksi, koordinasi, dan supervisi pencegahan korupsi tahun 2019, Provinsi Kalteng menempati peringkat ke-20 tingkat nasional, dan khusus Pemerintah Provinsi Kalteng menempati peringkat ke-8. Rata-rata di Monitoring Center for Prevention (Pusat Pemantauan Pencegahan Korupsi) tahun 2019 se-Provinsi Kalteng mengalami kenaikan 10% dibanding tahun 2018, yaitu dari 59% tahun 2018 menjadi 69% di tahun 2019.
Kemudian, beberapa kendala yang dihadapi, antara lain masih adanya pemerintah Kabupaten/Kota yang belum menerapkan sistem aplikasi kebutuhan seperti dipersyaratkan dalam indikator. Ada pula pemerintah Kabupaten/Kota yang sudah menetapkan sistem, namun masih kurang dukungan OPD terkait dalam pemberian data dukung untuk diunggah. Sehubungan dengan hal tersebut, Gubernur Sugianto Sabran menyampaikan, bagi Kabupaten/Kota yang belum menerapkan e-planning dan e-budgetting, supaya segera menerapkannya. Sedangkan terkait e-pelaksanaan dan e-monitoring, masih menunggu dari Kementerian Dalam Negeri.
Berkenaan dengan tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara tahun 2020, tingkat kepatuhan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng mencapai angka 100% dari wajib lapor yang berjumlah 456 orang, sedangkan tingkat kepatuhan Pemerintah Daerah se-Kalteng sebesar 92%. Untuk laporan gratifikasi di Kalteng hingga Juni 2020 ada 4 laporan, yaitu 2 laporan ke Pemerintah Provinsi, 1 laporan Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan 1 laporan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
Selanjutnya, Kalteng menjadi salah satu pilot project Kebijaksanaan Satu Peta. Berdasarkan peta indikasi tumpang tindih informasi geospasial tematik Kalteng yang disusun oleh Kemenko Perekonomian, tumpang tindih penggunaan lahan di Kalteng teridentifikasi sebesar 6.293.918 hektar. Rekomendasi penyelesaian tumpang tindih untuk masing-masing Kabupaten/Kota masih dalam proses penilaian Tim Stranas-PK, untuk kemudian disampaikan kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan Satu Peta. Pemerintah Kabupaten/Kota juga telah diminta mempercepat Penyusunan Rencana detail tata ruang dan penilaian usaha perkebunan.
Sementara itu, berdasarkan data monitoring penerimaan pajak dan aset bermasalah pemerintah daerah se-Kalteng tahun 2020, terdapat 4 Pemerintah Daerah telah terindentifikasi lengkap, 4 Pemerintah Daerah belum mengirim data, dan 7 Pemerintah Daerah masih memerlukan perbaikan.
Dijelaskan juga, di tengah Pandemi Covid-19 (Virus Corona), capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sampai dengan 27 Juni 2020 adalah sebesar Rp 792 Miliar lebih (54,41%) dari target Rp 1 Triliun 400 Miliar dari sektor penerimaan pajak daerah, retribusi daerah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. “Harapan saya selaku Gubernur pada Bupati/Walikota se-Kalteng, saya minta bekerja keras bahu-membahu dalam keadaan pandemi, keuangan negara dan daerah yang sedang sulit. PAD turun 20%-30% dari kondisi normal. Mudah-mudahan dengan terobosan di era pandemi ini, PAD kita tetap bisa bertahan,” ujar Gubernur Sugianto.
Lebih lanjut, data manajemen aset daerah menunjukkan, hingga saat ini terdata aset tanah di Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Kalteng 15.671, dengan posisi 5.204 bersertifikat dan 10.467 belum bersertifikat. Sementara itu, untuk Indeks SAKIP (Sistem Aktivitas Kinerja Instansi Pemerintah) tahun 2019, Pemprov Kalteng mendapat predikat B dengan nilai 63,5. Ada 6 Kabupaten yang mendapat predikat B, 6 Kabupaten/Kota mendapat predikat CC, dan 2 Kabupaten mendapat predikat C. Untuk Indeks Reformasi Birokrasi tahun 2019, Pemprov Kalteng mendapat predikat CC dengan nilai 59,59. Ada 3 Kabupaten yang mendapat predikat CC dan masih ada 11 Kabupaten yang tidak mendapatkan penilaian.
Dalam rapat yang diikuti pula oleh Bupati/Wali Kota se-Kalteng tersebut, Gubernur Sugianto juga menyampaikan beberapa hal penting kepada Ketua KPK, antara lain porsi dana bagi hasil SDA dan bagi hasil bukan pajak SDA, serta terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berimplikasi pada kewenangan pengelolaan SDA, semula berada di Kabupaten dialihkan ke Provinsi. Dengan demikian, Provinsi memiliki tanggungjawab yang lebih besar, tetapi di sisi lain porsi dana bagi hasil SDA dan bagi hasil bukan pajak SDA tidak mengalami perubahan.
Dipaparkan pula, untuk Pendapatan Daerah Bukan Pajak dari royalti batubara dalam 4 tahun terakhir, Pemerintah Provinsi telah mampu menyentuh angka Rp 7 Triliun lebih. Dengan beralihnya kewenangan pengawasan dari Provinsi ke Pemerintah Pusat, Gubernur mengharapkan tetap dijaganya pengawasan agar jangan sampai para pengusaha menunggak membayarkan royalti. “Kami yakin dengan bantuan pendampingan dari KPK RI, APBD Kalimantan Tengah dapat menyentuh paling tidak di angka Rp 7 Triliun dalam 2 tahun ke depan,” ucap Gubernur optimis.
Berbicara mengenai penanganan Covid-19, Pemerintah Provinsi Kalteng juga telah mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 sesuai hasil refokusing anggaran APBD 2020, yaitu sebesar Rp 937,722 Miliar lebih. Pada kesempatan tersebut, Gubernur Sugianto Sabran menyampaikan apresiasi atas daya upaya seluruh pihak terkait dalam pencegahan dan penanganan Covid-19.
Gubernur pun mengajak Bupati/Wali Kota se-Kalteng untuk terus berupaya semaksimal mungkin dalam mencegah dan menangani Covid-19 di wilayahnya masing-masing. “Saya ingatkan Bupati/Wali Kota beserta Gugus Tugas, untuk hadir di tengah masyarakat kita, ikhlas turun ke lapangan. Jangan pernah jenuh pada masyarakatnya dan jangan terlena untuk menekan penularan Virus Corona,” pesan Gubernur Sugianto Sabran. (dew/set/fen/may/ben)