Gubernur Sampaikan Hasil Penilaian Resiko Kenaikan Kasus Penyebaran Covid-19 di Kalteng
PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng, melalui juru bicara Tim Komunikasi Gugus Tugas Covid-19 Kalteng menyampaikan press release Perkembangan Penanganan Pandemi Covid-19 di Kalteng Senin (20/07/2020) hingga pukul 15.00 WIB.
Dalam release-nya, Gubernur menyampaikan hasil penilaian resiko kenaikan kasus penyebaran Covid-19 di Kalteng berdasarkan release aplikasi Bersatu Lawan Covid-19 pada tanggal 20 Juli 2020. Hasil penilaian skoring resiko kenaikan kasus pada tanggal 20 Juli 2020, sebanyak 4 Kabupaten/Kota dengan resiko tinggi atau Zona Merah, yaitu:
1) Kabupaten Barito Timur dengan skor 1,71, status terdampak;
2) Kabupaten Barito Selatan dengan skor 1,71, status terdampak;
3) Kota Palangka Raya dengan skor 1,76, status terdampak; dan
4) Kabupaten Kotawaringin Barat dengan skor 1,62, status terdampak;
Sebanyak 8 Kabupaten dengan resiko sedang atau Zona Oranye, yaitu:
1) Kabupaten Kapuas dengan skor 1,88, status terdampak;
2) Kabupaten Pulang Pisau dengan skor 1,84, status terdampak;
3) Kabupaten Barito Utara dengan skor 2,2, status terdampak;
4) Kabupaten Katingan dengan skor 2,1, status terdampak;
5) Kabupaten Gunung Mas dengan skor 2,15, status terdampak;
6) Kabupaten Murung Raya dengan skor 2,15, status terdampak;
7) Kabupaten Lamandau dengan skor 2,25, status terdampak;
8) Kabupaten Kotawaringin Timur dengan skor 2,14, status terdampak.
Sebanyak 1 Kabupaten dengan resiko rendah atau Zona Kuning, yaitu:
1) Kabupaten Seruyan dengan skor 2,54, status terdampak;
Sebanyak 1 Kabupaten dengan tidak ada kasus atau Zona Hijau, yaitu Kabupaten Sukamara, status tidak ada kasus.
Jika dibandingkan dengan data minggu sebelumnya, yaitu pada 12 Juli 2020, maka ada 3 Kabupaten/Kota yang mengalami perubahan resiko, yaitu:
1) Kota Palangka Raya, dari resiko sedang (Zona Oranye) menjadi resiko tinggi (Zona Merah);
2) Kabupaten Barito Timur, dari resiko sedang (Zona Oranye) menjadi resiko tinggi (Zona Merah);
3) Kabupaten Barito Utara, dari resiko sedang (Zona Oranye) menjadi resiko tinggi (Zona Merah).
Sedangkan untuk Kabupaten Seruyan, meskipun sudah tidak ada kasus aktif, tetapi status masih Zona Kuning. Hal ini disebabkan penilaian pada beberapa indikator lainnya.
Memperhatikan hasil penilaian resiko tersebut, Gubernur menegaskan bahwa berdasarkan Instruksi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah Nomor 01/GT-COVID19/VI/2020 tanggal 11 Juni 2020 tentang Pedoman Penetapan Masa Tatanan Kehidupan Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Wilayah Kalimantan Tengah, maka:
a. Kabupaten Kotawaringin Barat, Kota Palangka Raya, Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Barito Timur hasil skoringnya berada pada Zona Risiko Tinggi – Level 4 (Zona Merah), tidak direkomendasikan melaksanakan Tatanan Kehidupan Baru.
b. Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Katingan, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Lamandau yang hasil skoringnya berada pada Zona Risiko Sedang – Level 3 (Zona Oranye), maka masa Tatanan Kehidupan Baru direkomendasikan dilaksanakan secara terbatas.
c. Kabupaten Seruyan yang hasil skoringnya berada pada Zona Risiko Rendah – Level 2 (Zona Kuning), maka masa Tatanan Kehidupan Baru direkomendasikan dapat dilaksanakan.
d. Kabupaten Sukamara yang sudah tidak ada kasus berada pada Zona Tidak Ada Kasus – (Zona Hijau), maka masa Tatanan Kehidupan Baru direkomendasikan dapat dilaksanakan.
“Saya menegaskan kepada Bupati/Wali Kota selaku Ketua Gugus Tugas Kabupaten/Kota, memperhatikan rekomendasi ini demi kesehatan dan keselamatan masyarakat yang ada di masing-masing Kabupaten/Kota dan meminta Bupati/Wali Kota terus-menerus meningkatkan sinergi upaya percepatan pemutusan penyebaran Covid-19, sehingga seluruh Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah dapat menjadi Zona Hijau,” tegas Gubernur dalam press release yang disampaikan melalui juru bicara Tim Komunikasi Gugus Tugas.
Gubernur secara khusus menyampaikan penegasan mengenai proses pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2020/2021 bahwa yang dapat melakukan pembelajaran tatap muka yaitu yang berada di daerah Zona HIjau, dalam hal ini hanya pada Kabupaten Sukamara. Sedangkan yang berada pada Zona Kuning, Zona Oranye, dan Zona Merah, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR). Hal ini diharapkan menjadi perhatian bersama karena kesehatan dan keselamatan anak didik, guru, dan petugas sekolah lainnya harus tetap diutamakan dalam proses pembelajaran di masa Pandemi Covid-19.
Gubernur juga memberikan dukungn hibah pembangunan Laboratorium Level 2 untuk Rumah Sakit TNI AD di Palangka Raya dengan harapan pemeriksaan spesimen semakin lebih cepat dilakukan, sehingga percepatan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kalteng semakin cepat dilakukan.
Sementara itu, perkembangan data Covid-19 yang dapat dihimpun akumulasinya pada 20 Juli 2020 hingga pukul 15.00 WIB, sebagai berikut: Kabupaten/Kota zona terdampak, sebanyak 13 Kabupaten dan 1 Kota sudah terdampak, tetapi Kabupaten Sukamara sudah menjadi Zona Hijau karena tidak ada kasus. Sedangkan Kabupaten Seruyan sudah tidak ada kasus aktif, tetapi belum mencapai 28 hari, sehingga belum dikategorikan Zona Hijau.
Adapun kasus konfirmasi, ada penambahan sebanyak 14 orang, yaitu di Palangka Raya 11 orang, di Kotawaringin Barat 1 orang, di Kotawaringin Timur 1 orang, dan di Lamandau 1 orang, sehingga dari semula sebanyak 1.391 orang, kini menjadi 1.405 orang. Jumlah pasien sembuh ada penambahan sebanyak 16 orang, yaitu di Palangka Raya 7 orang, di Kotawaringin Barat 5 orang, di Kotawaringin Timur 2 orang, di Gunung Mas 1 orang, dan di Barito Utara 1 orang, sehingga dari semula 908 orang, kini menjadi 924 orang.
Jumlah kasus Suspek ada penurunan sebanyak 10 orang, sehingga dari semula 341 orang, kini menjadi 331 orang. Kasus Probable ada kasus baru, sehingga menjadi 1 orang. Pasien Dalam Perawatan, ada penurunan sebanyak 3 orang, sehingga dari semula 404 orang, kini menjadi 401 orang. Kasus Meninggal ada penambahan sebanyak 1 orang, yaitu di Kapuas 1 orang, sehingga dari semula 79 orang, kini menjadi 80 orang. Tingkat kematian (CFR) 5,7%.
Gubernur Kalteng selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng terus-menerus tiada henti-hentinya menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kalteng agar disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti anjuran pemerintah, sehingga bisa terhindar dari resiko terpapar Covid-19. (dew/ist)