Pemprov Kalteng Ikuti Webinar Nasional Percepatan Reaktivasi Sektor Pariwisata
PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) diwakili oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Guntur Taladjan mengikuti Web Seminar (Webinar) Nasional Percepatan Reaktivasi Sektor Pariwisata dalam Adaptasi Kebiasaan Baru melalui konferensi video di Aula Eka Hapakat, Lantai III Gedung A Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Rabu (12/8/2020) siang.
Membuka langsung Webinar Nasional tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Panjaitan dalam sambutannya menyampaikan bahwa masa pandemi membuat banyak sektor perlu beradaptasi dengan kebiasaan baru, termasuk juga sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. “Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang besar bagi banyak sektor, terutama bagi sektor pariwisata. Hal ini tercermin dari pengurangan wisatawan asing sekaligus devisa kita,” ucap Menko Luhut mengawali sambutannya.
Dijelaskan oleh Menko Luhut, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat perjalanan wisata turun mendekati 100% dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Selain itu, dilaporkan Bank Indonesia, devisa pariwisata pada bulan Mei 2020 turun 97% yoy (years on years), dari US$ 1.119 juta ke hanya US$ 30 juta. Dampak penurunan pariwisata tersebut dirasakan langsung oleh 180 ribu tenaga kerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Oleh karena itu, Menko Luhut mendorong peningkatan turis domestik secara bertahap sampai dengan 70%. Namun, menurutnya, paradigma dalam berwisata perlu mengalami perubahan, yaitu dari paradigma massal yang menekankan jumlah wisatawan, menjadi paradigma berkualitas yang menitikberatkan pada nilai tambah. Diterangkan Menko Luhut, Pemerintah Daerah memiliki peranan strategis dalam mendorong pariwisata tersebut.
“Untuk tahun 2020-2021, penggerak sektor pariwisata Indonesia berasal dari wisatawan domestik. Jadi, kita perlu fokus pada wisatawan domestik ini, karena itu merupakan hal yang relatif bisa segera kita dorong. Pemerintah Daerah harus mengambil dan melakukan inisiatif-inisiatif baru,” ungkap Menko Luhut.
“Semua inisiasi dan kegiatan yang kita upayakan untuk menggerakkan kembali aktivitas pariwisata. Itu harus mengutamakan kesehatan masyarakat. Jangan bosan-bosannya mengingatkan agar kita patuh pada penggunaan masker, cuci tangan, dan social distancing. Mari kita semua bekerjasama untuk memulihkan pariwisata dan ekonomi kreatif ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Gubernur Sugianto Sabran dalam paparan tertulisnya yang dibacakan oleh Kadisbudpar Guntur Taladjan menyampaikan berbagai program percepatan yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalteng dalam rangka menyambut Adaptasi Kebiasaan Baru di sektor pariwisata, antara lain:
1. Memberikan bantuan Sosial dari APBD Provinsi kepada para Pelaku Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang terdampak Pandemi Covid-19 di 14 Kabupaten/Kota Se-Kalteng;
2. Mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 360/8/GT-COVID19 tanggal 6 Juli 2020 tentang Aktivitas di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Ekonomi Kreatif dalam Mendukung Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, seperti:
a. Menerapkan Protokol Kesehatan Semua Penyelenggara Kegiatan dengan Disiplin dan Ketat di semua Destinasi Wisata;
b. Memberikan Insentif dan Mempermudah Persetujuan Perizinan di Sektor Usaha Seni Budaya dan Pariwisata;
3. Melaksanakan Sosialisasi, Edukasi, dan Simulasi Standar Operasi Prosedur (SOP) bersama para pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif;
4. Membuka Kembali Destinasi Wisata di Kabupaten yang sudah Zona Hijau (contohnya di Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Pulang Pisau) dalam bentuk Kegiatan BISA (Bersih, Indah, Sehat, dan Aman);
5. Mempromosikan dan Memasarkan “Ayo Berwisata di #KaltengAja”
Selanjutnya, disampaikan juga 5 sasaran program reaktivasi wisata domestik di Provinsi Kalteng, yakni Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting (Kabupaten Kotawaringin Barat), Kawasan Taman Nasional Sebangau (Kota Palangka Raya), Museum Balanga (Provinsi Kalimantan Tengah), dan Taman Budaya (Provinsi Kalimantan Tengah), serta Hotel, Homestay (Pondok Wisata), Restoran, Rumah Makan, Bioskop, Tempat Hiburan, Spa, dan Salon Kecantikan.
Dikemukakan pula, saat ini sedang disusun Peraturan Gubernur Kalteng tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, termasuk di sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dalam rangka pengawasan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan ke Kalteng.
Lebih lanjut, beberapa hal yang nantinya akan diatur dalam Peraturan Gubernur tersebut, di antaranya:
1. Menjamin kebersihan, kesehatan, dan keselamatan (Clean, Healty, and Safety) oleh pelaku/pengelola usaha untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pengunjung terhadap destinasi pariwisata serta usaha pariwisata yang ada di Kalteng;
2. Meningkatkan efektivitas pencegahan penyebaran wabah dan dampak Covid-19 kepada masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan usaha pariwisata yang ada di Kalteng;
3. Menjaga keberlangsungan usaha pariwisata agar bisa produktif kembali setelah mengalami dampak mendalam wabah Covid-19;
4. Mendorong instansi terkait yang membidangi Pariwisata di Kabupaten/Kota se-Kalteng serta para Pelaku Usaha Pariwisata untuk melakukan langkah-langkah sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol pelaksanaan usaha pariwisata dalam rangka pencegahan penyebaran dan dampak Covid-19. (set/dmr)