Sekda Ikuti Rakorsus Tingkat Menteri Bahas Inpres Nomor 6 Tahun 2020
PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Gubernur Kalimatan Tengah H. Sugianto Sabran diwakili Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri mengikuti Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Tingkat Menteri dengan agenda membahas Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Pencegahan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Rakorsus diikuti melalui video conference di Aula Jayang Tingang (AJT), Kamis (13/08/2020).
Rakorsus dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan diikuti oleh Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Teddy Lhaksmana, Mendagri Tito Karnavian, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Wakapolri Gatot Eddy Pramono, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, Menkominfo Jhonny G. Plate, Kepala BNPB Doni Monardo, serta seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota se-Indonesia.
Membuka Rakorsus, Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan dua fakta yang melatarbelakangi lahirnya Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Fakta tersebut adalah semakin masif dan tidak bisa diprediksinya secara pasti kapan Pandemi COVID-19 ini akan berakhir serta adanya tuntutan penerapan kenormalan baru (New Normal Life). “Oleh karena itu, perlu langkah pendisiplinan protokol kesehatan yang harus dikawal secara khusus. Masing-masing menteri dan pejabat terkait akan menyampaikan respon terhadap Inpres tersebut,” kata Mahfud.
Wakil Kepala BIN mengawali paparan dengan menyampaikan laporan perkembangan di lapangan, di mana terpantau klaster baru, yakni perkantoran dan pasar. Hasil pendalaman tim di lapangan adalah masyarakat mengetahui adanya klaster perkantoran, pekerja kantor merasa tidak mungkin terkena COVID-19, merasa daerahnya bukan daerah episentrum penyebaran COVID-19, dan pengelola perusahaan berpandangan bahwa risiko keterpaparan COVID-19 dari karyawan sangat kecil. Jika terdapat karyawan kantor terindikasi COVID-19, kebijakan yang diambil hanya terbatas pada penerapan protokol kesehatan standar, tidak mencakup pembagian waktu kerja, penyediaan tenaga kesehatan, pembersihan dan pemantauan rutin, pemberlakukan WFH, pelarangan perjalanan, serta rapid test atau PCR test bagi karyawan. Terkait pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, beberapa kendala di daerah, antara lain kepala daerah belum semua sepakat mengenai urgensi kapan Pergub mulai diberlakukan dan keterbatasan anggaran yang menghambat kemampuan menjalankan kebijakan.
Selanjutnya, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan peran kementerian yang dipimpinnya merespon Inpres ini adalah sebagai pihak yang menyusun dan menetapkan peraturan, sosialisasi dan diseminasi, menyusun pegangan teknis, pendampingan dalam rangka penyusunan pedoman teknis, koordinasi dan singkronisasi, serta pelaporan kepada Menkopolhukam sedikitnya sebulan sekali. “Khusus kepada Gubernur, agar memberikan pendampingan kepada Bupati dan Wali Kota di wilayahnya untuk melakukan sosialisasi protokol kesehatan dan penyusunan Peraturan Bupati/Wali Kota,” ujar Tito.
Sementara itu, Panglima TNI Hadi Tjahjanto memerintahkan semua komandan satuan wilayah untuk berkoordinasi dengan Forkopimda dan komponen daerah lainnya untuk merumuskan implementasi Inpres. Panglima TNI juga siap menurunkan Bintara Bina Potensi Maritim dari Angkatan Udara untuk melakukan pembinaan di wilayah pesisir untuk menjangkau masyarakat terpencil.
Respon juga disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartato dengan menjelaskan program baru pemerintah yang segera diluncurkan, antara lain subsidi upah pekerja yang pendapatannya di bawah Rp 5 juta, Banpres produktif usaha mikro, perluasan kredit usaha rakyat, serta sektor padat karya akan terus digenjot.
Wakapolri Gatot Eddy Pramono menyatakan dalam Inpres Polri diberikan tugas untuk mendukung para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia dengan mengerahkan kekuatan Polri dalam pengawasan protokol kesehatan melalui sinergitas bersama TNI.
Sedangkan Kejaksanaan Agung, sebagaimana disampaikan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, telah menerbitkan serangkaian kebijakan strategis dan produk hukum yang mendukung penanganan COVID-19 dan mengawal alokasi anggaran Pemerintah Daerah.
Menkominfo Johnny G. Plate merespon Inpres dengan menekankan Branding dan Narasi Tunggal “Kesehatan Pulih dan Ekonomi Bangkit.” Dijelaskannya, branding dan narasi tunggal meliputi satu brand untuk membangun kepercayaan masyarakat, satu narasi untuk semua upaya (kesehatan dan ekonomi), serta strategi dan diseminasi informasi.
Pentingnya komunikasi publik terintegrasi dengan narasi tunggal juga disampaikan Kepala BNPB Doni Monardo. “Kami harapkan di Kabupaten/Kota, komunikasi publik terintegrasi dengan narasi tunggal, yaitu narasi kebijakan dari pemerintah pusat,” jelasnya. Sosialisasi menyasar kepada kaum ibu melalui program PKK dan pelibatan Posyandu, sebab biasanya masyarakat kita lebih patuh kepada ibu, sehingga pesan orang tua lazimnya pasti akan ditaati. Pendekatan hukum tetap dilakukan, namun jika edukasi dan sosialisasi berjalan efektif, maka kemungkinan besar tidak terjadi langkah hukum atau penindakan pelanggaran.
Rakorsus ditutup dengan kesimpulan pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang akan didukung oleh seluruh elemen dengan melakukan langkah persuasif yang dapat ditingkatkan ke administratif. Jika terpaksa ada penegakkan hukum, maka hukum administratif diberlakukan dan tindakan koersif (penegakan hukum pidana) adalah langkah terakhir. (dew/sop/dmr)