Pemprov Sambut Baik Pembentukan Komite Advokasi Daerah Provinsi Kalteng
PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Fahrizal Fitri menghadiri acara bersama Koordinator Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwanda dengan agenda menindaklanjuti pembentukan Komite Advokasi Daerah (KAD), bertempat di Aula Eka Hapakat, Rabu (26/08/2020) sore.
Dalam pertemuan tersebut, Sekda menyambut baik kehadiran KPK RI di Kalteng melalui Korwil II. Sekda menekankan kembali komitmen Kalteng untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik dan perubahan fokus pada 8 area reformasi birokrasi, yaitu organisasi kelembagaan dan tata laksana, peraturan perundang-undangan, SDM aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, pola pikir, dan budaya kerja aparatur.
Sementara itu, dalam rangka peningkatan ekonomi dan pembangunan daerah, diperlukan campur tangan pelaku usaha dan investor. Tugas pemerintah sebagai pemberi penjelasan regulasi, proses bimbingan, dan pengadaan. Terjadinya mal adminsitrasi, Pungli, dan suap dapat mengakibatkan inefisiensi bagi dunia usaha. Guna mengatasi hal tersebut, perlu adanya kolaborasi efektif antara pihak pemerintah, masyarakat, LSM, swasta, pelaku usaha, dan penegak hukum untuk bersama-sama memperbaiki regulasi pemerintah, menegakkan kode etik, meningkatkan pengawasan, menyederhankan proses layanan publik, dan menegakkan hukum dalam penanganan kasus korupsi.
Kerjasama erat para pihak tersebut diperlukan untuk memonitor laporan masyarakat dan pelaku usaha. “Aksi bersama dapat dimulai dengan pelaku usaha berhenti memberi gratifikasi dan aparatur negara berhenti menerima gratifikasi!” tegas Sekda.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mengapresiasi inisiatif KPK dalam mengakselerasi pencegahan korupsi di Kalteng, khususnya sektor bisnis, sehingga membentuk KAD Provinsi Kalteng. Hal tersebut sejalan dengan semangat Kalteng dalam menciptakan tata kelola yang baik, bebas korupsi, dan memberi kemudahan pada proses dunia usaha, serta transparansi pada proses pengadaan barang dan jasa. “Kami berharap KAD Kalteng dibentuk sebagai forum komunikasi dan advokasi antara pemerintah sebagai regulator dan pelaku usaha. Diharapkan, kedua pihak dapat menyampaikan dan menyelesaikan kendala dalam berusaha di Provinsi Kalteng serta membahas isu-isu strategis dalam upaya pencegahan korupsi pada sektor usaha demi menciptakan hubungan bisnis yg lebih baik, transparan, dan berintegritas di Kalteng, sehingga dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya,” ungkap Sekda.
KAD diharapkan mampu menghentikan kasus korupsi baik di tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota, sehingga dapat memajukan perekonomian dan pembangunan di Kalteng.
Koordinator Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwanda mengungkapkan mayoritas kasus suap yang ditangani KPK melibatkan pihak swasta. Untuk itu, ia berharap agar KAD Provinsi Kalteng dapat secepatnya dibentuk secara resmi oleh Kepala Daerah supaya ada landasan hukum melaksanakan rencana aksi selanjutnya.
Harapan serupa disampaikan pihak pelaku usaha. Mereka menyambut baik KAD dengan harapan melalui komunikasi di forum KAD, usaha dan kegiatan ekonomi ke depan di Kalteng jauh lebih baik.
Turut hadir dalam forum tersebut mendampingi Sekda, Inspektur Provinsi Kalteng Sapto Nugroho dan kepala perangkat daerah terkait, serta dari pelaku usaha hadir Ketua Kadin Provinsi Kalteng, Ketua Gapensi, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kalteng, Ketua Dewan Pengurus Daerah REI Kalteng, dan Ketua Asosiasi Kontraktor Kalteng. (dew/ben/din)