Angka Konfirmasi Positif Masih Fluktuatif, Gubernur: Pilkada 2020 Jadi Momentum Melawan Covid-19
PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng menyampaikan perkembangan penanganan Covid-19 di Kalteng hingga pukul 15.00 WIB hari ini, Kamis (27/8/2020).
Melalui juru bicara Tim Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng Rita Juliawaty dalam siaran pers di Gedung Smart Province Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kalteng hari ini, Gubernur menyampaikan Hasil Penilaian Resiko Kenaikan Kasus Penyebaran Covid-19 Kabupaten/Kota di Kalteng berdasarkan update data pada rilis Aplikasi Bersatu Lawan Covid-19, sebagai berikut: resiko tinggi atau zona merah sebanyak 3 Kabupaten/Kota berstatus terdampak, yakni Kabupaten Barito Selatan dengan skor 1,67; Kota Palangka Raya dengan skor 1,75; dan Kabupaten Barito Utara dengan skor 1,79.
Selanjutnya, resiko sedang atau zona oranye sebanyak 8 Kabupaten berstatus terdampak, yakni Kabupaten Barito Timur dengan skor 2,06; Kabupaten Pulang Pisau dengan skor 2,09;Â Kabupaten Kotawaringin Barat dengan skor 2,11; Kabupaten Kapuas dengan skor 2,16;Â Kabupaten Gunung Mas dengan skor 2,19; Kabupaten Seruyan dengan skor 2,24; Kabupaten Katingan dengan skor 2,29; dan Kabupaten Kotawaringin Timur dengan skor 2,31.
Untuk resiko rendah atau zona kuning, terdapat 2 Kabupaten berstatus terdampak, yakni Kabupaten Lamandau dengan skor 2,42 dan Kabupaten Murung Raya dengan skor 2,47. Sedangkan tidak ada kasus atau zona hijau sebanyak 1 Kabupaten, yakni Kabupaten Sukamara dengan skor 2,69 dan status tidak ada kasus.
Apabila dibandingkan dengan data pekan sebelumnya, maka terdapat 6 Kabupaten yang mengalami perubahan Resiko Kenaikan Kasus Penyebaran Covid-19 di Kalteng, yakni Kabupaten Barito Timur dari resiko tinggi (zona merah) menjadi resiko sedang (zona oranye); Kabupaten Barito
Apabila dibandingkan dengan data pekan sebelumnya, maka terdapat 6 Kabupaten yang mengalami perubahan Resiko Kenaikan Kasus Penyebaran Covid-19 di Kalteng, yakni Kabupaten Barito Timur dari resiko tinggi (zona merah) menjadi resiko sedang (zona oranye); Kabupaten Barito Selatan dari resiko sedang (zona oranye) menjadi resiko tinggi (zona merah); Kabupaten Barito Utara dari resiko sedang (zona oranye) menjadi resiko tinggi (zona merah); Kabupaten Lamandau dari resiko sedang (zona oranye) menjadi resiko rendah (zona kuning); Kabupaten Murung Raya dari resiko sedang (zona oranye) menjadi resiko rendah (zona kuning); dan Kabupaten Seruyan dari resiko rendah (zona kuning) menjadi resiko sedang (zona oranye).
Secara keseluruhan, Hasil Penilaian Resiko Kenaikan Kasus Penyebaran Covid-19 Provinsi Kalteng berada pada resiko sedang (zona oranye) dengan skor 1,97 dan status terdampak.
Menyususl hasil penilaian resiko tersebut, Gubernur Kalteng menegaskan bahwa berdasarkan Instruksi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng Nomor 01/GT-COVID19/VI/2020 tanggal 11 Juni 2020 tentang Pedoman Penetapan Masa Tatanan Kehidupan Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Wilayah Kalteng, maka Kabupaten Barito Selatan, Kota Palangka Raya, dan Kabupaten Barito Utara dengan hasil skoring berada pada Zona Risiko Tinggi – Level 4 (Zona Merah) tidak direkomendasikan melaksanakan Tatanan Kehidupan Baru.
Sedangkan Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Katingan, dan Kabupaten Kotawaringin Timur dengan hasil skoring berada pada Zona Risiko Sedang – Level 3 (Zona Oranye), masa Tatanan Kehidupan Baru direkomendasikan dilaksanakan secara terbatas.
Sementara Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Murung Raya dengan hasil skoring berada pada Zona Risiko Rendah – Level 2 (Zona Kuning), masa Tatanan Kehidupan Baru direkomendasikan dapat dilaksanakan.
Untuk Kabupaten Sukamara yang sudah tidak ada kasus dan berada pada Zona Tidak Ada Kasus (Zona Hijau), masa Tatanan Kehidupan Baru direkomendasikan dapat dilaksanakan.
Berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang akan dilakukan secara serentak, Gubernur menjelaskan bahwa Pilkada serentak kali ini dilakukan dalam situasi pandemi Covid-19.
Sebagaimana disampaikan Ketua KPU Arief Budiman, pihaknya kini tengah menyiapkan peraturan KPU, yakni mengenai pencalonan, kegiatan kampanye, dana kampanye, dan penerapan protokol kesehatan. Salah satu peraturan yang diusulkan KPU kepada pemerintah dan DPR untuk penerapan protokol kesehatan, yakni setiap bakal pasangan calon harus melakukan tes swab.
Untuk pelaksanaan kampanye, akan dilaksanakan dengan membatasi jumlah orang, sehingga memungkinkan para peserta menjaga jarak. Alat peraga kampanye yang biasanya berupa kaos dan topi, juga akan diubah menjadi hand sanitizer, masker, dan face shield. Kampanye secara daring diwajibkan bagi pasangan calon yang terinfeksi Covid-19.
Gubernur Kalteng pun mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif dalam Pilkada, tidak hanya pada hari pemungutan suara, namun pada seluruh tahapan. Sedangkan dalam pelaksanaan tugas oleh penyelenggara, segala kegiatan tidak boleh menghambat berjalannya gerakan 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan). “Pilkada serentak ini dapat dijadikan momentum untuk melawan pandemi Covid-19, mengingat alat peraga kampanye yang akan digunakan berupa alat-alat yang dapat menunjang pendisiplinan protokol kesehatan,” tegas Gubernur Sugianto Sabran.
Dalam siaran pers kali ini, disampaikan pula jumlah pasien konfirmasi positif Covid-19 di Kalteng bertambah 18 orang, yakni dari Palangka Raya 9 orang, dari Kotawaringin Barat 8 orang, dan dari Barito Selatan 1 orang, sehingga dari semula 2.430 orang kini menjadi 2.448 orang.
Selain itu, disampaikan jumlah pasien sembuh yang bertambah 24 orang, yakni dari Palangka Raya 21 orang, dari Kotawaringin Barat 1 orang, dari Barito Selatan 1 orang, dan dari Barito Utara 1 orang, sehingga dari semula 1.877 orang kini menjadi 1.901 orang.
Sementara itu, Kasus Suspek ada penambahan 18 orang, dari semula 449 orang kini menjadi 467 orang. Kasus Probable tidak ada perubahan, tetap 41 orang. Pasien Dalam Perawatan ada penurunan 7 orang, dari semula 448 orang kini menjadi 441 orang. Sedangkan pasien yang dinyatakan meninggal bertambah 1 orang dari Palangka Raya menjadi 106 orang, dengan tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) 4,3%. (ran)