Gubernur Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kepada PT Bank Kalteng
PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalteng terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalteng. Jawaban Gubernur disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Habib Ismail Bin Yahya dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Selasa (15/09/2020).
Gubernur Sugianto, sebagaimana disampaikan Wagub Kalteng Habib Ismail Bin Yahya mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi pendukung DPRD yang pada prinsipnya sepakat dan setuju terhadap Raperda yang diajukan untuk dibahas lebih lanjut dengan mekanisme yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, juga disampaikan bahwa penambahan penyertaan modal pemerintah daerah ini kiranya ke depannya dapat menjadi pemicu peningkatan kinerja pelayanan dan produktivitas dari PT Bank Kalteng dengan harapan Bank Kalteng dalam upaya program-program ke depannya akan menjelma menjadi salah satu ujung tombak perekonomian di Bumi Tambun Bungai ini, seperti yang diharapkan oleh Fraksi PDIP.
Selanjutnya, Gubernur juga memberikan tanggapan, penjelasan, dan jawaban dari Fraksi Partai Golongan Karya terkait dengan Unit Usaha Syariah memang sampai saat ini belum dapat dilaksanakan. Hal ini karena berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang Perbankan Syariah, seluruh unit usaha syariah wajib berdiri sendiri menjadi Bank Umum Syariah dengan modal minimal Rp 1 triliun.
Untuk Layanan Perbankan Digital, tentunya Bank Kalteng akan terus mengembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat sebagai bagian fasilitas yang diberikan layanan. Saat ini sudah launching layanan pembayaran pajak daerah dan beberapa jenis pembayaran melalui Virtual Account dan SMS Banking. Ke depan dapat dipastikan layanan tersebut akan lebih ditingkatkan baik secara jenis layanan maupun kualitas layanan itu sendiri.
Selanjutnya, terkait dengan pertanyaan bagaimana prosedur dan aturan main perekrutan jabatan penasehat investasi Pemerintah Provinsi Kalteng tahun anggaran 2020 dapat dilihat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa analisis investasi pemerintah daerah dilakukan oleh Penasihat Investasi Pemerintah Daerah (AIPD) yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Selanjutnya, di Permendagri tersebut diyatakan Penasihat Investasi Pemerintah Daerah adalah tenaga profesional dan independen yang memberi nasehat kepada pemerintah daerah mengenai pelaksanaan investasi pemerintah daerah. Tidak diatur mengenai mekanisme maupun prosedur pemilihan Penasihat Investasi. Berdasarkan pertimbangan profesional dan independen tersebut, Pemerintah Provinsi menunjuk penasihat investasi yang dimaksud dengan memperhatikan ketentuan peraturan pengadaan barang dan jasa.
Pada kesempatan itu, juga diberikan jawaban dan penjelasan terkait pertanyaan yang diajukan oleh Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya H. Muhajirin terkait dengan target modal inti dari Rp 1 triliun menjadi Rp 3,5 triliun apakah selaras dengan pertumbuhan bisnis PT Bank Kalteng.
“Peningkatan modal inti dari laba tahun berjalan terus dilakukan. Posisi pada bulan Desember 2019 adalah sebesar kurang lebih Rp 500 miliar lebih dari total modal yang berjumlah Rp 1,4 triliun, yang mana dari laba tahunan tersebut dialokasikan sebesar 10%-20% untuk meningkatkan saldo Cadangan Umum yang merupakan bagian dari komposisi perhitungan modal inti,” ungkapnya
Terkait dengan pemerintah daerah yang harus mempertimbangkan pembayaran proyek Multy Years, dapat dijelaskan bahwa penganggaran untuk menyertakan modal pada PT Bank Kalteng untuk tahun 2020 hanya ditetapkan berupa barang, yaitu berupa tanah yang di atasnya terdapat Gedung KONI dan Gedung Kantor Dispora, sedangkan yang berupa uang baru dimulai pada tahun 2021 secara bertahap sampai dengan tahun 2024.
“Hal ini akan dibahas bersama besarannya dengan DPRD pada saat pembahasan RAPBD tahun 2021. TAPD menjamin akan sangat memperhatikan terkait pembayaran Proyek Multy Years Tahap II dan untuk penanggulangan Covid-19 nanti dalam penganggaran di tahun 2021, sesuai dengan kebutuhan secara skala prioritas. Dapat dipastikan masyarakat Kalimantan Tengah tetap selalu menjadi prioritas dalam program Pemprov ke depan,” ujarnya.
Rencana penyertaan modal ini secara aturan tidak terkait dengan masa jabatan Kepala Daerah, dalam hal ini Gubernur. Berbeda dengan ketentuan terhadap pembiayaan Proyek Multy Years, Penyertaan Modal Daerah dapat ditetapkan didalam Perda dengan waktu yang lebih lama dari masa jabatan Kepala Daerah. Perencanaan penyertaan modal daerah kepada PT Bank Kalteng dianggarkan sampai dengan tahun 2024 menyesuaikan ketentuan dalam peraturan OJK mengenai peningkatan modal tersebut.
“Penjelasan ini sekaligus menanggapi pertanyaan yang sama dari Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Gerindra, dan Faksi Gabungan P4H,” pungkasnya.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalteng Wiyatno tersebut diikuti 23 anggota dari 44 anggota Dewan yang ada serta dihadiri pula, antara lain oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Lies Fahimah, Inspektur Kalteng Sapto Nugroho, Staf Ahli Gubernur, dan sejumlah tokoh masyarakat.(may/eka)