Sekda Pimpin Rakor Evaluasi Percepatan Penanganan COVID-19 Kalteng: Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Harus Tetap Humanis dan Simpatik
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri, mewakili Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Percepatan Penanganan COVID-19 di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur, Kamis (24/09/2020). Rakor tersebut diikuti secara langsung oleh Danrem 102/Pjg Brigjen TNI Purwo Sudaryanto, Kabinda Kalteng Brigjen Pol M. Slamet Urip Widodo, Wakajati Marang, dan Kabiddokkes Danang Parmudji mewakili Kapolda Kalteng, serta diikuti secara virtual melalui video conference oleh Bupati/Wali Kota, Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, dan anggota Forkopimda Kabupaten/Kota se-Kalteng.
Dalam arahan Gubernur yang disampaikan Sekda Fahrizal Fitri, disampaikan beberapa hal penting. Berkenaan dengan perbandingan data COVID-19 antara Provinsi Kalteng dengan nasional hingga hari Rabu (23/09/2020) dapat dilaporkan, sebagai berikut: kasus terkonfirmasi COVID-19 di Kalteng sebanyak 3.355 kasus yang mana Kalteng berkontribusi sebanyak 1,30% terhadap total kasus konfirmasi nasional. Jumlah dalam perawatan untuk Kalteng sebanyak 627 orang atau 18,69%, masih lebih sedikit dibandingkan rata-rata nasional 23,10%. Angka kesembuhan untuk Kalteng 2.598 orang atau lebih tinggi dari nasional 73,03%. Angka kematian untuk Kalteng 130 orang atau 3,87%, lebih rendah atau mendekati angka nasional 3,88%.
Sementara berdasarkan data sampai Rabu (23/09/2020), perkembangan data COVID-19 di Kalteng, sebagai berikut: kabupaten/kota dengan jumlah konfirmasi positif tertinggi berturut-turut, yaitu kota Palangka Raya (1.079 kasus atau 32,16% dari total kasus se-Kalteng), Kabupaten Kotawaringin Barat (462 kasus atau 13,77%), dan Kabupaten Kapuas (317 kasus atau 11,30%). Kabupaten/kota dengan tingkat perawatan tertinggi terhadap konfirmasi positif, yaitu Kabupaten Sukamara (19 orang dari 21 kasus konfirmasi). Ini merupakan lonjakan luar biasa setelah Kabupaten Sukamara berada pada zona hijau di mana dalam dua hari ini ada 19 kasus positif baru. Sedangkan Kabupaten Seruyan 22 orang dari 39 kasus dan Kabupaten Barito Tmur 92 orang dari 194 kasus.
Kabupaten/kota dengan tingkat kesembuhan tertinggi, yaitu Kabupaten Murung Raya (94,12%), Kabupaten Gunung Mas (92,21%), dan Kabupaten Barito Selatan (89,23%). “Data angka ini cukup menginformasi kepada kita bahwa apabila penanganan COVID-19 dilakukan dengan penuh standar, maka angka kesembuhan bagi pasien terkonfirmasi cukup tinggi peluangnya,” ujar Sekda.
Kabupaten/kota dengan tingkat kematian kasus positif COVID-19 tinggi, yaitu Kabupaten Katingan (5 orang dari 80 kasus konfirmasi atau 6,25%), Kabupaten Kapuas (27 orang dari 379 kasus atau 6,07%), dan Kota Palangka Raya (61 orang dari 1.079 kasus atau 5,65%).
Sekda menyampaikan prioritas bersama ke depan, di mana pemerintah daerah harus konsisten menegakkan peraturan kepala daerah mengenai penerapan disiplin protokol kesehatan terutama Wajib 4M (mengunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan). Hampir seluruh kabupaten/kota telah memiliki peraturan kepala daerah mengenai penerapan disiplin protokol kesehatan. “Sesuai rapat sebelumnya yang dilaksanakan bersama Menkopolhukam, Peraturan Kepala Daerah ini diminta untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah. Saat ini Pemprov (Pemerintah Provinsi) Kalteng sedang berproses untuk penyelesaian peraturan daerah sebagai payung hukum ke depan, apalagi Kalteng akan melaksanakan pesta demokrasi Pilkada tahun 2020. Tentu pada proses tahapan pelaksanakaan Pilkada ini memiliki potensi penularan COVID-19, jadi kami berharap supaya berkenaan dengan penyediaan regulasi yang salama ini masih berupa peraturan kepala daerah dapat ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Sekda.
Diharapkan, kabupaten/kota berkoordinasi dengan pihak DPRD Kabupaten/Kota untuk sesegera mungkin menerbitkan Perda sebagai legalitas dalam penegakan protokol kesehatan dan lebih memenuhi kaidah hukum. “Saya berharap proses penyusunannya nanti berkoordinasi dengan Forkopimda dan mengedepankan unsur Satpol PP,” imbuhnya.
Selanjutnya, Sekda bersama anggota Forkopimda Kalteng mendengarkan laporan dari para kepala daerah di beberapa kabupaten untuk mengetahui apa yang sekiranya dapat dibantu oleh Pemprov Kalteng terkait penanganan COVID-19 ini. Dari hasil laporan tersebut, Sekda menyimpulkan beberapa hal penting untuk menjadi perhatian kabupaten/kota, antara lain upaya sosialisiasi pada masyarakat tetap dilakukan secara reguler, operasi yustisi dalam rangka penegakan COVID-19 harus dilakukan secara humanis dan simpatik, memasuki tahapan Pilkada perlu bekerjasama dengan KPU dan Bawaslu untuk mencegah pengumpulan massa dalam jumlah besar yang berpotensi menyebarluaskan virus COVID-19, pemerintah kabupaten/kota untuk tetap menyediakan anggaran di tahun 2020 dan 2021 karena tidak diketahui kapan COVD-19 akan
berakhir, serta dalam rangka penyediaan pedoman peraturan operasi yustisi kabupaten/kota diharapkan meningkatkan peraturan kepala daerah menjadi peraturan daerah berkoordinasi dengan pihak DPRD. Pemprov Kalteng telah menyiapkan Perda yang bisa menjadi pegangan bagi Satpol PP dan TNI/Polri dalam rangka operasi yustisi protokol kesehatan di wilayah masing-masing.
Turut hadir dalam Rakor ini, antara lain Inspektur Provinsi Kalteng Sapto Nugroho, Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 sekaligus Plt. Kalaksa BPBPK Darliansjah, Kadis Kesehatan Suyuti Syamsul, Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus Yayu Indriaty, dan Plt. Kadis Sosial Rian Tangkudung. (dew/dmr)