Pemerintah Terus Lakukan Operasi Yustisi Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali merilis perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di Kalteng per hari Kamis, 1 Oktober 2020 sampai dengan pukul 15.00 WIB. Tim Satgas Covid-19 Kalteng menyampaikan bahwa Pemerintah hingga saat ini terus menggalakkan operasi yustisi penerapan disiplin protokol kesehatan.
Berdasarkan keterangan rilis yang disampaikan Satgas Covid-19 Kalteng, warga yang tidak menaati atau melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan secara perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi berupa sanksi adminitratif, teguran lisan atau tertulis, pembinaan fisik terukur, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum, denda paling banyak sebesar Rp 250.000, hingga penghentian atau penutupan sementara bagi penyelenggaraan usaha. Penerapan sanksi ini adalah upaya Pemerintah Provinsi Kalteng dalam mengatasi pandemi Covid-19.
Tim Satgas Covid-19 Kalteng menginformasikan bahwa Kabupaten Gunung Mas sudah tidak ada kasus aktif, tetapi belum berstatus zona hijau.
Adapun perkembangan data Covid-19 yang diakumulasikan Tim Satgas Covid-19 Kalteng pada 1 Oktober 2020 sampai pukul 15.00 WIB, sebagai berikut:
1. Sebanyak 13 kabupaten dan 1 kota sudah terdampak, namun Kabupaten Gunung Mas sudah tidak ada kasus aktif meski belum berstatus zona hijau.
2. Kasus Konfirmasi ada penambahan sebanyak 46 orang, yaitu di Palangka Raya 5 orang, Kotawaringin Barat 22 orang, Seruyan 7 orang, Katingan 1 orang, Barito Selatan 1 orang, dan Murung Raya 10 orang, sehingga dari semula sebanyak 3606 orang menjadi 3652 orang.
3. Sembuh ada penambahan sebanyak 15 orang, yaitu di Palangka Raya 1 orang, Kotawaringin Barat 4 orang, Kapuas 3 orang, Katingan 4 orang, Barito Selatan 1 orang, Barito Timur 1 orang, dan Murung Raya 1 orang, sehingga dari semula 2816 orang menjadi 2831 orang.
4. Kasus Suspek ada penurunan sebanyak 7 orang, sehingga dari semula 571 orang menjadi 564 orang.
5. Kasus Probable ada penambahan sebanyak 1 orang, sehingga dari semula 38 orang menjadi 39 orang.
6. Dalam Perawatan ada penambahan sebanyak 31 orang, sehingga dari semula 657 orang menjadi 688 orang.
7. Kasus Meninggal tidak ada perubahan, sehingga tetap 133 orang, dengan tingkat kematian (CFR) 3,6%.
Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Tim Satgas Covid-19 selalu mengingatkan agar seluruh masyarakat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan disiplin melaksanakan Gerakan Wajib 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Penerapan secara disiplin Gerakan Wajib 4M adalah salah satu kunci memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan bentuk dukungan terhadap tenaga medis yang sedang melaksanakan tugasnya. “Semoga bencana global pandemi Covid-19 ini segera berakhir,” pungkas Tim Satgas Covid-19 Kalteng. (win/renn)