BIRO ADPIM

Top Menu

  • Home

Main Menu

  • BERANDA
  • PROFIL
    • TUGAS DAN FUNGSI
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • SIARAN PERS
  • BERITA
  • ARTIKEL
  • BULETIN
  • Opini
  • GALERI
    • FOTO
    • Video
    • INFOGRAFIS
  • PPID
    • Dokumen PPID
    • Maklumat Pelayanan PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Tugas dan Wewenang PPID
    • Alur Permohonan PPID
    • PPID Utama
  • KONTAK
  • Home

logo

BIRO ADPIM

  • BERANDA
  • PROFIL
    • TUGAS DAN FUNGSI
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • SIARAN PERS
    • Gubernur Sugianto Sabran Bentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Terintegrasi di Provinsi Kalimantan ...

      17/01/2022
      0
    • Temui Gubernur, GM PLN Dukung Hilirisasi di Kalimantan Tengah Melalui Pembangunan Kelistrikan

      17/11/2021
      0
    • 100 Hari Menjelang Tutup Tahun 2021, Sugianto-Edy Percepat Pertumbuhan Ekonomi Kalteng di ...

      24/09/2021
      0
    • Gubernur Sugianto Pantau Kondisi Banjir Palangka Raya-Katingan dari Udara

      17/09/2021
      0
    • Kejar Target Vaksinasi Pelajar di Kalteng, Strategi Gubernur Mewujudkan Pembelajaran Tatap Muka

      28/08/2021
      0
    • Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Pacu Hilirisasi Sektor Industri

      24/08/2021
      0
    • Ekonomi Kalteng Bangkit di Masa Pandemi, Kontribusi 5,65% Terhadap Perekonomian Nasional

      10/08/2021
      0
    • Pemerintah Kembali Menambah Jumlah Penerima Bantuan Sosial Beras di Kalteng

      10/08/2021
      0
    • Kalteng Berhasil Lewati Krisis Oksigen karena Bantuan dari Presiden Bersama Gubernur, Forkopimda, ...

      10/08/2021
      0
  • BERITA
  • ARTIKEL
    • Gubernur Beri Motivasi pada Pelajar dan Mahasiwa Kalteng

      10/03/2020
      0
    • Lestarikan Tradisi Adat Leluhur, Tasyakuran Aqiqah Putra Gubernur Kalteng Padukan Adat Kotawaringin, ...

      08/03/2020
      0
    • Gubernur Berharap Pekan Rajabiyah Jadi Momentum Pemersatu di Tengah Keberagaman

      07/03/2020
      0
    • Mencetak SDM Berkualitas di Era Digital

      20/11/2019
      0
    • Gubernur Apresiasi Kinerja Anak Buah dalam Tiga Tahun Kepemimpinannya

      19/10/2019
      0
  • BULETIN
    • Buletin Isen Mulang Edisi 374 Desember 2025

      31/12/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 373 November 2025

      30/11/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 372 Oktober 2025

      31/10/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 371 September 2025

      30/09/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 370 Agustus 2025

      31/08/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 369 Juli 2025

      31/07/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 368 Juni 2025

      30/06/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 367 Mei 2025

      31/05/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 366 April 2025

      30/04/2025
      0
  • Opini
  • GALERI
    • FOTO
    • Video
    • INFOGRAFIS
  • PPID
    • Dokumen PPID
    • Maklumat Pelayanan PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Tugas dan Wewenang PPID
    • Alur Permohonan PPID
    • PPID Utama
  • KONTAK
Umum
Home›Umum›Angka Sembuh Terus Bertambah, Masyarakat Wajib Tetap Patuhi 4M

Angka Sembuh Terus Bertambah, Masyarakat Wajib Tetap Patuhi 4M

By Biro Adpim
15/08/2020
991
0
Share:

PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng, dalam siaran pers yang disampaikan oleh juru bicara Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas memaparkan mengenai perkembangan penanganan Pandemi Covid-19 di Kalteng sampai dengan Pukul 15.00 WIB dari Lobby Gedung Administrasi RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya, Sabtu (15/08/2020).

Dalam siaran pers tersebut, Gubernur menyampaikan hasil akumulasi perkembangan data Covid-19 di Kabupaten/Kota zona terdampak, di mana sebanyak 13 Kabupaten dan 1 Kota sudah terdampak, tetapi Kabupaten Sukamara sudah menjadi Zona Hijau karena tidak ada kasus.

Selanjutnya, sampai dengan hari ini, pasien Konfirmasi Positif Covid-19 di Kalteng bertambah 37 orang dengan total kasus mencapai 2.172 orang dari sebelumnya 2.135 orang, yaitu di Palangka Raya 21 orang, di Kapuas 2 orang, di Gunung Mas 1 orang, di Barito Selatan 2 orang, dan di Barito Utara 11 orang.

Sembuh ada penambahan 38 orang, yaitu di Palangka Raya 18 orang, di Kotawaringin Barat 3 orang, di Kapuas 5 orang, di Pulang Pisau 1 orang, di Barito Selatan 9 orang, di Barito Utara 1 orang, dan di Murung Raya 1 orang, sehingga dari semula sebanyak 1.580 orang menjadi 1.618 orang.

Pada Kasus Suspek, juga ada penambahan 41 orang, sehingga dari semula 319 orang menjadi 360 orang. Sedangkan Kasus Probable, tidak ada perubahan, sehingga tetap sebanyak 31 orang. Sementara itu, jumlah pasien Dalam Perawatan berkurang 1 orang dari 455 orang menjadi 454 orang. Meninggal tidak ada perubahan, sehingga tetap sebanyak 100 orang dengan Tingkat kematian (CFR) 4,6%.

Gubernur Kalteng mengimbau para pekerja untuk merekomendasikan beberapa langkah untuk mencegah maupun memutus rantai penularan Covid-19 di ruang publik, antara lain jika bisa bekerja di rumah atau work from home (WFH), lakukan WFH; jika harus bekerja di kantor, pastikan kapasitas ruang kerja terisi 50% (atur waktu giliran masuk kantor); lakukan giliran kedatangan di kantor dengan jeda waktu satu setengah hingga dua jam; lakukan makan siang dengan memperhatikan kapasitas kantin yang tersedia; pastikan sirkulasi udara di ruang kerja berjalan lancar; pastikan kantor menerapkan protokol kesehatan dan menyediakan fasilitas penunjang implementasi protokol kesehatan; setiap lantai ada tim pengawas apabila memungkinkan; pelayanan kesehatan standar dan pemeriksaan secara berkala; jika ada kasus positif, wajib melakukan contact tracing dengan baik; tingkatkan kewaspadaan saat naik kendaraan umum menuju dan pulang kantor; sesampai di rumah, segera mandi dan berganti pakaian; Pemerintah harus melakukan pemantauan dan evaluasi di setiap sektor; dan kantor harus transparan dalam penyampaian kondisi lingkungan kerja kantor.

Selain itu, Gubernur Kalteng selaku Ketua Satuan Tugas juga telah menginstruksikan seluruh jajaran pemerintahan untuk memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh Kabupaten/Kota. Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), guna mendukung pelaksanaan instruksi tersebut, Pemerintah melakukan sosialisasi dan memperketat aktifitas masyarakat pada saat berakifitas di luar rumah. Sosialisasi terkait Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dinikai sebagai hal yang penting. Di tengah situasi ini berjalan, masyarakat yang sudah mulai melakukan aktifitas di luar rumah, diminta betul-betul tertib, tidak ada kata-kata hanya bisa mengimbau, tetapi juga harus bisa ditegakkan.

Dengan hal ini, pemerintah telah melakukan upaya komunikasi yang bersifat persuasif kepada masyarakat agar setiap individu dapat mematuhi protokol kesehatan ketika melakukan kegiatan produktif di luar rumah. Masyarakat secara pengetahuan sudah mengetahui pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Yang menjadi persoalan adalah masih banyak masyarakat yang masih belum mematuhi protokol kesehatan. Setelah berbagai upaya yang dilakukan untuk mengimbau, mendesiminasi informasi, hingga melakukan pendekatan persuasif secara berkala, tindakan selanjutnya adalah menjalankan penegakan hukum sebagaimana yang diamanatkan dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Penegakan dan ketegasan dalam mematuhi protokol kesehatan merupakan norma yang diimplementasikan dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dalam rangka peningatan disiplin dan penegakan hukum kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Gubernur Kalteng selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalteng menetapkan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, yaitu perorangan dengan melakukan 4M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan; pelaku usaha dengan menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang; dan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dengan menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang.

Subjek peraturan Peraturan Gubernur Kalteng ini wajib melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan, dan apabila melakukan pelanggaran protokol kesehatan, maka akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 43 Tahun 2020.

Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini, Gubernur Kalteng meminta kepada Bupati/Walikota se-Kalteng mempedomani dalam penetapan Peraturan Bupati/Wali Kota.

Oleh karena itu, Gubernur selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalteng selalu mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kalteng agar tetap mematuhi protokol kesehatan serta memutus mata rantai sebaran Covid-19.

“Bagi warga yang belum sadar terhadap protokol kesehatan, ingat, wajib 4M, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan agar Covid-19 ini segera berakhir di Kalimantan Tengah dan seluruhnya,” tegas Gubernur. (may)

Bagikan
Tags4Mangkasembuh
Previous Article

Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional dan Daerah, Gubernur ...

Next Article

Atur Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol ...

Share:

Related articles More from author

  • Umum

    Sembuh Covid-19 di Kalteng Bertambah 9 Orang, Masyarakat Diminta Terus Terapkan Protokol Kesehatan

    11/09/2020
    By Biro Adpim
  • Umum

    Update 16 Juli 2020: Pasien Sembuh Kembali Bertambah 16 Orang

    16/07/2020
    By Biro Adpim
  • Umum

    Pasien Sembuh Bertambah 26 Orang, Resiko Tinggi atau Zona Merah 0 Kabupaten/Kota

    01/09/2020
    By Biro Adpim
  • Umum

    Jika Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Telah Diberikan, Masyarakat Tetap Wajib Disiplin Prokes 4M

    12/12/2020
    By Biro Adpim
  • Umum

    Angka Sembuh Covid-19 Terus Meningkat, Gubernur Kalteng Imbau Masyarakat Tetap Disiplin Protokol Kesehatan

    22/08/2020
    By Biro Adpim
  • Umum

    Kabar Baik, Kembali 5 Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh

    31/05/2020
    By Biro Adpim

  • Umum

    Fender Jembatan Kalahien Segera Diperbaiki

  • Umum

    Wagub Hadiri Wisuda IAHN Tampung Penyang Ajak Wisudawan Berkiprah di Masyarakat

  • Pemerintah

    Public Service Standards May Suppress Maladministration

Pemerintah

Pemprov Kalteng Terima LHP Semester II Tahun 2025 dari BPK Perwakilan Kalteng

  • Wakili Gubernur, Plt. Sekda Hadiri Perayaan Natal Kerukunan Warga Ot Danum Provinsi Kalteng

    By Biro Adpim
    09/01/2026
  • Wagub Kalteng Lepas Peserta Jalan Sehat Hari Desa Nasional

    By Biro Adpim
    09/01/2026
  • Wagub Edy Pratowo Hadiri Peringatan HUT Ke-45 Satpam Tahun 2025

    By Biro Adpim
    08/01/2026
  • Hari Jadi Ke-73, Plt. Sekda Leonard S. Ampung: Kotim Mampu Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Kalteng

    By Biro Adpim
    07/01/2026

BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Jl. RTA Milono No.1, Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73111

  • Recent

  • Popular

  • Pemprov Kalteng Terima LHP Semester II Tahun 2025 dari BPK Perwakilan Kalteng

    By Biro Adpim
    12/01/2026
  • Wakili Gubernur, Plt. Sekda Hadiri Perayaan Natal Kerukunan Warga Ot Danum Provinsi Kalteng

    By Biro Adpim
    09/01/2026
  • Wagub Kalteng Lepas Peserta Jalan Sehat Hari Desa Nasional

    By Biro Adpim
    09/01/2026
  • Buletin Isen Mulang Edisi 291 Januari 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
  • Buletin Isen Mulang Edisi 292 Februari 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
  • Buletin Isen Mulang Edisi 293 Maret 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
Johni Sonder, S.STP, M.Si