BIRO ADPIM

Top Menu

  • Home

Main Menu

  • BERANDA
  • PROFIL
    • TUGAS DAN FUNGSI
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • SIARAN PERS
  • BERITA
  • ARTIKEL
  • BULETIN
  • Opini
  • GALERI
    • FOTO
    • Video
    • INFOGRAFIS
  • PPID
    • Dokumen PPID
    • Maklumat Pelayanan PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Tugas dan Wewenang PPID
    • Alur Permohonan PPID
    • PPID Utama
  • KONTAK
  • Home

logo

BIRO ADPIM

  • BERANDA
  • PROFIL
    • TUGAS DAN FUNGSI
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • SIARAN PERS
    • Gubernur Sugianto Sabran Bentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Terintegrasi di Provinsi Kalimantan ...

      17/01/2022
      0
    • Temui Gubernur, GM PLN Dukung Hilirisasi di Kalimantan Tengah Melalui Pembangunan Kelistrikan

      17/11/2021
      0
    • 100 Hari Menjelang Tutup Tahun 2021, Sugianto-Edy Percepat Pertumbuhan Ekonomi Kalteng di ...

      24/09/2021
      0
    • Gubernur Sugianto Pantau Kondisi Banjir Palangka Raya-Katingan dari Udara

      17/09/2021
      0
    • Kejar Target Vaksinasi Pelajar di Kalteng, Strategi Gubernur Mewujudkan Pembelajaran Tatap Muka

      28/08/2021
      0
    • Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Pacu Hilirisasi Sektor Industri

      24/08/2021
      0
    • Ekonomi Kalteng Bangkit di Masa Pandemi, Kontribusi 5,65% Terhadap Perekonomian Nasional

      10/08/2021
      0
    • Pemerintah Kembali Menambah Jumlah Penerima Bantuan Sosial Beras di Kalteng

      10/08/2021
      0
    • Kalteng Berhasil Lewati Krisis Oksigen karena Bantuan dari Presiden Bersama Gubernur, Forkopimda, ...

      10/08/2021
      0
  • BERITA
  • ARTIKEL
    • Gubernur Beri Motivasi pada Pelajar dan Mahasiwa Kalteng

      10/03/2020
      0
    • Lestarikan Tradisi Adat Leluhur, Tasyakuran Aqiqah Putra Gubernur Kalteng Padukan Adat Kotawaringin, ...

      08/03/2020
      0
    • Gubernur Berharap Pekan Rajabiyah Jadi Momentum Pemersatu di Tengah Keberagaman

      07/03/2020
      0
    • Mencetak SDM Berkualitas di Era Digital

      20/11/2019
      0
    • Gubernur Apresiasi Kinerja Anak Buah dalam Tiga Tahun Kepemimpinannya

      19/10/2019
      0
  • BULETIN
    • Buletin Isen Mulang Edisi 362 Desember 2024

      31/12/2024
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 361 November 2024

      30/11/2024
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 360 Oktober 2024

      31/10/2024
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 359 September 2024

      30/09/2024
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 358 Agustus 2024

      31/08/2024
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 357 Juli 2024

      31/07/2024
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 356 Juni 2024

      20/06/2024
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 355 Mei 2024

      31/05/2024
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 354 April 2024

      30/04/2024
      0
  • Opini
  • GALERI
    • FOTO
    • Video
    • INFOGRAFIS
  • PPID
    • Dokumen PPID
    • Maklumat Pelayanan PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Tugas dan Wewenang PPID
    • Alur Permohonan PPID
    • PPID Utama
  • KONTAK
Umum
Home›Umum›Atur Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19, Gubernur Kalteng Keluarkan Pergub Nomor 43 Tahun 2020

Atur Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19, Gubernur Kalteng Keluarkan Pergub Nomor 43 Tahun 2020

By Biro Adpim
15/08/2020
1014
0
Share:

PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Presiden RI Joko Widodo belum lama ini telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dikeluarkannya Inpres tersebut adalah dalam rangka untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya, dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.

Menindaklanjuti Inpres 6 Tahun 2020 tersebut, di Palangka Raya pada hari Jumat (14/8/2020), Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran secara resmi telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Penyusunan Pergub Kalteng Nomor 43 Tahun 2020 tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Pergub Nomor 43 Tahun 2020 tersebut memuat dan mengatur berbagai hal mengenai penegakan kedisiplinan protokol kesehatan Covid-19, mulai dari pelaksanaan kewajiban mematuhi protokol kesehatan, monitoring dan evaluasi, sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan, sosialisasi dan partisipasi, serta pendanaan.

Tertuang dalam Pergub Kalteng Nomor 43 Tahun 2020 tersebut, 3 pihak atau subyek pengaturan yang memiliki kewajiban masing-masing dalam menerapkan protokol kesehatan. Ketiga pihak tersebut, yaitu: (1) perorangan (melakukan 4M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan); (2) pelaku usaha (menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang); dan (3) pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum (menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang).

Pergub Kalteng tersebut juga mengatur mengenai berbagai kewajiban serta aturan protokol kesehatan yang harus dipatuhi di tempat dan fasilitas umum. Selain itu, diatur juga penerapan Protokol kesehatan dalam hal melakukan olahraga, secara perorangan atau dengan keluarga, baik di rumah maupun di tempat umum. Selanjutnya, monitoring dan evaluasi pelaksanaan protokol kesehatan tersebut dilakukan oleh Satpol PP, Perangkat Daerah terkait, dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 bersama dengan TNI/Polri.

Pergub Nomor 43 Tahun 2020 tersebut mengatur pula sanksi tegas yang dikenakan bagi pelanggaran protokol kesehatan. Sanksi-sanksi yang diberikan, antara lain denda administrasi berupa uang, kerja sosial, teguran tertulis, pencabutan izin jabatan/operasional, penutupan atau penyegelan tempat, dan penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS. Khusus untuk denda administrasi akan masuk ke kas daerah.

Berkenaan dengan sosialisasi dan partisipasi, Pergub tersebut mengamanatkan kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota di Kalteng untuk menugaskan seluruh perangkat daerah melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai cara pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada masyarakat. Pelaksanaan sosialisasi itu melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan peran serta masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.

Terkait pembiayaan, pelaksanaan Pergub Kalteng tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pergub Nomor 43 Tahun 2020 tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 14 Agustus 2020. (set/dew/ist)

Bagikan
TagsCOVID-19hukumkesehatanpenegakanprotokol
Previous Article

Angka Sembuh Terus Bertambah, Masyarakat Wajib Tetap ...

Next Article

Kasus Sembuh 1.645 Orang, Gubernur Sugianto Sabran: ...

Share:

Related articles More from author

  • Umum

    Pemerintah Susun Strategi Antisipasi Lonjakan Covid-19 Jelang Libur Akhir Tahun

    20/10/2021
    By Biro Adpim
  • Umum

    Musim Penghujan di Berbagai Daerah Berisiko terhadap Penularan Virus Covid-19, Masyarakat Diminta Waspada dan Tetap Disiplin Menerapkan 4M

    25/09/2020
    By Biro Adpim
  • Umum

    Pemerintah Imbau Masyarakat Batasi Mobilitas, Cegah Peningkatan Penularan Virus Covid-19

    29/04/2021
    By Biro Adpim
  • Umum

    Satgas Covid-19 Pusat: Tak akan Hilang dalam Waktu Dekat, Kita Harus Siap Hidup Berdampingan dengan Covid-19

    13/09/2021
    By Biro Adpim
  • Umum

    Tim Satgas Covid-19: Kerumunan Unjuk Rasa Peringatan Hari Buruh Berpotensi Picu Penularan Covid-19

    30/04/2021
    By Biro Adpim
  • Umum

    Gubernur Kalteng Sampaikan Apresiasi atas Penyelenggaraan Vaksinasi Booster untuk Sektor Jasa Keuangan

    12/02/2022
    By Biro Adpim

  • Pemerintah

    Pemprov Kalteng Siap Laksanakan Instruksi Presiden dalam Pembukaan Rakernas APPSI 2023

  • Umum

    Gubernur Agustiar Sabran: Zaman Boleh Maju, Budaya Kalteng Harus Terus Lestari

  • Umum

    Wagub Kalteng Kunjungi Lokasi Kebakaran di Jalan Mendawai

EkonomiUmum

Gubernur Kalteng Tinjau Pasar Murah dan Cek Kesehatan Gratis di Sukamara

  • Gubernur Agustiar Sabran Panen Udang dan Tabur Benur Udang Vaname di Kawasan Shrimp Estate Berkah

    By Biro Adpim
    07/12/2025
  • Kalteng Pos Rayakan HUT Ke-32, Gubernur Agustiar Sabran Apresiasi Transformasi Digital dan Peran Demokrasi

    By Biro Adpim
    06/12/2025
  • Gubernur Hadir dalam Pertemuan Kasatwil Polda Se-Kalteng dan Ajak Bangun Kebersamaan

    By Biro Adpim
    06/12/2025
  • Gubernur Hadiri Pisah Sambut Kajati Kalteng

    By Biro Adpim
    05/12/2025

BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Jl. RTA Milono No.1, Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73111

  • Recent

  • Popular

  • Gubernur Kalteng Tinjau Pasar Murah dan Cek Kesehatan Gratis di Sukamara

    By Biro Adpim
    07/12/2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Panen Udang dan Tabur Benur Udang Vaname di Kawasan Shrimp Estate Berkah

    By Biro Adpim
    07/12/2025
  • Kalteng Pos Rayakan HUT Ke-32, Gubernur Agustiar Sabran Apresiasi Transformasi Digital dan Peran Demokrasi

    By Biro Adpim
    06/12/2025
  • Buletin Isen Mulang Edisi 291 Januari 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
  • Buletin Isen Mulang Edisi 292 Februari 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
  • Buletin Isen Mulang Edisi 293 Maret 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
Johni Sonder, S.STP, M.Si