Top Menu

  • Alur Permohonan PPID
  • ARTIKEL
  • BERITA
  • Blog
  • Cart
  • Checkout
  • Contact Us
  • EMAIL
  • FOTO
  • GALERI
  • Home Page
  • Home Page Eight
  • Home Page Five (No Sidebar)
  • Home Page Four
  • Home Page Seven
  • Home Page Six
  • Home Page Three
  • Home Page Two
  • INFOGRAFIS
  • KONTAK
  • LPPD Tahun 2018
  • My Account
  • Player Embed
  • PPID
    • Dokumen PPID
    • Maklumat Pelayanan PPID
  • PROFIL
  • Profil PPID
  • Sample Page
  • Search Videos
  • Shop
  • SIARAN PERS
  • STRUKTUR ORGANISASI
  • Struktur Organisasi PPID
  • TUGAS DAN FUNGSI
  • Tugas dan Wewenang PPID
  • User Videos
  • VIDEO
  • VIDEO
  • Video Category
  • Video Tag
  • VISI DAN MISI
  • Visi dan Misi PPID

Main Menu

  • BERANDA
  • PROFIL
    • TUGAS DAN FUNGSI
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • SIARAN PERS
  • BERITA
  • ARTIKEL
  • BULETIN
  • Opini
  • GALERI
    • FOTO
    • Video
    • INFOGRAFIS
  • PPID
    • Dokumen PPID
    • Maklumat Pelayanan PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Tugas dan Wewenang PPID
    • Alur Permohonan PPID
    • PPID Utama
  • KONTAK

logo

  • BERANDA
  • PROFIL
    • TUGAS DAN FUNGSI
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • SIARAN PERS
  • BERITA
  • ARTIKEL
  • BULETIN
  • Opini
  • GALERI
    • FOTO
    • Video
    • INFOGRAFIS
  • PPID
    • Dokumen PPID
    • Maklumat Pelayanan PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Tugas dan Wewenang PPID
    • Alur Permohonan PPID
    • PPID Utama
  • KONTAK
Umum
Home›Umum›Bahas Corona, Gubernur Gelar Video Conference dengan Pimpinan Daerah dan Forkopimda

Bahas Corona, Gubernur Gelar Video Conference dengan Pimpinan Daerah dan Forkopimda

By Biro Adpim
18/03/2020
1128
0
Share:

PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Berdasarkan arahan Presiden kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota se-Indonesia pada 15 Maret 2020, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran telah mengambil langkah-langkah tindak lanjut, di antaranya pada tgl 17 Maret 2020, menetapkan Kalteng dalam status Siaga Darurat Bencana Pandemi COVID-19 atau Corona.

“Saat ini kita dalam situasi yang menuntut kerjasama semua pihak untuk mengatasinya,” kata Gubernur dalam Video Conference dengan Pimpinan Daerah serta anggota Forkopimda di Aula Eka Hapakat Palangka Raya, Rabu (18/03/2020) siang.

Sejak dilaporkan pertama kali pada 31 Desember 2019, COVID-19 telah menyerang 198.002 orang di 152 negara dan 7.961 orang di antaranya meninggal dunia. Penyebaran virus COVID-19 juga telah terjadi di 8 provinsi di Indonesia, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Utara. “Di Kalimantan Tengah sampai saat ini kita telah melakukan isolasi pada 33 orang yang dinyatakan sebagai Pasien Dengan Pengawasan (PDP) yang berasal dari beberapa Kabupaten/Kota,” terang Gubernur.

Dari 33 tersebut, sebanyak 17 orang telah dinyatakan negatif berdasarkan pemeriksaan laboratorium. Sisanya 16 orang, dengan rincian 12 PDP masih dalam isolasi di RSUD Doris Sylvanus dan 4 orang di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun. Orang Dengan Pemantauan (ODP) dan PDP di Kalteng berada di Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Utara, dan Kabupaten Murung Raya. Namun, Gubernur menekankan bahwa jumlah orang yang terkena COVID-19 dan jumlah PDP terus bergerak dinamis, sehingga data selalu berubah setiap saat.

Mencermati hal tersebut, Pemprov Kalteng telah mengambil langkah-langkah, sebagai berikut:

a. Memperketat pintu masuk Provinsi Kalteng dengan melakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi penumpang pesawat terbang di bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Bandara H. Assan Sampit, Bandara Iskandar Pangkalan Bun, dan penumpang kapal laut di pelabuhan yang ada di Provinsi Kalteng.

b. Melarang awak kapal asing untuk naik ke darat dan melarang warga Kalteng untuk naik ke kapal asing kecuali petugas dengan menggunakan alat pelindung diri.

c. Menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Pandemi COVID-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dan membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Kalteng yang bertujuan salah satunya adalah meningkatkan ketahanan wilayah di bidang kesehatan. Gugus Tugas ini diketuai oleh Leonard S. Ampung, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Provinsi Kalteng.

d. Pemprov Kalteng telah menganggarkan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 50 miliar dari APBD Murni dan akan ditambah lagi di APBD Perubahan sesuai kebutuhan.

e. Menetapkan 3 rumah sakit untuk menangani COVID-19, yaitu RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya, RS Murjani Sampit, dan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun. Berkaitan dengan hal ini, Gubernur meminta para Bupati untuk benar-benar menyiapkan ruang isolasi bagi terduga Virus Corona dan menindak tegas direktur rumah sakit yang tidak menyiapkannya.

f. Membuat rencana perluasan kapasitas rumah sakit rujukan COVID-19 dengan menjadikan RSUD Kalampangan Palangka Raya sebagai rumah sakit khusus penanganan COVID-19 serta membuat pusat karantina di Bapelkes dan Asrama Haji Palangka Raya apabila terjadi hal-hal yang luar biasa, sekaligus menyiapkan SDM. Gubernur meminta para Bupati untuk menganggarkan hal yang sama, disesuaikan dengan APBD masing-masing dan pembicaraan dengan Legislatif.

g. Membuat Surat Edaran Gubernur Kalteng Tentang Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran COVID-19 di Kalteng bagi masyarakat.

h. Membuat Surat Instruksi Gubernur Kalteng tentang Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran COVID-19 di Provinsi Kalteng.

i. Pemprov Kalteng menyiapkan logistik yang diperlukan untuk penanganan penanggulangan COVID-19, seperti masker, alat pelindung diri, bahan promosi kesehatan, dan lain-lain, yang akan didistribusikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng kepada rumah sakit rujukan COVID-19 dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

j. Bupati, Walikota, dan ASN agar tidak melakukan perjalanan dinas dari dan menuju ke daerah-daerah terjangkit (8 Provinsi yang disebutkan sebelumnya). Jangan sampai ada yang berlibur ke tempat wisata jika diberlakukan ASN bekerja dari rumah.

k. Mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke daerah-daerah terjangkit COVID-19 dan mengimbau untuk mendatangi fasilitas kesehatan jika mengalami gejala batuk, pilek, dan demam. Khusus pada poin ini, Gubernur menegaskan, bagi masyarakat miskin di Kalteng yang memiliki gejala batuk, pilek, dan demam, ditanggung atau digratiskan pengobatannya oleh pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota se-Kalteng.

l. Meminta tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat agar turut serta mensosialisasikan Surat Edaran Gubernur Kalteng tentang Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran COVID-19 di Kalteng.

m. Dalam hal melakukan aktivitas, agar menjaga jarak memadai minimal 1,5 meter dari orang lainnya.

n. Menyiapkan sekretariat dan media center serta call center, antara lain melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pandemi COVID-19 Tingkat Provinsi Kalteng. Bagi masyarakat yang memerlukan informasi terkait pencegahan maupun penanganan COVID-19, dapat menghubungi nomor HP 082357720665, 08115230044, 08125086776, atau menghubungi media center Kabupaten/Kota se-Kalteng.

o. Melakukan pengukuran suhu tubuh pada instansi-instansi pemerintah Provinsi Kalteng.

p. Melakukan desinfektan pada area publik, perkantoran, tempat ibadah, dan sarana pendidikan, serta tempat umum lainnya.

q. Melakukan upaya promosi hidup bersih dan sehat melalui media cetak, elektronik, dan media sosial, serta penyuluhan langsung melalui kegiatan masyarakat.

r. Meliburkan proses belajar mengajar pada semua tingkatan pendidikan di Provinsi Kalteng selama 14 hari terhitung mulai tanggal ditetapkannya Instruksi Gubernur dan memberikan tugas belajar di rumah.

s. Menutup sementara tempat wisata dan tempat hiburan di Provinsi Kalteng.

t. Menetapkan penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19 di lingkungan Pemprov Kalteng.

u. Mengimbau umat beragama mendekatkan diri kepada Allah SWT, Tuhan YME. Bagi umat Islam, memperbanyak istighfar, taubat dzikir, bersedekah, dan berdoa agar terhindar dari COVID-19. Bagi umat agama lain menyesuaikan dengan cara menurut agama masing-masing.

Gubernur berpesan kepada Bupati/Walikota agar tidak jemu mensosialisasikan PHBS, yaitu Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, kepada masyarakat di daerahnya masing-masing. (dew/eka)

TagsCoronaCOVID-19video conference
Previous Article

Gugus Tugas Pencegahan Corona Kalteng Dibentuk

Next Article

Discussing Corona, Governor Holds Video Conference with ...

Share:

Related articles More from author

  • Umum

    Tren Kasus Penyebaran COVID-19 Terus Alami Kenaikan, Kalteng Berstatus Risiko Sedang

    02/03/2022
    By Biro Adpim
  • Umum

    Kalteng Masuk PPKM Level 3

    26/07/2021
    By Biro Adpim
  • Umum

    Pentingnya Menggunakan Masker di Masa Pandemi

    28/09/2021
    By Biro Adpim
  • Umum

    Lima VOC Varian Virus Penyebab Covid-19 Telah Ditemukan, Pemerintah Ingatkan Disiplin 5M

    26/09/2021
    By Biro Adpim
  • Umum

    Gubernur Sugianto Sabran, Ketua TP PKK Kalteng, dan Jajaran Kepala Perangkat Daerah Melaksanakan Vaksinasi Covid-19

    16/03/2021
    By Biro Adpim
  • Umum

    Gubernur Tinjau Vaksinasi Covid-19 Serentak se-Kalteng

    05/08/2021
    By Biro Adpim

  • Umum

    Tim Satgas: PPKM, Instrumen Pengendalian Selama Covid-19 Masih Menjadi Pandemi

  • Ekonomi

    Wagub Edy Pratowo Simbolis Serahkan Bantuan Paket Sembako Murah bagi Masyarakat Barsel

  • Pemerintah

    Gubernur Sugianto Sabran Lantik Pejabat Pemprov Kalteng

Berita Terkait

  • 06/11/2026

    Gubernur Agustiar Sabran Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Gugurnya 3 Prajurit TNI AD

  • 05/11/2026

    BRIN Gelar Pertemuan Bersama Pemprov Kalteng Bahas Inovasi Riset untuk Pemadaman Karhutla

  • 04/11/2026

    Berikan Arahan bagi Pejabat Lingkup Pemprov Kalteng, Gubernur dan Wagub Tekankan Kerja Sama dan Hindari Ego Sektoral

  • 03/11/2026

    Pemprov Kalteng Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Kemendagri RI

  • 28/10/2026

    Gubernur Kalteng Pimpin Upacara Sumpah Pemuda Ke-98, Serukan Semangat Patriotisme dan Kepedulian

BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Jl. RTA Milono No.1, Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73111

Johni Sonder, S.STP, M.Si