Biro Adpim Setda Kalteng Raih Penghargaan atas Kinerja Mengelola Arsip Konvensional dan Arsip Digital Tahun 2025

Biro Adpim Setda Kalteng Raih Penghargaan atas Kinerja Mengelola Arsip Konvensional dan Arsip Digital Tahun 2025
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima Penghargaan atas Kinerja Mengelola Arsip Konvensional dan Arsip Digital Tahun 2025 dalam Rapat Koordinasi Kearsipan Se-Provinsi Kalteng Tahun 2025 yang diselenggarakan di Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Selasa (2/12/2025).

Penghargaan dari Gubernur Kalteng tersebut diserahkan Wakil Bupati (Wabup) Kapuas Dodo dan diterima Pelaksana Tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro Sri Yulianti yang hadir mewakili Kepala Biro Adpim. Selanjutnya, penghargaan tersebut diserahterimakan kepada Kepala Biro Adpim Johni Sonder di ruang kerjanya, Kamis (4/12/2025).
Kepala Biro Adpim Johni Sonder menyambut baik pemberian penghargaan bidang kearsipan tersebut yang bertujuan untuk mendorong pengelolaan arsip yang di baik. Johni juga memberikan apresiasi kepada capaian Biro Adpim yang telah melaksanakan pengelolaan kearsipan dengan baik. Ia pun berharap pengelolaan kearsipan yang sudah baik ini dapat dipertahankan atau bahkan ditingkatkan.
Sementara itu, 5 peraih peringkat tertinggi pengawasan internal di Perangkat Daerah Provinsi Kalteng, yakni Dinas Perpustakaan dan Arsip di urutan pertama, kemudian Biro Umum, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kehutanan, serta Biro Administrasi Pimpinan.
Sedangkan 4 peraih peringkat tertinggi pengawasan internal LKD Kabupaten/Kota se-Kalteng Tahun 2025, yakni Kabupaten Kapuas dengan nilai 77,33 (Sangat Baik/BB), Kabupaten Gunung Mas dengan nilai 68,44 (Baik/B), Kota Palangka Raya dengan nilai 67,63 (Baik/B), dan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan nilai 60,77 (Baik/B).
Penghargaan diberikan kepada OPD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten/Kota se-Kalteng yang mengelola arsip dengan baik/cukup baik. Berdasarkan hasil pengawasan kearsipan, sebanyak 1 Kabupaten meraih predikat “Sangat Baik (BB)”, 2 Kabupaten/Kota meraih predikat “Baik (B)”, 4 Kabupaten mendapat predikat “Cukup (CC)”, dan 6 Kabupaten mendapat predikat “Kurang (C)”.
Rakor kali ini dirangkai dengan penandatangan Kesepakatan Bersama LKD Kabupaten/Kota Se-Kalteng. Pimpinan LKD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng sepakat untuk melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan serta pengelolaan kearsipan di wilayah Kalteng dengan sebaik-baiknya dan setulus-tulusnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi tertibnya tata kelola kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah masing-masing.
Selain itu, LKD Provinsi dan Kota/Kabupaten akan mempercepat penyusunan landasan hukum pengelolaan kearsipan; selalu melakukan konsultasi dan koordinasi tentang penyelenggaraan kegiatan kearsipan; serta meningkatkan pembinaan dan pengawasan internal dan eksternal kearsipan.
Pembinaan dan pengawasan internal dan eksternal difokuskan pada LKD atau OPD yang nilainya masih di bawah cukup. LKD Provinsi/Kabupaten/Kota akan memberikan reward kepada OPD yang berprestasi dalam mengelola kearsipan. LKD Provinsi/Kabupaten/Kota juga akan terus memacu OPD di daerahnya masing-masing untuk menggunakan aplikasi umum SRIKANDI serta menggunakan SIKN/JIKN secara rutin.
LKD Provinsi/Kabupaten/Kota akan bersinergi dengan pihak terkait, seperti Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD, dalam hal peningkatan anggaran pembinaan kearsipan. LKD Provinsi/Kabupaten/Kota juga akan bersinergi dengan Inspektorat di daerahnya masing-masing dalam hal pengawasan pengelolaan kearsipan. (ran/ist)















