Top Menu

  • Alur Permohonan PPID
  • ARTIKEL
  • BERITA
  • Blog
  • Cart
  • Checkout
  • Contact Us
  • EMAIL
  • FOTO
  • GALERI
  • Home Page
  • Home Page Eight
  • Home Page Five (No Sidebar)
  • Home Page Four
  • Home Page Seven
  • Home Page Six
  • Home Page Three
  • Home Page Two
  • INFOGRAFIS
  • KONTAK
  • LPPD Tahun 2018
  • My Account
  • Player Embed
  • PPID
    • Dokumen PPID
    • Maklumat Pelayanan PPID
  • PROFIL
  • Profil PPID
  • Sample Page
  • Search Videos
  • Shop
  • SIARAN PERS
  • STRUKTUR ORGANISASI
  • Struktur Organisasi PPID
  • TUGAS DAN FUNGSI
  • Tugas dan Wewenang PPID
  • User Videos
  • VIDEO
  • VIDEO
  • Video Category
  • Video Tag
  • VISI DAN MISI
  • Visi dan Misi PPID

Main Menu

  • BERANDA
  • PROFIL
    • TUGAS DAN FUNGSI
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • SIARAN PERS
  • BERITA
  • ARTIKEL
  • BULETIN
  • Opini
  • GALERI
    • FOTO
    • Video
    • INFOGRAFIS
  • PPID
    • Dokumen PPID
    • Maklumat Pelayanan PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Tugas dan Wewenang PPID
    • Alur Permohonan PPID
    • PPID Utama
  • KONTAK

logo

  • BERANDA
  • PROFIL
    • TUGAS DAN FUNGSI
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • SIARAN PERS
  • BERITA
  • ARTIKEL
  • BULETIN
  • Opini
  • GALERI
    • FOTO
    • Video
    • INFOGRAFIS
  • PPID
    • Dokumen PPID
    • Maklumat Pelayanan PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Tugas dan Wewenang PPID
    • Alur Permohonan PPID
    • PPID Utama
  • KONTAK
Pemerintah
Home›Pemerintah›Gubernur: APIP yang Handal Diperlukan untuk Perangi Korupsi

Gubernur: APIP yang Handal Diperlukan untuk Perangi Korupsi

By Biro Adpim
09/09/2021
1344
0
Share:

PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menghadiri rapat koordinasi (Rakor) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam rangka Survei Penilaian Integritas (SPI), secara virtual dari Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Kamis (9/9/2021).

Dalam sambutannya, Gubernur mengatakan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang handal diperlukan untuk memerangi korupsi. “Pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan melalui tindakan preventif dan tindakan represif. Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam pemberantasan korupsi ditekankan kepada tindakan preventif tanpa mengabaikan peran melalui tindakan represif,” jelas Gubernur.

Lebih lanjut, diuraikan Gubernur, tindakan preventif dapat dilaksanakan APIP melalui pengawasan dalam bentuk audit kinerja, monitoring evaluasi, reviu, konsultasi, sosialisasi, dan asistensi atau bimbingan teknis.

“Adanya mekanisme manajemen yang didukung oleh kepastian hukum akan sangat memungkinkan menciptakan sistem yang dapat mengurangi kesempatan korupsi. Pada akhirnya, faktor penimbul korupsi akan terhambat oleh sistem yang baik,” ucap Gubernur.

Gubernur pun berharap kegiatan ini dapat menghasilkan rekomendasi yang bersifat memperbaiki sistem pengendalian intern, penyempurnaan metode pelaksanaan kegiatan, dan koreksi secara langsung atas penyimpangan yang dijumpai di lapangan.

Menurutnya, tindak lanjut atas rekomendasi kegiatan pengawasan ini merupakan langkah efektif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Kegiatan konsultasi, sosialisasi, dan asistensi, menurut Gubernur, juga dapat meningkatkan kapasitas obyek pengawasan dalam pelaksanaan tugas, terutama yang berhubungan dengan peraturan perundang-undangan dan administrasi keuangan.

Gubernur menggarisbawahi, niat dan pembenaran tindakan korupsi akan sangat mempengaruhi penciptaan insan yang berintegritas, baik pada manajemen di tingkat pimpinan, pelaksana, masyarakat luas, maupun APIP sendiri. “Selain sistem yang dibuat, yang penting adalah kita kalau tidak ada niat, pasti tidak akan ada korupsi. Paling tidak, saat acara dengan KPK RI, yang berniat (korupsi) akan hilang niatnya,” pungkas Gubernur mengakhiri sambutannya.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, saat menyampaikan arahan mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan pertemuan dengan para kepala daerah dan jajaran semacam ini, pihaknya sekaligus ingin menyampaikan peringatan. “Saya ingin melalui monitoring dan evaluasi, kita buka apa kendala yang ada. Tapi, kalau ada warning, saya tidak berikan person to person,” jelasnya.

Bahtiar pun menyampaikan apresiasi bahwa di Kalteng belum ada yang menjadi sasaran Operasi Tangkap Tangan (OTT). Meski demikian, ia mengingatkan bahwa adanya laporan-laporan dari masyarakat menunjukkan bahwa masyarakat tidak menutup mata. “Mari berikan contoh yang baik di wilayah masing masing,” imbau Bahtiar.

Ia pun meminta pemerintah daerah memberikan perhatian pada masalah manajemen ASN serta pengadaan barang dan jasa. Sebab, berdasarkan data statistik penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK pada periode tahun 2004-2021, tindak pidana penyuapan berada di peringkat teratas dengan 739 kasus (66%), diikuti tindak pidana dalam pengadaan barang dan jasa sebanyak 236 kasus (21%). Adapun sisanya, merupakan tindak pidana penyalahgunaan anggaran (50 kasus), TPPU (38 kasus), pungutan/pemerasan (26 kasus), perizinan (23 kasus), dan merintangi proses (10 kasus).

Dari keseluruhan kasus pada periode tahun tersebut, sebanyak 148 kasus melibatkan kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Menurut Bahtiar, untuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, celah yang masih rawan terjadinya tindak pidana korupsi adalah masalah perizinan, seperti perizinan pembukaan lahan, perkebunan, dan pertambangan, di samping masalah pengadaan barang dan jasa yang juga masih potensial untuk terjadinya tindak pidana korupsi.

“Saya titip, Pak Gubernur, berikan pengawasan lebih intens kepada kepala daerah. Saya juga tekankan, pengawasan aktif tolong diperkuat. Kalau pengawasan aktif berjalan, siapapun yang akan melakukan penyimpangan, tidak jadi melakukannya,” tegas Bahtiar.

Ia menjelaskan, selama ini pengawasan masih dilakukan secara pasif, yakni menunggu laporan masyarakat atau membuat laporan hasil program. Setelah itu, baru dilakukan pengawasan atau reviu.

“Seharusnya, pengawasan dilakukan sebelum, saat, dan setelah program berjalan. Kuncinya, pimpinan di daerah melakukan pengawasan yang intens,” kata Bahtiar mengakhiri arahannya.

Saat memberikan tanggapan, Gubernur Sugianto Sabran menyampaikan bahwa Kalteng saat ini memiliki Perda tentang retribusi ilegal karena diakui bahwa tindakan ilegal tersebut sangat merugikan dalam hal pemasukan bagi keuangan daerah.

Gubernur pun menyampaikan komitmennya untuk menegur atau bahkan memberhentikan kepala perangkat daerah termasuk bupati/wali kota yang terindikasi terlibat kasus korupsi. Gubernur meminta KPK dapat memberikan pendampingan, arahan, dan kerja sama dalam hal ini karena mencegah dinilai lebih baik daripada nantinya ditemukan pejabat yang tertangkap OTT.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama kembali memberikan apresiasi atas pernyataan Gubernur Kalteng tersebut. Ia menekankan bahwa dalam masalah perizinan harus diperhatikan 3 hal, yakni perizinan pembukaan lahan, pengolahan, dan sebagainya memenuhi syarat atau tidak bermasalah; perizinan yang diberikan tidak merugikan daerah; serta tidak ada transaksional pelaku teknis dan pelaku taktis.

Apabila ada kendala dalam urusan perizinan, KPK siap membantu dan mendampingi untuk meminimalisir kebijakan-kebijakan yang merugikan daerah.

Selanjutnya, kegiatan siang hingga sore ini dirangkai dengan sesi diskusi yang dimoderatori oleh Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah III KPK Edi Suryanto.

Tampak hadir mendampingi Gubernur di Aula Jayang Tingang dalam kegiatan ini, antara lain Wakil Gubernur Edy Pratowo, Penjabat Sekretaris Daerah  Nuryakin, Plt. Inspektur Saring, Kepala Bappedalitbang Yuren S. Bahat, Kepala Dinas Kehutanan Sri Suwanto, Kepala Dinas ESDM Ermal Subhan, serta Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Suharno. Kegiatan ini juga dihadiri secara virtual oleh bupati/wali kota se-Kalteng atau yang mewakili. (ran/dmr)

TagsAPIPkorupsiKPK
Previous Article

Governor Releases Vehicles to Transport Social Aassistance ...

Next Article

Pj. Sekda Ikuti Rakor Integrasi Rencana Zonasi ...

Share:

Related articles More from author

  • Umum

    Gubernur: Tingkatkan Koordinasi, Komunikasi Antar Instansi, serta Perkuat Sinergitas Pemerintah Daerah dalam Upaya Cegah dan Berantas Korupsi di Kalteng

    05/04/2021
    By Biro Adpim
  • Umum

    Sekda Fahrizal Fitri Ikuti Rakor KPK Bersama Sekda Se-Indonesia Bahas Anjungan Pemda di TMII

    09/11/2020
    By Biro Adpim
  • Umum

    Plt. Sekda Leonard S. Ampung Ikuti Rakor Pencegahan Korupsi Terkait Perencanaan dan Penganggaran di Kalteng

    04/06/2025
    By Biro Adpim
  • Umum

    Gubernur Kalteng Apresiasi Hadirnya Sekolah Intensif KPK di Kalimantan Tengah

    22/10/2021
    By Biro Adpim
  • Umum

    Plt. Gubernur Tegaskan Pemprov Kalteng Siap Implementasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Bersama KPK

    17/11/2020
    By Biro Adpim
  • Umum

    Kalteng Masuk Daftar 5 Provinsi Terbaik Wilayah Direktorat III dalam Transparansi dan Pemberantasan Korupsi

    01/12/2022
    By Biro Adpim

  • Ekonomi

    Stok Pangan Kalteng Aman dan Laju Inflasi Terkendali

  • Pemerintah

    Pemprov Kalteng Ikuti RDP dengan Komisi II DPR RI Melalui Daring Bahas Kemandirian Fiskal Daerah

  • Pemerintah

    Dihadiri Seluruh Kepala OPD, Sekda Pimpin Rapat TAPD Kalteng

Berita Terkait

  • 06/11/2026

    Gubernur Agustiar Sabran Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Gugurnya 3 Prajurit TNI AD

  • 05/11/2026

    BRIN Gelar Pertemuan Bersama Pemprov Kalteng Bahas Inovasi Riset untuk Pemadaman Karhutla

  • 04/11/2026

    Berikan Arahan bagi Pejabat Lingkup Pemprov Kalteng, Gubernur dan Wagub Tekankan Kerja Sama dan Hindari Ego Sektoral

  • 03/11/2026

    Pemprov Kalteng Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Kemendagri RI

  • 28/10/2026

    Gubernur Kalteng Pimpin Upacara Sumpah Pemuda Ke-98, Serukan Semangat Patriotisme dan Kepedulian

BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Jl. RTA Milono No.1, Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73111

Johni Sonder, S.STP, M.Si