Gubernur Dampingi Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung RI Buka Pelatihan bagi Pengurus Koperasi Merah Putih Se-Kalteng

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menghadiri Pembukaan Pelatihan bagi Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Se-Kalteng di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Jumat (26/9/2025).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Kehadiran Koperasi Merah Putih adalah bukti nyata bahwa semangat gotong royong dan Falsafah Huma Betang tetap hidup dalam kehidupan masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng).
Hal tersebut disampaikan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dalam acara Pembukaan Pelatihan bagi Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Se-Kalteng di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Jumat (26/9/2025).

Lebih lanjut, Gubernur mengatakan bahwa keberhasilan koperasi sangat ditentukan oleh kapasitas dan kompetensi para pengurusnya.
Pelatihan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, serta integritas pengurus koperasi agar dapat mengelola organisasi dengan profesional, transparan, dan akuntabel.
“Saya harap melalui pelatihan ini, para pengurus mampu memahami dengan baik tata kelola koperasi, manajemen keuangan, inovasi usaha, pemanfaatan teknologi digital, serta berpegang teguh pada aturan-aturan yang berlaku,” pinta Gubernur.
Sebagaimana komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng yang mendukung penuh penguatan koperasi sebagai pilar ekonomi daerah, Gubernur mengajak seluruh pengurus untuk menanamkan semangat kebersamaan, menjaga kepercayaan anggota, serta menjadikan koperasi sebagai rumah besar yang melayani kebutuhan masyarakat.
Acara kemudian dibuka oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Reda Manthovani. Dalam sambutannya, Reda mengatakan pihaknya berupaya mendorong para Kepala Daerah agar mendukung koperasi-koperasi di daerah masing-masing dengan mengimbau perusahaan-perusahaan untuk membantu koperasi-koperasi tersebut melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
Kejagung RI melalui Jamintel juga menerangkan peran serta mereka sebagai pihak yang akan membina, melakukan pengawasan, dan menjembatani Koperasi Merah Putih dengan mitranya, seperti BUMN, agar bersedia menyediakan pasokan komoditas yang diperlukan melalui petunjuk pelaksanaan yang jelas.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol yang turut hadir dalam acara tersebut menerangkan fungsi utama kejaksaan melakukan pendampingan dan edukasi, terutama terkait dengan penegakan hukum yang mendukung ideologi, politik, dan ekonomi, termasuk hubungannya dengan Koperasi Merah Putih.
Hal senada disampaikan Sekretaris Kementerian Koperasi (Kemenkop) RI Ahmad Zabadi yang menekankan untuk mewujudkan tata kelola yang baik, pihaknya telah menandatangani kerja sama dengan Kejagung RI yang diwakili Jamintel.
“Kita patut bersyukur dari awal Kejaksaan mengawal, membersamai teman-teman Satgas Koperasi Desa Merah Putih dan menajemen pengurus menciptakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Koperasi Merah Putih,” tuturnya.
Kemenkop RI sendiri akan melakukan pendampingan business assistant yang membantu Koperasi Merah Putih menyusun business plan, akses pendanaan di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dan edukasi berbasis digital (cashless).
Dalam kesempatan ini, Gubernur dan Jamintel menyerahkan bantuan modal usaha dari PT Best Agro Grup masing-masing senilai Rp 200 juta dan dari PT Antam sebesar masing-masing Rp 25 juta bagi beberapa Koperasi Desa Merah Putih di Kotawaringin Timur, Seruyan, Kotawaringin Barat, Palangka Raya, Lamandau, Kapuas, dan Pulang Pisau. (dew/bow)















