Gubernur dan DPRD Provinsi Kalteng Sepakati KUPA dan PPAS-P Perubahan APBD 2025

Gubernur dan DPRD Provinsi Kalteng menyepakati KUPA dan PPAS-P Perubahan APBD 2025 dalam Rapur Ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Kamis (3/7/2025).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran menyampaikan pidato terkait Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Rancangan Prioritas Platform Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna (Rapur) Ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, Kamis (3/7/2025), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng.
Rapur Ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 dipimpin dan dibuka langsung Ketua DPRD Provinsi Kalteng Arton S. Dohong. Dalam pengantar sidangnya, disampaikan bahwa pada Rapur hari ini ada beberapa agenda, yaitu (1) Laporan Hasil Rapat Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalteng dengan Tim Anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dalam Rangka Membahas Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS-P APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2025; (2) Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Gubernur Kalteng dengan Pimpinan DPRD Provinsi Kalteng terhadap Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS-P APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2025; dan (3) Penyampaian Pidato Gubernur Kalteng seusai Penandatanganan Nota Kesepakatan atas Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Gubernur Kalteng dengan Pimpinan DPRD Provinsi Kalteng terhadap Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS-P APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Arton S. Dohong juga menyampaikan bahwa pembahasan terhadap Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS-P Tahun Anggaran 2025 telah melalui serangkaian rapat kerja secara intensif dan terstruktur pada 23-25 Juni 2025. Rapat kerja dilaksanakan masing-masing Komisi DPRD bersama mitra kerja Perangkat Daerah yang membahas capaian program, evaluasi pelaksanaan kegiatan, serta usulan prioritas untuk perubahan APBD 2025.
Selanjutnya, pada 26 Juni 2025, dilaksanakan Rapat Gabungan Komisi dengan agenda penyampaian hasil rapat masing-masing Komisi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara menyeluruh. Rapat ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi serta menyinkronkan hasil pembahasan lintas komisi, yaitu “Pemprov dan DPRD Kalteng Sepakati KUPA dan PPAS-P sebagai Dasar Perubahan APBD 2025”.
Puncaknya, pada 2 Juli 2025, digelar Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalteng bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalteng guna melakukan kompilasi dan finalisasi hasil pembahasan Komisi terhadap Rancangan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2025.
“Seluruh tahapan telah kita laksanakan secara terbuka dengan melibatkan seluruh unsur kelembagaan DPRD dan mitra Pemerintah Daerah. Ini bentuk komitmen kita bersama dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Kalteng,” tutur Arton.

Sementara itu, Gubernur Agustiar Sabran dalam pidatonya menyampaikan beberapa faktor yang menjadi dasar penyusunan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2025, antara lain revisi asumsi dasar ekonomi makro daerah, termasuk proyeksi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan nilai tukar.
Selain itu, perkembangan realisasi PAD, terutama sektor-sektor strategis, seperti pajak kendaraan bermotor, retribusi jasa usaha, dan dana transfer Pusat, serta penyesuaian belanja prioritas, termasuk program nasional Asta Cita dan program prioritas Huma Betang yang meliputi pengendalian inflasi, penurunan stunting, dan penguatan ketahanan pangan.
Kemudian, kondisi SiLPA tahun anggaran sebelumnya yang mempengaruhi pembiayaan netto serta kebutuhan mendesak dan tidak terduga, termasuk respons terhadap dinamika sosial dan bencana alam.
Dalam kesempatan inizl, Gubernur turut menyampaikan bahwa penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 mengacu pada asumsi dasar ekonomi makro dan kondisi keuangan daerah yang mengalami perkembangan signifikan.
Seperti diketahui, asumsi dasar dalam Perubahan APBD meliputi aspek perubahan perkembangan indikator ekonomi makro dan aspek keuangan daerah, di mana capaian makro per Triwulan I Tahun 2025, antara lain perekonomian mengalami pertumbuhan sebesar 4,04% dibanding Triwulan I Tahun 2024 serta tingkat inflasi pada April 2025 sebesar 1,21% menunjukkan peningkatan dibanding bulan yang sama tahun 2024. Meskipun demikian, Pemprov Kalteng secara responsif telah mengendalikan laju inflasi melalui program Pasar Murah serta pemberian subsidi di berbagai sektor strategis guna menjaga stabilitas harga dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Begitu juga tingkat kemiskinan di Kalteng, berada pada angka 5,26%. Untuk mencapai target penurunan angka kemiskinan di kisaran 4,11% hingga 4,61% pada akhir tahun, Gubernur menekankan pentingnya sinergi dan kerja keras dari seluruh pihak, baik Pemerintah Daerah, Legislatif, maupun sektor swasta dan masyarakat.
Terakhir, tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) per Februari 2025 berada di angka 3,47%, mengalami penurunan sebesar 0,19% atau setara dengan sekitar 46 ribu orang dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini merupakan indikator positif dari meningkatnya aktivitas ekonomi dan penciptaan lapangan kerja baru, baik di sektor formal maupun informal
Dari aspek keuangan daerah, Gubernur Agustiar Sabran menyampaikan bahwa asumsi dasar kebijakan umum pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 terdiri dari 3 komponen utama, yaitu pendapatan daerah pada KUPA dan PPAS-P APBD Tahun Anggaran 2025 yang diproyeksikan sebesar Rp 8,512 triliun lebih.
Dari sisi belanja daerah, KUPA dan PPAS-P APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 8,878 triliun lebih. Sedangkan pada aspek pembiayaan daerah, pembiayaan netto pada KUPA dan PPAS-P APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 365,6 miliar rupiah lebih.

Gubernur Agustiar Sabran menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan sinergi yang terjalin baik antara pihak Eksekutif dan Legislatif selama proses penyusunan dan pembahasan dokumen KUPA dan PPAS-P ini.
“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah atas kerja sama yang konstruktif selama proses pembahasan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gubernur menegaskan bahwa sinergi ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam mendorong pembangunan daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta inklusif dan berkelanjutan dalam pelaksanaannya.
“Kami berharap dokumen KUPA dan PPAS-P yang telah disepakati bisa segera menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk menjamin kelangsungan program dan kegiatan prioritas. Termasuk penanganan isu strategis seperti penurunan kemiskinan, pengendalian inflasi, penanggulangan stunting, penguatan infrastruktur, dan pemulihan ekonomi pasca pandemi,” pungkas Gubernur.
Turut hadir pada Rapur hari ini, para Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng, dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Kalteng. Selain itu, hadir unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Kalteng Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung, Asisten dan Staf Ahli Gubernur, Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Provinsi Kalteng serta Para Tenaga Ahli DPRD. (may/bow)















