Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Hadiri Rakor Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama Menteri ATR/BPN Tahun 2025

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, bersama Menteri ATR/BPN RI Nusron Wahid dan didampingi Wagub Edy Pratowo, menghadiri Rakor Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Kamis (11/12/2025).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Nusron Wahid dan didampingi Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang yang digelar di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Kamis (11/12/2025).
Pada kesempatan ini, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan 18 Sertipikat secara simbolis kepada 13 penerima Sertipikat, di antaranya Gubernur Kalteng yang menerima Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng untuk Sekolah Khusus, Wali Kota Palangka Raya yang menerima Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya untuk Sekolah Rakyat, dan Bupati Kapuas yang menerima Sertipikat Hak Pakai atas nama Kabupaten Kapuas untuk Sekolah Rakyat.
Kemudian, Ketua Koperasi Merah Putih Pembuang Hulu I yang menerima Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama Koperasi Merah Putih Pembuang Hulu I untuk Koperasi Merah Putih, Bupati Pulang Pisau yang menerima Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau untuk Mal Pelayanan Publik, Bupati Seruyan yang menerima 2 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemkab Seruyan untuk Sekolah Dasar dan Pos, serta Kapolda Kalteng yang menerima Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah RI c.q. Polri untuk Markas Komando Brimob.
Selain itu, Ketua Perguruan Islam Darul Ulum Pangkalan Lima yang menerima 2 Sertipikat Hak Wakaf atas nama Perguruan Islam Darul Ulum Pangkalan Lima, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sukamara yang menerima Sertipikat Hak Wakaf atas nama Persyarikatan Muhammadiyah untuk rencana kompleks sarana dan prasarana pendidikan, sosial, dan keagamaan, serta Wakil Sekretaris Wilayah PWNU yang menerima Sertipikat Hak Wakaf atas nama Nahdlatul Ulama (NU) untuk Klinik Pratama.
Pada kesempatan ini, Sertipikat juga diberikan kepada Pengurus Gereja Kalimantan Evangelis Resort Kabupaten Kotawaringin Barat, yaitu 2 Seripikat Hak Milik atas nama Gereja Kalimantan Evangelis, Ketua Yayasan Ma’arif NU Kalteng yang menerima 3 Sertipikat Hak Milik atas nama Yayasan Ma’arif NU Kalteng untuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA), serta Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor Institut Teknologi dan Sains (ITS) NU Kalteng yang menerima Sertipikat atas nama ITS NU Kalteng.

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dalam sambutannya menyampaikan selamat datang kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan memberikan apresiasi atas terselenggaranya Rakor Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang ini.
Rakor Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang diharapkan dapat menjadi ruang bagi Kepala Daerah se-Kalteng untuk berkonsultasi langsung dengan Menteri, sehingga segala permasalahan pertanahan di Provinsi Kalteng dapat terselesaikan.
Sebagai Provinsi terluas di Indonesia, Kalteng memiliki potensi pengelolaan lahan yang besar untuk dimanfaatkan ke berbagai sektor, seperti pertanian, peternakan, kehutanan, pertambangan, pemukiman, dan lain-lain. Namun demikian, masih ada sejumlah tantangan mulai dari alih fungsi lahan, konflik atau sengketa tanah, tumpang tindih, dampak perubahan iklim, hingga sekitar 77% wilayah Kalteng masih berupa kawasan hutan.
“Oleh karena itu, Tata Ruang Wilayah perlu mendapat perhatian serius karena masih banyak Desa atau lahan masyarakat berada dalam kawasan hutan, sehingga sulit untuk mendaftarkan tanah atau membangun wilayah tersebut,” ungkap Gubernur.
Lebih lanjut, Gubernur Agustiar Sabran juga meminta dukungan Menteri ATR/BPN agar proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kalteng dapat segara diselesaikan. Gubernur melaporkan saat ini RTRW, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Kalteng, banyak yang sudah memasuki proses revisi untuk menyesuaikan kondisi sekarang dan arah pembangunan ke depan serta mendorong penyusunan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar alih fungsi lahan pertanian terkendali.
“Hal itu tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden, khususnya cita ke-2, yakni āMemantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau dan ekonomi biru”,” ujarnya.
Pada kegiatan ini, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran juga memberikan cinderamata kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai wujud apresiasi dan ucapan terima kasih. (nov/eka)















