Gubernur Kalteng Hadiri Wisuda Purna Bakti KTPA Palangka Raya

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menghadiri Wisuda Purna Bakti KTPA Palangka Raya Bambang Supriastoto di Aula Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, Rabu (29/7/2026).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran menghadiri Wisuda Purna Bakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama (KTPA) Palangka Raya Bambang Supriastoto pada Rabu (29/7/2026) di Aula Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya.
Wisuda Purna Bakti KTPA Palangka Raya berjalan dengan penuh khidmat sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi dan pengabdian selama mengemban amanah sebagai pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya.
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Sunarto memimpin jalannya prosesi Wisuda Purna Bakti. Kehadiran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menjadi kehormatan tersendiri sekaligus menegaskan pentingnya tradisi penghormatan kepada insan peradilan yang telah menuntaskan masa baktinya dengan penuh integritas dan dedikasi.

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam amanatnya menyampaikan pesan yang sangat mendalam mengenai makna pengabdian seorang aparatur peradilan. Ia menegaskan bahwa setiap insan peradilan hendaknya menjadikan masa pengabdian sebagai ladang amal dan warisan keteladanan bagi generasi penerus. “Hidup hanya sekali, jadilah hidup yang berarti. Pengabdian hanya satu kali dan berikanlah pengabdian dengan sepenuh hati,” tuturnya.
Amanat tersebut menjadi pengingat bahwa jabatan bukanlah tujuan akhir, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh keikhlasan, integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab. Nilai-nilai tersebut merupakan fondasi utama dalam menjaga marwah lembaga peradilan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.
Turut hadir pada acara ini, antara lain Kapolda Kalteng, Pangdam XXII/Tambun Bungai, Kajati Kalteng, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Ketua Pengadilan Agama se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, serta para Hakim Tinggi, Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, dan Peratur Peradilan. (May/Ist)









