BIRO ADPIM

Top Menu

  • Home

Main Menu

  • BERANDA
  • PROFIL
    • TUGAS DAN FUNGSI
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • SIARAN PERS
  • BERITA
  • ARTIKEL
  • BULETIN
  • Opini
  • GALERI
    • FOTO
    • Video
    • INFOGRAFIS
  • PPID
    • Dokumen PPID
    • Maklumat Pelayanan PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Tugas dan Wewenang PPID
    • Alur Permohonan PPID
    • PPID Utama
  • KONTAK
  • Home

logo

BIRO ADPIM

  • BERANDA
  • PROFIL
    • TUGAS DAN FUNGSI
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • SIARAN PERS
    • Gubernur Sugianto Sabran Bentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Terintegrasi di Provinsi Kalimantan ...

      17/01/2022
      0
    • Temui Gubernur, GM PLN Dukung Hilirisasi di Kalimantan Tengah Melalui Pembangunan Kelistrikan

      17/11/2021
      0
    • 100 Hari Menjelang Tutup Tahun 2021, Sugianto-Edy Percepat Pertumbuhan Ekonomi Kalteng di ...

      24/09/2021
      0
    • Gubernur Sugianto Pantau Kondisi Banjir Palangka Raya-Katingan dari Udara

      17/09/2021
      0
    • Kejar Target Vaksinasi Pelajar di Kalteng, Strategi Gubernur Mewujudkan Pembelajaran Tatap Muka

      28/08/2021
      0
    • Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Pacu Hilirisasi Sektor Industri

      24/08/2021
      0
    • Ekonomi Kalteng Bangkit di Masa Pandemi, Kontribusi 5,65% Terhadap Perekonomian Nasional

      10/08/2021
      0
    • Pemerintah Kembali Menambah Jumlah Penerima Bantuan Sosial Beras di Kalteng

      10/08/2021
      0
    • Kalteng Berhasil Lewati Krisis Oksigen karena Bantuan dari Presiden Bersama Gubernur, Forkopimda, ...

      10/08/2021
      0
  • BERITA
  • ARTIKEL
    • Gubernur Beri Motivasi pada Pelajar dan Mahasiwa Kalteng

      10/03/2020
      0
    • Lestarikan Tradisi Adat Leluhur, Tasyakuran Aqiqah Putra Gubernur Kalteng Padukan Adat Kotawaringin, ...

      08/03/2020
      0
    • Gubernur Berharap Pekan Rajabiyah Jadi Momentum Pemersatu di Tengah Keberagaman

      07/03/2020
      0
    • Mencetak SDM Berkualitas di Era Digital

      20/11/2019
      0
    • Gubernur Apresiasi Kinerja Anak Buah dalam Tiga Tahun Kepemimpinannya

      19/10/2019
      0
  • BULETIN
    • Buletin Isen Mulang Edisi 374 Desember 2025

      31/12/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 373 November 2025

      30/11/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 372 Oktober 2025

      31/10/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 371 September 2025

      30/09/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 370 Agustus 2025

      31/08/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 369 Juli 2025

      31/07/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 368 Juni 2025

      30/06/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 367 Mei 2025

      31/05/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 366 April 2025

      30/04/2025
      0
  • Opini
  • GALERI
    • FOTO
    • Video
    • INFOGRAFIS
  • PPID
    • Dokumen PPID
    • Maklumat Pelayanan PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Tugas dan Wewenang PPID
    • Alur Permohonan PPID
    • PPID Utama
  • KONTAK
Umum
Home›Umum›Gubernur Kalteng Minta Walikota Palangka Raya Tindak Lanjuti Keputusan Menkes tentang PSBB

Gubernur Kalteng Minta Walikota Palangka Raya Tindak Lanjuti Keputusan Menkes tentang PSBB

By Biro Adpim
08/05/2020
949
0
Share:

PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Jumlah konfirmasi positif Covid-19 (Virus Corona) di Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga Jumat, 8 Mei 2020 pukul 15.00 WIB mencapai 189 kasus. Kasus Covid-19 tertinggi, yakni di Kota Palangka Raya, sebanyak 53 kasus atau 28% dari total kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kalteng. “Oleh karena itu, saya telah mengusulkan ke Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB di Kota Palangka Raya dan alhamdulillah Menteri Kesehatan telah menyetujui usulan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/294/2020 tanggal 7 Mei 2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19,” papar Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran dalam konferensi pers di Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Jumat (8/5/2020).

Dikatakan Gubernur Sugianto, penetapan PSBB di Kota Palangka Raya didasarkan pada pertimbangan  bahwa  telah  terjadi  peningkatan  dan  penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kota Palangka Raya. “Selain pertimbangan tersebut, PSBB Kota Palangka Raya juga didasarkan atas hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya guna menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas,” imbuhnya.

Dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Kesehatan tentang PSBB di Palangka Raya, Gubernur Kalteng meminta Walikota Palangka Raya segera menindaklanjuti keputusan tersebut dengan membuat Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan PSBB di Kota Palangka Raya. “Peraturan Walikota inilah yang akan menjadi panduan bagi seluruh pihak yang terkait termasuk masyarakat Kota Palangka Raya dalam menjalankan PSBB,” jelas Gubenur Sugianto.

Selain itu, Gubernur juga meminta Walikota Palangka Raya untuk membuat Keputusan Walikota Palangka Raya tentang Penetapan Jangka Waktu PSBB. Selanjutnya, dalam persiapan dan pelaksanaan PSBB Kota, Gugus Tugas Kota Palangka Raya diminta selalu berkoordinasi dengan Gubernur Kalteng selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng.

Sementara itu, substansi isi dari Peraturan Walikota tersebut, antara lain: pertama, menetapkan pembatasan aktivitas di luar rumah selama masa PSBB, yaitu meliputi libur sekolah dan tempat kerja, pembatasan arus keluar masuk barang maupun orang, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan pasar, pembatasan kegiatan kebudayaan, pembatasan moda transportasi, dan lain-lain yang dianggap perlu.

Kedua, menetapkan apa yang menjadi hak masyarakat serta apa yang menjadi kewajiban masyarakat dalam menjalani masa PSBB yang berlaku. Selain kedua hal tersebut, juga mengatur mengenai mekanisme pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Kota Palangka Raya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.

Ketiga, mengatur tentang penggunaan sumber daya yang dimiliki dan juga mengatur tentang kolaborasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka penanganan Covid-19 pada masa PSBB.

Keempat, mengatur sanksi yang dikenakan apabila ditemukan pelanggaran ketentuan dalam pelaksanaan PSBB.

Kelima, selama PSBB, dilakukan pembatasan-pembatasan yang bertujuan untuk memutus penyebaran Covid-19 di Palangka Raya secara khusus dan Kalteng secara luas. Ada beberapa kegiatan yang dikecualikan tetapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, misalnya penyediaan layanan kesehatan, bahan pangan, makanan, dan kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu, Gubernur meminta kepada seluruh masyarakat Kalteng khususnya di Kota Palangka Raya untuk bersama-sama mematuhi segala ketentuan dalam pelaksanaan PSBB. Masyarakat juga diminta tidak panik karena penyediaan bahan pangan masih dibolehkan dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Mengakhiri konferensi pers sore ini, Gubernur meminta agar pelaksanaan PSBB diterapkan secara arif, bijaksana, dan humanis. “Saya Gubernur Kalimantan Tengah pasti akan terus memberikan fasilitasi dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan PSBB Kota Palangka Raya, antara lain membantu masyarakat kota yg terdampak Covid-19 berupa Bantuan Sosial atau Jaring Pengaman Sosial selama pelaksanaan PSBB. Keberhasilan pelaksanaan PSBB di Kota Palangka Raya adalah keberhasilan kita semua, khususnya keberhasilan masyarakat dalam mendisiplinkan diri, menjaga kebersihan, dan memastikan hidup sehat sebagai budaya. Mari sukseskan penerapan PSBB di Kota Palangka Raya, pahami, dan pastikan Corona berlalu,” pungkas Gubernur Sugianto Sabran.

Sementara itu, tampak hadir dalam konferensi pers kali ini, antara lain Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya dan anggota DPR RI Dapil Kalteng H. Agustiar Sabran. Konferensi pers juga dihadiri sejumlah unsur Forkopimda Kalteng dan Kepala SOPD terkait di lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng. (ran/bow)

Bagikan
TagsKotaPalangka RayaPSBB
Previous Article

Gubernur Sugianto Sabran Serahkan Bantuan Sosial bagi ...

Next Article

Gubernur: Pemprov Kalteng Beli Alat Tes Cepat ...

Share:

Related articles More from author

  • Umum

    Puluhan Rider Tiba di Palangka Raya untuk Berlaga di UCI MTB

    10/11/2023
    By Biro Adpim
  • Umum

    Gubernur Minta Kabupaten/Kota Tingkatkan Koordinasi Hadapi Covid-19

    13/04/2020
    By Biro Adpim
  • Umum

    Gubernur Saksikan Langsung Keseruan Balap Sepeda Gunung UCI MTB Eliminator World Cup

    28/08/2022
    By Biro Adpim
  • Umum

    Gubernur Wajibkan SPBE pada Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Kalteng

    27/05/2024
    By Biro Adpim
  • Umum

    Gubernur Kalteng Buka Kesempatan bagi Masyarakat Beri Nama untuk Bundaran Besar

    04/02/2024
    By Biro Adpim
  • Umum

    Pemprov Kalteng Adakan Penilaian Kinerja Kabupaten/Kota Lokus Stunting

    03/06/2021
    By Biro Adpim

  • Umum

    Wagub Kalteng Buka Pameran dan Pasar Murah Kampung Tangguh dan Ketahanan Pangan di Kelurahan Menteng

  • Umum

    PSBB Kapuas Disetujui Menkes, Gubernur Berikan Sejumlah Arahan untuk Ditindaklanjuti Bupati Kapuas

  • Umum

    Wagub Hadiri Wisuda IAHN Tampung Penyang Ajak Wisudawan Berkiprah di Masyarakat

Pemerintah

Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

  • Pemprov Kalteng Gelar Konsultasi Publik sebagai Bagian Tahap Penyusunan RKPD Tahun 2027

    By Biro Adpim
    02/02/2026
  • Wagub Edy Pratowo Terima Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II dari BPK Perwakilan Kalteng

    By Biro Adpim
    30/01/2026
  • Pemprov Kalteng Gelar Pengajian Muslimah Peringati Isra Mi’raj dan Rajut Silaturahmi

    By Biro Adpim
    29/01/2026
  • Layanan Kesehatan Makin Merata, Kalteng Raih Penghargaan Nasional UHC Award 2026

    By Biro Adpim
    28/01/2026

BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Jl. RTA Milono No.1, Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73111

  • Recent

  • Popular

  • Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

    By Biro Adpim
    02/02/2026
  • Pemprov Kalteng Gelar Konsultasi Publik sebagai Bagian Tahap Penyusunan RKPD Tahun 2027

    By Biro Adpim
    02/02/2026
  • Wagub Edy Pratowo Terima Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II dari BPK Perwakilan Kalteng

    By Biro Adpim
    30/01/2026
  • Buletin Isen Mulang Edisi 291 Januari 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
  • Buletin Isen Mulang Edisi 292 Februari 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
  • Buletin Isen Mulang Edisi 293 Maret 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
Johni Sonder, S.STP, M.Si