BIRO ADPIM

Top Menu

  • Home

Main Menu

  • BERANDA
  • PROFIL
    • TUGAS DAN FUNGSI
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • SIARAN PERS
  • BERITA
  • ARTIKEL
  • BULETIN
  • Opini
  • GALERI
    • FOTO
    • Video
    • INFOGRAFIS
  • PPID
    • Dokumen PPID
    • Maklumat Pelayanan PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Tugas dan Wewenang PPID
    • Alur Permohonan PPID
    • PPID Utama
  • KONTAK
  • Home

logo

BIRO ADPIM

  • BERANDA
  • PROFIL
    • TUGAS DAN FUNGSI
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • SIARAN PERS
    • Gubernur Sugianto Sabran Bentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Terintegrasi di Provinsi Kalimantan ...

      17/01/2022
      0
    • Temui Gubernur, GM PLN Dukung Hilirisasi di Kalimantan Tengah Melalui Pembangunan Kelistrikan

      17/11/2021
      0
    • 100 Hari Menjelang Tutup Tahun 2021, Sugianto-Edy Percepat Pertumbuhan Ekonomi Kalteng di ...

      24/09/2021
      0
    • Gubernur Sugianto Pantau Kondisi Banjir Palangka Raya-Katingan dari Udara

      17/09/2021
      0
    • Kejar Target Vaksinasi Pelajar di Kalteng, Strategi Gubernur Mewujudkan Pembelajaran Tatap Muka

      28/08/2021
      0
    • Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Pacu Hilirisasi Sektor Industri

      24/08/2021
      0
    • Ekonomi Kalteng Bangkit di Masa Pandemi, Kontribusi 5,65% Terhadap Perekonomian Nasional

      10/08/2021
      0
    • Pemerintah Kembali Menambah Jumlah Penerima Bantuan Sosial Beras di Kalteng

      10/08/2021
      0
    • Kalteng Berhasil Lewati Krisis Oksigen karena Bantuan dari Presiden Bersama Gubernur, Forkopimda, ...

      10/08/2021
      0
  • BERITA
  • ARTIKEL
    • Gubernur Beri Motivasi pada Pelajar dan Mahasiwa Kalteng

      10/03/2020
      0
    • Lestarikan Tradisi Adat Leluhur, Tasyakuran Aqiqah Putra Gubernur Kalteng Padukan Adat Kotawaringin, ...

      08/03/2020
      0
    • Gubernur Berharap Pekan Rajabiyah Jadi Momentum Pemersatu di Tengah Keberagaman

      07/03/2020
      0
    • Mencetak SDM Berkualitas di Era Digital

      20/11/2019
      0
    • Gubernur Apresiasi Kinerja Anak Buah dalam Tiga Tahun Kepemimpinannya

      19/10/2019
      0
  • BULETIN
    • Buletin Isen Mulang Edisi 362 Desember 2024

      31/12/2024
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 361 November 2024

      30/11/2024
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 360 Oktober 2024

      31/10/2024
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 359 September 2024

      30/09/2024
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 358 Agustus 2024

      31/08/2024
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 357 Juli 2024

      31/07/2024
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 356 Juni 2024

      20/06/2024
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 355 Mei 2024

      31/05/2024
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 354 April 2024

      30/04/2024
      0
  • Opini
  • GALERI
    • FOTO
    • Video
    • INFOGRAFIS
  • PPID
    • Dokumen PPID
    • Maklumat Pelayanan PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Tugas dan Wewenang PPID
    • Alur Permohonan PPID
    • PPID Utama
  • KONTAK
Umum
Home›Umum›Gubernur Sugianto Sabran Buka Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria

Gubernur Sugianto Sabran Buka Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria

By Biro Adpim
29/07/2020
1017
0
Share:

PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (Rakor GTRA) Provinsi Kalteng Tahun 2020, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur, Palangka Raya pada Rabu (29/07/2020) pagi.

Rakor yang bertema “Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat Kalimantan Tengah melalui Integrasi Lembaga Reforma Agraria” ini menghadirkan Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra dan Wakil Menteri LHK Alue Dohong melalui video conference. Selain itu, Rakor juga diikuti oleh Tim Pelaksana Harian Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Kalteng serta perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Kalteng secara virtual melalui video conference.

Disebutkan bahwa Reforma Agraria merupakan upaya mengangkat kembali sistem politik dan hukum pertanahan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018.

Gubernur Sugianto menyebutkan, “Secara proposional Reforma Agraria dilaksanakan dalam 2 tahapan pokok.”

Lebih lanjut dijelaskannya mengenai kedua tahapan tersebut. Pertama adalah penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan ketaatan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan pertanahan yang dikenal dengan sebutan penataan aset. Kedua adalah penyediaan akses, termasuk di dalamnya adalah penyediaan sumber-sumber ekonomi, pengetahuan, dan teknologi untuk mengembangkan kemampuan dalam pengelolaan tanah sebagai sumber kehidupan yang dikenal dengan sebutan penataan akses.

“Terkait dengan tahapan pertama, operasional reforma agraria, yaitu penataan aset yang dilaksanakan melalui kegiatan redistribusi tanah dan legalisasi aset. Obyek reforma agraria untuk redistribusi tanah yang tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria Pasal 7 ayat 1 terdiri dari 11 obyek reforma agraria. Salah satu obyek reforma agraria di Kalteng berasal dari penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai sumber tora tanah (tanah obyek reforma agraria),” ungkap Gubernur Sugianto.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalteng Pelopor dalam laporannya di awal acara mengatakan, data hasil kajian menunjukkan bahwa pertumbuhan perekonomian selama dan pasca pandemi ini mendorong kegiatan di sektor pertanian dan kehutanan. Gugus Tugas Reforma Agraria telah memilih untuk menjadikan sektor pertanian sebagai sasaran produksi dan objek utama pemanfaatan dan penggunaan tanah hasil reforma agraria.

“Dari data yang kami kumpulkan, saat ini pemanfaatan dan penggunaan tanah di beberapa wilayah di Kalimantan Tengah masih kurang dari 60%. Hal inilah yang mendorong terjadinya alih fungsi dan pengalihan hak dari yang mendapatkan redistribusi dan yang mendapatkan plasma dari warga transmigrasi karena pemanfaatan dan penggunaan yang tidak optimal,” ungkapnya.

Kemudian terkait dengan rencana program Food Estate yang digagas oleh Presiden Joko Widodo, di lokasi tersebut karakteristik masyarakat sangat beragam. Rencana pemerintah yang sangat mulia ini nantinya diharapkan tidak terhalang oleh persoalan-persoalan yang terkait dengan permasalahan kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. “Kami sangat berharap, dari pelaksanaan Rakor ini, akan ada konsep-konsep terbaik yang lahir sebagai masukan kepada Pemerintah Pusat, Provinsi, maupun Daerah supaya warga masyarakat yang berada di daerah tersebut tidak merasa terampas tanahnya, tapi justru mendapatkan ruang untuk mengembangkan dirinya dalam mencapai kesejahteraan,” kata Pelopor.

Selain itu, Gubernur Sugianto mengungkapkan harapannya mengenai penerbitan SK oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Kami laporkan juga untuk kabupaten Gunung Mas dan Kapuas saat ini berada pada tahap proses diterbitkannya SK oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara itu, untuk 10 Kabupaten/Kota lainnya yang terdapat di Kalteng, sampai saat ini masih dalam progres kegiatan. Oleh karena itu, sangat diharapkan, setelah terbitnya SK tersebut, dapat mendukung tahapan penataan aset dan penataan akses, sehingga terwujud tujuan reforma agraria,” kata Gubernur Kalteng tersebut.

Pada sambutannya ketika membuka Rakor, Gubernur Sugianto mengungkapkan pula harapannya yang sangat besar selaku Pemimpin Provinsi Kalteng kepada Pemerintah Pusat, yakni untuk memperhatikan masyarakat Kalteng.

“Harapan saya selaku Gubernur Kalimantan Tengah, dengan adanya program Food Estate yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, melalui semangat Food Estate ini memohon kepada Pemerintah Pusat melewati Wamen LHK dan Wamen ATR supaya memastikan area di 13 Kabupaten dan 1 Kota ini se-Kalimantan Tengah ini paling tidak jika telah sesuai dengan Undang-Undang Kehutanan untuk Provinsi Kalimantan Tengah untuk pembangunan perkantoran, pemukiman, infrastruktur, perekonomian bagi masyarakat paling tidak berada pada angka 46% untuk menjadi kawasan penggunaan lain,” pungkas Gubernur Kalteng tersebut.

Hal itu diungkapkan Gubernur Sugianto untuk mewujudkan pembangunan dan kebangkitan sumber-sumber ekonomi bagi keadilan dan kesejahteraan masyarakat Kalteng melalui kekayaan Sumber Daya Alam yang dimiliki, selain tetap berpedoman pada hal yang diutamakan, yaitu menjaga kelestarian hutan.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXI Kalteng Doni Sri Putra, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Syahril Tarigan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aster Bonawaty, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Leonard S. Ampung, Kepala Dinas TPHP Sunarti, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Rojikinoor, Kepala Bappedalitbang Yuren S. Bahat, Kepala Biro Pemerintahan Akhmad Husain, Kepala Biro Hukum Saring, serta Dirut Bank Kalteng Yayah Diasmono. (renn/win)

Bagikan
TagsGugus TugasrakorReforma Agraria
Previous Article

Pemprov Kalteng Salurkan 18 Ekor Sapi Kurban ...

Next Article

Sekda Ikuti Rakor Perayaan HUT Ke-75 RI

Share:

Related articles More from author

  • Umum

    Gugus Tugas Pencegahan Corona Kalteng Dibentuk

    17/03/2020
    By Biro Adpim
  • Umum

    Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Leonard S. Ampung Buka Rakor Pokja PPS

    07/11/2022
    By Biro Adpim
  • Ekonomi

    Sekda Nuryakin Buka Rakor Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah BUMD Air Minum Se-Kalteng

    28/11/2023
    By Biro Adpim
  • Pemerintah

    Sekda Kalteng Buka Rakor Pelaksanaan Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang GWPP

    30/05/2023
    By Biro Adpim
  • Umum

    Menteri Pertanian Dukung Kemajuan Pertanian di Kalteng

    19/03/2025
    By Biro Adpim
  • Ekonomi

    Gubernur Sugianto Sabran Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi

    30/08/2022
    By Biro Adpim

  • Siaran Pers

    Gubernur Imbau Masyarakat Tidak Panik Hadapi Isu Corona

  • Umum

    Wagub Kalteng Kunjungi Lokasi Kebakaran di Jalan Mendawai

  • Umum

    Wagub Buka Kegiatan Pembinaan Peserta Kafilah Kalteng untuk STQ Nasional XXVI Maluku Utara

Pemerintah

Wagub Kalteng Hadiri Rapat Paripurna Penutupan dan Pembukaan Masa Persidangan DPRD

  • Gubernur Agustiar Sabran Akhiri Tahun 2025 dengan Kalteng Berdoa dan Konser Amal untuk Bangsa

    By Biro Adpim
    01/01/2026
  • Peringati Isra’ Mi’raj, Muhasabah Sambut 2026, dan Haul Guru Sekumpul, Gubernur Ajak Perkuat Iman dan Persatuan

    By Biro Adpim
    31/12/2025
  • Rilis Capaian Kepemimpinan Tahun 2025, Gubernur Kalteng Tekankan Pentingnya Sinergi Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

    By Biro Adpim
    31/12/2025
  • Hadiri Perayaan Natal, Gubernur Ajak Jaga Keberagaman dalam Falsafah Huma Betang

    By Biro Adpim
    29/12/2025

BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Jl. RTA Milono No.1, Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73111

  • Recent

  • Popular

  • Wagub Kalteng Hadiri Rapat Paripurna Penutupan dan Pembukaan Masa Persidangan DPRD

    By Biro Adpim
    05/01/2026
  • Gubernur Agustiar Sabran Akhiri Tahun 2025 dengan Kalteng Berdoa dan Konser Amal untuk Bangsa

    By Biro Adpim
    01/01/2026
  • Peringati Isra’ Mi’raj, Muhasabah Sambut 2026, dan Haul Guru Sekumpul, Gubernur Ajak Perkuat Iman dan ...

    By Biro Adpim
    31/12/2025
  • Buletin Isen Mulang Edisi 291 Januari 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
  • Buletin Isen Mulang Edisi 292 Februari 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
  • Buletin Isen Mulang Edisi 293 Maret 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
Johni Sonder, S.STP, M.Si