BIRO ADPIM

Top Menu

  • Home

Main Menu

  • BERANDA
  • PROFIL
    • TUGAS DAN FUNGSI
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • SIARAN PERS
  • BERITA
  • ARTIKEL
  • BULETIN
  • Opini
  • GALERI
    • FOTO
    • Video
    • INFOGRAFIS
  • PPID
    • Dokumen PPID
    • Maklumat Pelayanan PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Tugas dan Wewenang PPID
    • Alur Permohonan PPID
    • PPID Utama
  • KONTAK
  • Home

logo

BIRO ADPIM

  • BERANDA
  • PROFIL
    • TUGAS DAN FUNGSI
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • SIARAN PERS
    • Gubernur Sugianto Sabran Bentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Terintegrasi di Provinsi Kalimantan ...

      17/01/2022
      0
    • Temui Gubernur, GM PLN Dukung Hilirisasi di Kalimantan Tengah Melalui Pembangunan Kelistrikan

      17/11/2021
      0
    • 100 Hari Menjelang Tutup Tahun 2021, Sugianto-Edy Percepat Pertumbuhan Ekonomi Kalteng di ...

      24/09/2021
      0
    • Gubernur Sugianto Pantau Kondisi Banjir Palangka Raya-Katingan dari Udara

      17/09/2021
      0
    • Kejar Target Vaksinasi Pelajar di Kalteng, Strategi Gubernur Mewujudkan Pembelajaran Tatap Muka

      28/08/2021
      0
    • Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Pacu Hilirisasi Sektor Industri

      24/08/2021
      0
    • Ekonomi Kalteng Bangkit di Masa Pandemi, Kontribusi 5,65% Terhadap Perekonomian Nasional

      10/08/2021
      0
    • Pemerintah Kembali Menambah Jumlah Penerima Bantuan Sosial Beras di Kalteng

      10/08/2021
      0
    • Kalteng Berhasil Lewati Krisis Oksigen karena Bantuan dari Presiden Bersama Gubernur, Forkopimda, ...

      10/08/2021
      0
  • BERITA
  • ARTIKEL
    • Gubernur Beri Motivasi pada Pelajar dan Mahasiwa Kalteng

      10/03/2020
      0
    • Lestarikan Tradisi Adat Leluhur, Tasyakuran Aqiqah Putra Gubernur Kalteng Padukan Adat Kotawaringin, ...

      08/03/2020
      0
    • Gubernur Berharap Pekan Rajabiyah Jadi Momentum Pemersatu di Tengah Keberagaman

      07/03/2020
      0
    • Mencetak SDM Berkualitas di Era Digital

      20/11/2019
      0
    • Gubernur Apresiasi Kinerja Anak Buah dalam Tiga Tahun Kepemimpinannya

      19/10/2019
      0
  • BULETIN
    • Buletin Isen Mulang Edisi 374 Desember 2025

      31/12/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 373 November 2025

      30/11/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 372 Oktober 2025

      31/10/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 371 September 2025

      30/09/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 370 Agustus 2025

      31/08/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 369 Juli 2025

      31/07/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 368 Juni 2025

      30/06/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 367 Mei 2025

      31/05/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 366 April 2025

      30/04/2025
      0
  • Opini
  • GALERI
    • FOTO
    • Video
    • INFOGRAFIS
  • PPID
    • Dokumen PPID
    • Maklumat Pelayanan PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Tugas dan Wewenang PPID
    • Alur Permohonan PPID
    • PPID Utama
  • KONTAK
Umum
Home›Umum›Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 Diberlakukan Selama Libur Nataru, Berikut Sederet Aturannya

Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 Diberlakukan Selama Libur Nataru, Berikut Sederet Aturannya

By Biro Adpim
15/12/2021
1283
0
Share:

PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (11/12/2021) menyampaikan bahwa pemerintah merilis Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru). Dengan keluarnya Inmendagri terbaru ini, maka Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sebelumnya, pemerintah berencana memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Akan tetapi, keputusan ini kemudian dibatalkan. Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Berikut beberapa hal penting dari Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021. Pertama, mengaktifkan, mengoptimalisasi, dan mengawasi jalannya fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa serta RT/RW paling lama dimulai pada tanggal 20 Desember 2021.

Kedua, mempertimbangkan tradisi mudik menjelang akhir tahun, maka dilakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru. Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, harus memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum, yaitu: Wajib 2 kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam serta untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh. Jika ada pelaku perjalanan yang ditemukan positif Covid-19, maka harus melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan untuk mencegah adanya penularan. Selain itu, dilakukan tracing dan karantina kontak erat.

Ketiga, melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi menyebabkan kerumunan menjelang hari raya Natal dan perayaan Tahun Baru, seperti gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah Natal tahun 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal. Selain itu, kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dibatasi, seperti kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Kegiatan ini dilakukan tanpa penonton. Kemudian, kegiatan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru serta menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan dan dihadiri tidak lebih dari 50 orang. Selanjutnya, penutupan alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 serta rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima agar kegiatan dapat dilaksanakan dan aman Covid-19.

Keempat, khusus untuk pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021, diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama. Untuk pelaksanaan pembagian raport semester 1 dan libur sekolah, diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Kelima, khusus untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022, sedapat mungkin dilakukan masing-masing atau bersama keluarga. Masyarakat diminta menghindari kerumunan dan perjalanan serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan. Terkait pawai, pemerintah melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Saat akan masuk dan keluar mal atau pusat perbelanjaan, menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk. Event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal ditiadakan, kecuali pameran UMKM. Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat. Hal itu untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu serta melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal dan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sementara itu, kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% dan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Keenam, melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing. Untuk target pertama, mencapai target 70%, sedangkan dosis kedua, mencapai target 48,57% dari total sasaran, terutama Lansia, hingga akhir Desember 2021. Tak hanya itu, vaksinasi untuk anak juga akan segera dilakukan. Memulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun dengan ketentuan telah mencapai target minimal 70% dari total sasaran untuk dosis pertama dan target minimal 60% Lansia untuk dosis pertama sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ketujuh, tempat wisata tetap dibuka, tetapi dengan pengetatan dan pengawasan pemerintah daerah. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap Kabupaten/Kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik. Selain itu, menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas. Terkait kapasitas, pemerintah membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75% dari kapasitas total. Pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup dilarang walaupun di tempat wisata. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

Jumlah akumulasi data sampai dengan hari ini, Rabu (15/12/2021), yaitu pasien konfirmasi positif Covid-19 di Kalteng ada penambahan sebanyak 1 orang, sehingga total menjadi 46697 orang. Pasien dinyatakan sembuh ada penambahan sebanyak 3 orang, sehingga total menjadi 45099 orang. Dan, pasien dinyatakan meninggal dunia ada penambahan sebanyak 1 orang, sehingga menjadi 1588 orang.

Adapun perkembangan data Covid-19 yang telah dihimpun akumulasinya pada 15 Desember 2021 pukul 15.00 WIB, sebagai berikut: Kasus Konfirmasi ada penambahan sebanyak 1 orang, yaitu di Barito Timur, sehingga dari semula sebanyak 46696 orang menjadi 46697 orang. Sembuh ada penambahan sebanyak 3 orang, yaitu di Kotawaringin Barat 1 orang, Sukamara 1 orang, dan Barito Timur 1 orang, sehingga dari semula 45096 orang menjadi 45099 orang. Dalam Perawatan ada penurunan sebanyak 3 orang, sehingga dari semula 13 orang menjadi 10 orang. Kasus Meninggal ada penambahan sebanyak 1 orang, yaitu di Lamandau, sehingga dari semula 1587 orang menjadi 1588 orang, dengan tingkat kematian (CFR) 3,4%.

Untuk Keterpakaian1 Tempat Tidur pada RS (BOR), Tempat Tidur Intensif tidak mengalami perubahan Tempat Tidur Terpakai (0,00%), sehingga tetap 11,90%, di mana tidak ada Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%, sementara Tempat Tidur Isolasi mengalami peningkatan Tempat Tidur Terpakai (0,40%), sehingga dari 1,98% menjadi 2,38%, di mana tidak ada Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%.

Untuk capaian target vaksinasi sebesar 2.036.104, realisasi Vaksinasi Tahap I bertambah sebanyak 7.930 atau 0,57% sehingga menjadi sebanyak 1.389.118 atau sebesar 68,22% dan Tahap II bertambah sebanyak 10.141 atau 1,23% sehingga menjadi sebanyak 833.431 atau sebesar 40,93%. Untuk capaian target vaksinasi bagi Guru dan Tenaga Kependidikan, SMA, serta SMK Sederajat, realisasi Vaksinasi PNS/GTT/PTT tidak ada penambahan sehingga tetap sebanyak 6.258 atau sebesar 79,01%, Dosis I SMA/SMK tidak ada penambahan sehingga tetap sebanyak 73.202 atau sebesar 76,95%, dan Dosis II SMA/SMK tidak ada penambahan sehingga tetap sebanyak 32.403 atau sebesar 34,06%. (din/nov)

Bagikan
TagsaturanInmendagri Nomor 66 Tahun 2021liburNataru
Previous Article

Wagub Hadiri Forum Nasional Stunting 2021

Next Article

Cegah Omicron, Indonesia Terapkan Kebijakan Karantina dan ...

Share:

Related articles More from author

  • Umum

    Aturan Perayaan Natal 2021 Sesuai Surat Edaran Menteri Agama

    05/12/2021
    By Biro Adpim
  • Umum

    Wagub Ikuti Rakor Kesiapan Penerapan PPKM Nataru Bersama Mendagri

    08/12/2021
    By Biro Adpim
  • Ekonomi

    Jaga Stabilitas Pasokan dan Harga Jelang Nataru, Pemprov Kalteng Gelar Apel Siaga Gerakan Pangan Murah

    18/12/2024
    By Biro Adpim
  • Umum

    4 Upaya Pemerintah Cegah Lonjakan Covid-19 Jelang Nataru

    09/12/2021
    By Biro Adpim
  • Umum

    Disiplin Masyarakat Patuhi Prokes Jadi Dasar Pemerintah Putuskan Libur Akhir Tahun

    21/11/2020
    By Biro Adpim
  • Umum

    Satgas Bagikan 3 Strategi Antisipasi Covid-19 untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2022

    03/12/2021
    By Biro Adpim

  • Umum

    Gubernur Rencanakan Penutupan Akses Jalan ke Kuala Kurun bagi Truk Pengangkut Tambang dan CPO di Atas 8 Ton

  • Umum

    Wagub Edy Pratowo Secara Virtual Ikuti Upacara Peringatan Harlah Pancasila yang Dipimpin Presiden Joko Widodo

  • Buletin

    Buletin Isen Mulang Edisi 358 Agustus 2024

BERITA TERBARU

  • Wakili Gubernur, Plt. Sekda Hadiri Perayaan Natal Kerukunan Warga Ot Danum Provinsi Kalteng
  • Wagub Kalteng Lepas Peserta Jalan Sehat Hari Desa Nasional
  • Wagub Edy Pratowo Hadiri Peringatan HUT Ke-45 Satpam Tahun 2025
  • Hari Jadi Ke-73, Plt. Sekda Leonard S. Ampung: Kotim Mampu Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Kalteng
  • Wakili Gubernur, Plt. Sekda Hadiri Hasupa Hasundau Hari Jadi Ke-73 Kotim

BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Jl. RTA Milono No.1, Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73111

  • Recent

  • Popular

  • Wakili Gubernur, Plt. Sekda Hadiri Perayaan Natal Kerukunan Warga Ot Danum Provinsi Kalteng

    By Biro Adpim
    09/01/2026
  • Wagub Kalteng Lepas Peserta Jalan Sehat Hari Desa Nasional

    By Biro Adpim
    09/01/2026
  • Wagub Edy Pratowo Hadiri Peringatan HUT Ke-45 Satpam Tahun 2025

    By Biro Adpim
    08/01/2026
  • Buletin Isen Mulang Edisi 291 Januari 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
  • Buletin Isen Mulang Edisi 292 Februari 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
  • Buletin Isen Mulang Edisi 293 Maret 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
Johni Sonder, S.STP, M.Si