Ketua TP PKK Kalteng Buka Kegiatan Pertemuan Advokasi Pokjanal Posyandu Kota Palangka Raya Tahun 2025

Ketua TP PKK Kalteng Aisyah Thisia Agustiar Sabran membuka kegiatan Pertemuan Advokasi Pokjanal Transformasi Posyandu Kota Palangka Raya Tahun 2025 di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Senin (26/5/2025).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Aisyah Thisia Agustiar Sabran membuka kegiatan Pertemuan Advokasi Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Transformasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Kota Palangka Raya Tahun 2025 di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Senin (26/5/2025).

Posyandu adalah kegiatan kesehatan dasar yang diselenggarakan dari, oleh, dan untuk masyarakat dengan dukungan petugas kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak, khususnya Balita, melalui berbagai program, seperti penimbangan, imunisasi, penyuluhan gizi, dan layanan kesehatan lainnya.
Pengelolaan Posyandu dilakukan oleh Pokjanal Posyandu. Pada saat ini, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu, Pokjanal Posyandu berubah menjadi Tim Pembina Posyandu yang selanjutnya disingkat TP Posyandu, yakni mitra kerja Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kelurahan/Desa, dan Organisasi/Lembaga Kemasyarakatan lainnya yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, dan pembina pada masing-masing jenjang untuk terlaksananya program/kegiatan Posyandu.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya drg. Andjar Hari Purnomo melaporkan bahwa capaian Posyandu aktif di Kota Palangka Raya mengalami peningkatan dalam 5 tahun terakhir. Di mana, pada tahun 2019, dari 138 Posyandu, 45 Posyandu di antaranya atau 32,6% merupakan Posyandu aktif. Pada tahun 2024, jumlah Posyandu aktif menjadi 145 Posyandu atau 99,32% dari 146 Posyandu yang ada di Kota Palangka Raya.
Meskipun cakupan Posyandu aktif meningkat dari tahun ke tahun, ada beberapa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pelayanan Posyandu yang memerlukan perhatian khusus, di antaranya sarana dan prasarana yang tidak memadai, seperti belum memiliki gedung sendiri, peralatan tumbuh kembang bayi dan Balita, serta perlengkapan penunjang lainnya yang tidak lengkap/rusak, dana untuk operasional Posyandu Balita yang tidak mencukupi, dan kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan Posyandu sebagai layanan kesehatan masyarakat yang relatif rendah.
Posyandu merupakan wahana pelayanan dari berbagai program, sehingga penyelenggaraan Posyandu perlu menyertakan aspek pemberdayaan masyarakat secara konsisten. Aspek pemberdayaan masyarakat menjadi tumpuan upaya peningkatan layanan Posyandu yang dalam pelaksanaannya perlu tetap memperoleh bantuan teknis, baik dari pembinaan maupun fasilitasi lainnya dari pemerintah, serta menjalin kerja sama kemitraan dengan berbagai pihak.
“Kami harapkan melalui pertemuan ini dapat memperoleh hasil kesepakatan yang dapat meningkatkan upaya layanan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kota Palangka Raya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua TP PKK Kalteng Aisyah Thisia Agustiar Sabran dalam sambutannya menjelaskan bahwa transformasi Posyandu ditandai dengan perubahan pemberian pelayanan kepada masyarakat yang tidak hanya pada bidang kesehatan, namun Posyandu harus bergerak berdasarkan 6 bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Ketentraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas), dan Sosial.
Ketentuan ini diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu dan merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta mengacu pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, di mana dalam Pasal 29 Huruf a disebutkan bahwa Permendagri Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Pokjanal Pembinaan Posyandu dicabut dan tidak berlaku lagi.
“Saya meminta kepada Pemerintah Kota Palangka Raya untuk segera melakukan penataan kelembagaan Posyandu 6 SPM. Penataan tersebut, dari pembentukan penetapan Tim Pembina Posyandu secara berjenjang sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan, dari Tingkat Kota, Tingkat Kecamatan, hingga Tingkat Kelurahan, dan sebagai ujung tombak dalam rangka pelayanan pemenuhan 6 bidang Standar Pelayanan Minimal kepada masyarakat, adalah penataan dan restrukturisasi Pos Pelayanan Terpadu di Tingkat Kelurahan,” ungkap Ketua TP PKK Kalteng. (nov/eka)















