Pantau Karhutla di Pulang Pisau, Gubernur dan Wagub Lakukan Patroli Udara Bersama Kapolda

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan Wagub Edy Pratowo menghadiri konferensi pers di Mapolres Pulang Pisau seusai bersama Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melakukan patroli udara untuk memantau Karhutla di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Sabtu (11/7/2026) sore.
PULANG PISAU – BIRO ADPIM. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo bersama Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melakukan patroli udara untuk memantau kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Sabtu (11/7/2026) sore.
Dalam konferensi pers di Mapolres Pulang Pisau, Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menjelaskan ditemukan 2 titik hotspot pada pemantauan kali ini di mana salah satu di antaranya telah menjadi kebakaran, yakni di Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren Raya. ”Dari helikopter, saya langsung mengambil langkah menyampaikan informasi kepada Kapolres agar bergerak cepat dengan Satgas untuk melakukan pemadaman Karhutla,” ujarnya.

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan Wagub Edy Pratowo juga hadir dalam konferensi pers ini bersama Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Linae Victoria Aden, sejumlah Kepala OPD Provinsi Kalteng, Dir Samapta Polda Kalteng Kombes Pol Viddy Dasmasela, dan Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat. Selain itu, hadir Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i, Wakil Bupati (Wabup) Pulang Pisau Ahmad Jayadikarta, dan Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji.
Sementara itu, patroli udara dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan Karhutla di samping apel Karhutla dan rapat koordinasi. Sebagai bagian dari upaya pencegahan Karhutla, Tim Satgas dan Bhabinkamtibmas juga bekerja sama dan bersinergi untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membakar lahan selama musim kemarau karena berpotensi memicu kebakaran yang lebih luas. ”Saat ini kita sudah masuk musim kemarau dan ada El Nino,” jelas Kapolda Kalteng.
Selain upaya pencegahan, langkah penegakan hukum juga akan dilakukan apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran lahan. Apabila ada upaya-upaya yang melanggar hukum dan menyebabkan terjadinya kebakaran, proses penyelidikan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Ran/Rnh)









