Pemprov Kalteng Ajukan 3 Raperda ke Dewan

Wagub Edy Pratowo menyampaikan Pidato Pengantar Gubernur Agustiar Sabran dalam Rapur Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 DPRD Provinsi Kalteng di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin (15/12/2025) pagi.
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengajukan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Provinsi Kalteng, masing-masing tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Kearsipan, serta Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Pengajuan 3 naskah Raperda ini disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo dalam Rapat Paripurna (Rapur) Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 DPRD Provinsi Kalteng, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin (15/12/2025) pagi.
Dalam Rapur yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng Arton S. Dohong ini, Wagub Edy Pratowo menyampaikan Pidato Pengantar Gubernur Agustiar Sabran yang menjelaskan latar belakang dan urgensi perlu ditetapkannya ketiga Raperda itu menjadi Peraturan Daerah (Perda) bagi pembangunan Kalteng.
Terkait Raperda Perpustakaan, dijelaskan Wagub, perpustakaan adalah sarana penting untuk menciptakan SDM Kalteng yang unggul dan berdaya saing, sehingga harus dipastikan penyelenggaraannya dilakukan secara andal, profesional, dan sesuai standar berlaku.
“Harapannya ke depan dapat mendukung transformasi dan inovasi perpustakaan, menjadikan perpustakaan sebagai pusat belajar dan berkegiatan masyarakat yang berkelanjutan, berbasis teknologi informasi dan komunikasi,” tutur Wagub Kalteng.
Kemudian, Raperda Kearsipan juga dinilai strategis untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, salah satunya dengan memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui pengelolaan arsip yang tertata.
“Perlu dibangun suatu sistem Kearsipan Daerah yang menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya. Untuk itu, maka kita perlu membuat sebuah kebijakan sebagai payung hukum,” terang Wagub.
Selanjutnya, terkait Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan PTSP, ditegaskan Wagub bahwa kemajuan daerah tidak lepas dari dunia investasi, di mana iklim investasi yang sehat, birokrasi singkat, dan kepastian hukum menjadi parameter penting bagi calon investor.
Ditambahkan Wagub, adanya Perda itu akan bisa menarik minat para investor lokal, nasional, dan internasional untuk berinvestasi.
“Dengan terciptanya iklim investasi yang sehat, kita percaya pastinya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah dan berdampak positif pada PAD,” jelas Wagub Edy Pratowo.
Lebih lanjut, Wagub berharap ketiga Raperda itu dapat disetujui sebagai Perda setelah melalui mekanisme pembahasan antara Eksekutif dan Legislatif, sehingga dapat menjadi katalisator dalam membangun Kalteng yang lebih berkah, maju, sejahtera, dan bermartabat.
“Selamat bertugas, diiringi harapan semoga apa yang kita rencanakan dan kerjakan ini, akan bermanfaat bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” pungkas Wagub Edy Pratowo. (set/bow)















