Pemprov Kalteng dan DPRD Sepakati Langkah Nyata Jaga Pangan Daerah

Wagub Kalteng menghadiri Rapur Ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 DPRD Provinsi Kalteng di Ruang Rapat Paripurna, Senin (2/6/2025).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran menegaskan pentingnya perhatian terhadap ketahanan dan kedaulatan pangan sebagai isu strategis yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Ketahanan dan kedaulatan pangan merupakan hal yang sangat penting dan harus menjadi perhatian kita bersama. Tidak hanya terkait dengan ketersediaan lahan, kita juga sadari bahwa pelaku pertanian pangan juga harus mendapat perhatian, sehingga kebijakan dalam mencapai kedaulatan pangan memang diatur dari hulu hingga hilir dari segala aspek,” ujar Gubernur dalam pidato yang dibacakan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng saat Rapat Paripurna (Rapur) Ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 DPRD Provinsi Kalteng di Ruang Rapat Paripurna, Senin (2/6/2025).
Ia menambahkan bahwa perhatian terhadap petani, nelayan, dan pembudidaya ikan merupakan bagian penting dari Visi Misi Pemerintah Daerah.
“Kami dapat melihat hal tersebut, itulah dasar kenapa kami memilih salah satu dalam Visi Misi Gubernur dan Wakil Gubernur, yaitu Memperhatikan Kehidupan Petani dan Nelayan sebagai Bagian dari Betang Makmur,” tambahnya.
Rapur Ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 DPRD Provinsi Kalteng yang secara resmi menyepakati 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Strategis ini, dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng Arton S. Dohong.
Dua Raperda yang dibahas dan disepakati dalam rapat ini, yaitu Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, dan Pembudidaya Ikan serta Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda H. Muhajirin,l menjelaskan bahwa Raperda pertama dirancang sebagai landasan hukum untuk melindungi dan memberdayakan para pelaku utama sektor pertanian dan perikanan di Kalteng.
Sementara itu, Raperda kedua merupakan respons terhadap ancaman alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian akibat tekanan industri, permukiman, dan pembangunan infrastruktur.
“Substansi utama dari Perda ini adalah berfokus pada pengaturan, perlindungan, dan pengelolaan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Raperda ini menetapkan kriteria, klasifikasi, serta tata ruang lahan pertanian yang harus dilindungi agar tidak dialihfungsikan secara sembarangan,” ujar Muhajirin.
Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat posisi pelaku usaha di sektor pertanian dan perikanan serta meningkatkan kapasitas mereka dalam menjalankan usaha yang produktif dan berdaya saing tinggi. Selain itu, Raperda ini juga merupakan bagian dari upaya menjadikan Kalteng sebagai lumbung pangan nasional.
Rapur ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Wagub Kalteng dan Pimpinan DPRD terhadap kedua Raperda ini.
Dengan disahkannya Raperda ini, diharapkan keberlanjutan sektor pertanian dan perikanan di Kalteng semakin terjamin serta mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di sektor pertanian dan perikanan. (ana/kim/ben)















