BIRO ADPIM

Top Menu

  • Home

Main Menu

  • BERANDA
  • PROFIL
    • TUGAS DAN FUNGSI
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • SIARAN PERS
  • BERITA
  • ARTIKEL
  • BULETIN
  • Opini
  • GALERI
    • FOTO
    • Video
    • INFOGRAFIS
  • PPID
    • Dokumen PPID
    • Maklumat Pelayanan PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Tugas dan Wewenang PPID
    • Alur Permohonan PPID
    • PPID Utama
  • KONTAK
  • Home

logo

BIRO ADPIM

  • BERANDA
  • PROFIL
    • TUGAS DAN FUNGSI
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • SIARAN PERS
    • Gubernur Sugianto Sabran Bentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Terintegrasi di Provinsi Kalimantan ...

      17/01/2022
      0
    • Temui Gubernur, GM PLN Dukung Hilirisasi di Kalimantan Tengah Melalui Pembangunan Kelistrikan

      17/11/2021
      0
    • 100 Hari Menjelang Tutup Tahun 2021, Sugianto-Edy Percepat Pertumbuhan Ekonomi Kalteng di ...

      24/09/2021
      0
    • Gubernur Sugianto Pantau Kondisi Banjir Palangka Raya-Katingan dari Udara

      17/09/2021
      0
    • Kejar Target Vaksinasi Pelajar di Kalteng, Strategi Gubernur Mewujudkan Pembelajaran Tatap Muka

      28/08/2021
      0
    • Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Pacu Hilirisasi Sektor Industri

      24/08/2021
      0
    • Ekonomi Kalteng Bangkit di Masa Pandemi, Kontribusi 5,65% Terhadap Perekonomian Nasional

      10/08/2021
      0
    • Pemerintah Kembali Menambah Jumlah Penerima Bantuan Sosial Beras di Kalteng

      10/08/2021
      0
    • Kalteng Berhasil Lewati Krisis Oksigen karena Bantuan dari Presiden Bersama Gubernur, Forkopimda, ...

      10/08/2021
      0
  • BERITA
  • ARTIKEL
    • Gubernur Beri Motivasi pada Pelajar dan Mahasiwa Kalteng

      10/03/2020
      0
    • Lestarikan Tradisi Adat Leluhur, Tasyakuran Aqiqah Putra Gubernur Kalteng Padukan Adat Kotawaringin, ...

      08/03/2020
      0
    • Gubernur Berharap Pekan Rajabiyah Jadi Momentum Pemersatu di Tengah Keberagaman

      07/03/2020
      0
    • Mencetak SDM Berkualitas di Era Digital

      20/11/2019
      0
    • Gubernur Apresiasi Kinerja Anak Buah dalam Tiga Tahun Kepemimpinannya

      19/10/2019
      0
  • BULETIN
    • Buletin Isen Mulang Edisi 374 Desember 2025

      31/12/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 373 November 2025

      30/11/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 372 Oktober 2025

      31/10/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 371 September 2025

      30/09/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 370 Agustus 2025

      31/08/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 369 Juli 2025

      31/07/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 368 Juni 2025

      30/06/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 367 Mei 2025

      31/05/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 366 April 2025

      30/04/2025
      0
  • Opini
  • GALERI
    • FOTO
    • Video
    • INFOGRAFIS
  • PPID
    • Dokumen PPID
    • Maklumat Pelayanan PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Tugas dan Wewenang PPID
    • Alur Permohonan PPID
    • PPID Utama
  • KONTAK
Umum
Home›Umum›Pemprov Kalteng Gelar Sosialisasi Surat Edaran Gubernur mengenai Pembatasan Perjalanan pada Masa Pandemi Covid-19

Pemprov Kalteng Gelar Sosialisasi Surat Edaran Gubernur mengenai Pembatasan Perjalanan pada Masa Pandemi Covid-19

By Biro Adpim
16/04/2021
1906
0
Share:

PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19 tanggal 13 April 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melakukan sosialisasi secara daring melalui video conference dari Ruang Rapat Bajakah 2, Lantai II Kantor Gubernur, Jumat (16/4/2021).

Sebagaimana diberitakan, dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau  perjalanan orang, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19. Secara garis besar, Surat Edaran ini bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan, mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Kalteng, serta melakukan pembatasan secara khusus terhadap pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, dan darat yang memasuki wilayah Provinsi Kalteng.

Mendampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri dalam sosialisasi di Ruang Rapat Bajakah hari ini, antara lain Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng Suyuti Syamsul, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng Yulindra Dedy, serta Mewakili Plt. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalteng.

Sementara itu, sosialisasi ini diikuti secara daring, antara lain oleh Kapolda Kalteng yang dalam hal ini diwakili Direktur Lalu Lintas. Sosialisasi juga diikuti secara daring oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota Se-Kalteng, Kepala BPTD Wilayah XVI Provinsi Kalteng, Executive General Manager PT Angkasa Pura II Cabang Palangka Raya, Korsatpel UPPKB Pasar Panas Barito Timur, Korsatpel UPPKB Anjir Serapat Kapuas, serta Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Se-Kalteng.

Dalam sambutannya, Sekda Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan bahwa Surat Edaran ini merupakan upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang pada bulan Suci Ramadhan dan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Dalam melakukan perjalanan orang masuk wilayah provinsi Kalimantan Tengah yang menggunakan moda transportasi laut dan udara, wajib menunjukkan Surat Keterangan Hasil Negatif Tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam dan mengisi e-HAC Indonesia. Sedangkan angkutan darat, wajib menunjukkan Surat Keterangan Hasil Negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebagai syarat perjalanan,” papar Sekda.

Untuk pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, dijelaskan Sekda, akan dilakukan oleh Polda Kalteng, Korem 102/Panju Panjung, dan Bupati/Wali Kota dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum. Dalam hal ini, semua elemen tersebut akan bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan dan transportasi umum yang aman Covid-19.

Lebih lanjut dalam jumpa pers seusai kegiatan, Sekda Fahrizal Fitri menjelaskan Surat Edaran ini sedianya berlaku efektif mulai tanggal 15 April 2021. Namun, guna mengakomodasi keinginan berbagai pihak terkait untuk sosialisasi langsung kepada masyarakat, agen-agen perjalanan, atau pihak-pihak terkait lainnya, maka Surat Edaran ini akan berlaku efektif mulai tanggal 19 April 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan terakhir di lapangan.

Sekda berharap sosialisasi ini akan memberikan kesamaan persepsi pada semua stakeholder dalam melakukan monitoring perjalanan orang masuk ke Provinsi Kalteng. “Nanti akan dilakukan lagi evaluasi dan koordinasi dengan pihak Kabupaten. Jadi, kita ingin kesamaan gerak kita dalam melakukan pembatasan pergerakan ini. Pada masing-masing wilayah, harus memiliki atau melakukan operasi dengan standar yang sama. Jangan sampai ada yang lengah atau tidak tertib. Kita akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan pembatasan ini. Saya minta Kepala Daerah juga ikut melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan pembatasan ini,” pungkas Sekda Fahrizal Fitri.

Ditemui usai kegiatan, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy mengatakan bahwa sesuai dengan Surat Edaran ini, perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat, laut, dan udara diminta segera menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan Standar Operasional Prosedur (SOP) Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalteng. “Nanti akan ada rapat lagi untuk pelaksaaan teknis lebih lanjut di lapangan,” jelas Yulindra.

Terkait ditemukannya surat laboratorium kesehatan (Labkes) palsu, Dedy berharap ada data terpadu untuk database Labkes di Indonesia ke depannya agar pengawasan dapat dilakukan dengan lebih mudah. Untuk implementasinya, antara lain dengan penggunaan barcode yang dapat menunjukkan keaslian hasil tes Covid-19. (ran/boy)

Bagikan
TagsCOVID-19pembatasanperjalanansosialisasiSurat Edaran
Previous Article

Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19 ...

Next Article

1.772 Orang Positif Covid-19 Wilayah Kalteng Masih ...

Share:

Related articles More from author

  • Umum

    Update 4 Juli 2020: Gubernur Sugianto Terus Ingatkan Masyarakat untuk Terapkan Protokol Kesehatan

    04/07/2020
    By Biro Adpim
  • Umum

    Tren Kasus Penyebaran Covid-19 di Kalteng Menurun

    27/10/2021
    By Biro Adpim
  • Umum

    Central Kalimantan Government Attends Virtually President’s Directions

    18/05/2021
    By Biro Adpim
  • Umum

    Plt. Gubernur Kalteng Apresiasi Penanganan Covid-19 di Kabupaten Sukamara

    31/10/2020
    By Biro Adpim
  • Umum

    Hotel Dandang Tingang Jadi Alternatif RS Darurat Covid-19

    22/03/2020
    By Biro Adpim
  • Umum

    Update Covid-19 Per 15 Juli 2020, Pasien Sembuh di Kalteng Bertambah 9 Orang

    15/07/2020
    By Biro Adpim

  • Umum

    Wagub Kalteng Sambut Baik Kerja Sama Pembangunan dan Pengembangan Potensi Daerah dengan Pemprov Jateng

  • Pemerintah

    Wagub Edy Pratowo Terima Laporan Hasil Pengawasan BPKP Semester 2 Tahun Anggaran 2023

  • Pemerintah

    Visiting Communities in Karang Mulia, Governor Elaborated Development Program Priorities

Umum

Gubernur dan Wagub Kalteng Salat Idul Fitri di Masjid Raya Darussalam

  • Gubernur Kalteng Buka Pawai Takbiran Sambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H

    By Biro Adpim
    20/03/2026
  • Gubernur Didampingi Wagub serta Forkopimda Kalteng Lepas Mudik Gratis

    By Biro Adpim
    18/03/2026
  • Gubernur Kalteng Buka Pasar Murah Ramadan untuk Ojek Online, Petugas Kebersihan, dan Lembaga Sosial Rakyat

    By Biro Adpim
    18/03/2026
  • Gubernur Kalteng Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Sinkronisasi dan Peningkatan Produktivitas

    By Biro Adpim
    17/03/2026

BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Jl. RTA Milono No.1, Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73111

  • Recent

  • Popular

  • Gubernur dan Wagub Kalteng Salat Idul Fitri di Masjid Raya Darussalam

    By Biro Adpim
    21/03/2026
  • Gubernur Kalteng Buka Pawai Takbiran Sambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H

    By Biro Adpim
    20/03/2026
  • Gubernur Didampingi Wagub serta Forkopimda Kalteng Lepas Mudik Gratis

    By Biro Adpim
    18/03/2026
  • Buletin Isen Mulang Edisi 291 Januari 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
  • Buletin Isen Mulang Edisi 292 Februari 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
  • Buletin Isen Mulang Edisi 293 Maret 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
Johni Sonder, S.STP, M.Si