Pemprov Kalteng Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2025 ke BPK

Wagub Edy Pratowo menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2025 (Unaudited) kepada Kepala BPK Perwakilan Kalteng yang diwakili Kepala Bidang Pemeriksaan Kalteng I Subkhan Affandi di Kantor BPK Perwakilan Kalteng, Kamis (2/4/2026).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menunjukkan komitmen dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (Unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalteng. LKPD diserahkan secara langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo kepada Kepala BPK Perwakilan Kalteng yang diwakili Kepala Bidang Pemeriksaan Kalteng I Subkhan Affandi di Kantor BPK Perwakilan Kalteng, Kamis (2/4/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Wagub Edy Pratowo menjelaskan penyerahan LKPD merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Wali Kota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Wagub menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Kalteng yang telah menyampaikan hasil pemeriksaan pendahuluan atas beberapa permasalahan yang harus ditindaklanjuti. “Tentu diharapkan, laporan keuangan yang disajikan tersebut telah bebas dari salah saji material, sehingga Opini WTP dapat dipertahankan pada Laporan Keuangan Tahun 2025,” ucap Wagub.
Sementara itu, Kabid Pemeriksaan Kalteng I Subkhan Affandi, mewakili Kepala BPK Perwakilan Kalteng, menyatakan atas penyerahan tersebut, selanjutnya pihaknya memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pemeriksaan bertujuan untuk menyatakan opini atas LKPD dan dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara.
Kesimpulan atas opini didasarkan pada 4 kriteria, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. “Semoga tugas pemeriksaan ke depan bisa dilaksanakan dengan baik, koordinasi dengan seluruh pihak yang terkait bisa berjalan dengan lancar, dukungan data dan dokumen tidak terkendala, serta akhirnya memberikan hasil yang sesuai dengan harapan kita semua,” pungkasnya. (dew/bow)









