Plh. Sekda Kalteng Buka Rakor PPID Se-Kalteng Tahun 2025

Plh. Sekda Herson B. Aden secara resmi membuka Rakor PPID Se-Kalteng Tahun 2025 di Aula Jayang Tingang, Lantai I Kantor Gubernur, Kamis (30/10/2025).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Herson B. Aden secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Se-Kalteng Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalteng selaku PPID Utama Provinsi Kalteng, bertempat di Aula Jayang Tingang, Lantai I Kantor Gubernur, Kamis (30/10/2025).
Membacakan sambutan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekda Provinsi Kalteng, Herson B. Aden menyampaikan bahwa informasi memiliki peran sentral dalam berbagai sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Terlebih, di era digital saat ini, di mana informasi menjadi kebutuhan pokok seluruh lapisan masyarakat, baik pemerintah, swasta, maupun publik.
“Oleh karena itu, informasi perlu dikelola dengan baik dan benar serta didukung oleh infrastruktur yang memadai, baik dalam penyediaan layanan informasi maupun dalam perlindungan dan keamanan datanya,” ujar Herson.
Ia menekankan hak memperoleh informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28F UUD 1945. Selain itu, Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi ciri-ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa KIP juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Dengan melibatkan masyarakat secara inklusif, akan tercipta mekanisme check and balance yang menghasilkan kebijakan publik tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Partisipasi masyarakat tidak hanya melalui forum formal, seperti Musrenbang, tetapi juga melalui pemanfaatan teknologi digital maupun media non-konvensional, seperti media sosial,” jelasnya.
Menurut Herson, meningkatnya partisipasi masyarakat akan diiringi dengan peningkatan literasi dan pengetahuan publik terhadap substansi kebijakan, sehingga dapat meminimalkan potensi mispersepsi atau penolakan terhadap kebijakan pemerintah.
Selain itu, keterbukaan informasi publik juga menjadi upaya optimalisasi perlindungan hak masyarakat atas informasi publik serta memperkuat komitmen pemerintah dalam mewujudkan Good Governance yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan bebas korupsi.
“Konsistensi Badan Publik dalam meningkatkan implementasi keterbukaan informasi publik sangat penting dilakukan agar mempercepat terwujudnya pemerintahan yang terbuka dan mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” tegasnya.
Rakor PPID Tahun 2025 ini, lanjut Herson, merupakan sarana pembelajaran sekaligus ajang koordinasi bagi PPID di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Kalteng. Fokus kegiatan tahun ini, meliputi Praktik Baik KIP, Penguatan Komitmen Kepala Daerah dan Kepala Perangkat Daerah, serta Pengaturan Pemberian Honorarium bagi Petugas PPID.
Herson turut mengapresiasi capaian Kalteng yang pada tahun 2024 berhasil meraih predikat “Informatif” dan peringkat ke-5 nasional dari Komisi Informasi (KI) Pusat. Capaian tersebut, katanya, menjadi motivasi agar seluruh PPID di Kalteng terus meningkatkan kinerja pelayanan informasi publik.
“Kita tidak boleh berpuas diri karena penilaian Monev (monitoring dan evaluasi) hanyalah indikator kuantitatif. Yang terpenting, kita mampu menyediakan layanan informasi publik yang cepat, tepat, mudah diakses, dan berdampak positif bagi masyarakat luas,” pesan Herson.
Ia juga menegaskan pentingnya peran PPID dalam memilah dan menyajikan informasi yang layak disampaikan ke publik di tengah maraknya arus informasi di media sosial yang kerap menimbulkan kesalahpahaman.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Diskominfosantik Provinsi Kalteng Erwindy menyampaikan hasil Monev KIP yang menunjukkan peningkatan signifikan. Jumlah Kabupaten/Kota dan Perangkat Daerah yang meraih kategori informatif mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
“Ini menunjukkan keseriusan kita dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik yang lebih baik sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang,” ujar Erwindy.
Rakor PPID Tahun 2025 diikuti 160 peserta, terdiri dari PPID Utama Provinsi/Kabupaten/Kota dan PPID Pelaksana dari Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. Adapun narasumber kegiatan, antara lain Komisioner KI Pusat Syawaludin, Mewakili Plt. Kepala Diskominfosantik Provinsi Kalteng, dan Inspektur Pembantu Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng. (Ana/Lry)















