BIRO ADPIM

Top Menu

  • Home

Main Menu

  • BERANDA
  • PROFIL
    • TUGAS DAN FUNGSI
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • SIARAN PERS
  • BERITA
  • ARTIKEL
  • BULETIN
  • Opini
  • GALERI
    • FOTO
    • Video
    • INFOGRAFIS
  • PPID
    • Dokumen PPID
    • Maklumat Pelayanan PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Tugas dan Wewenang PPID
    • Alur Permohonan PPID
    • PPID Utama
  • KONTAK
  • Home

logo

BIRO ADPIM

  • BERANDA
  • PROFIL
    • TUGAS DAN FUNGSI
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • SIARAN PERS
    • Gubernur Sugianto Sabran Bentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Terintegrasi di Provinsi Kalimantan ...

      17/01/2022
      0
    • Temui Gubernur, GM PLN Dukung Hilirisasi di Kalimantan Tengah Melalui Pembangunan Kelistrikan

      17/11/2021
      0
    • 100 Hari Menjelang Tutup Tahun 2021, Sugianto-Edy Percepat Pertumbuhan Ekonomi Kalteng di ...

      24/09/2021
      0
    • Gubernur Sugianto Pantau Kondisi Banjir Palangka Raya-Katingan dari Udara

      17/09/2021
      0
    • Kejar Target Vaksinasi Pelajar di Kalteng, Strategi Gubernur Mewujudkan Pembelajaran Tatap Muka

      28/08/2021
      0
    • Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Pacu Hilirisasi Sektor Industri

      24/08/2021
      0
    • Ekonomi Kalteng Bangkit di Masa Pandemi, Kontribusi 5,65% Terhadap Perekonomian Nasional

      10/08/2021
      0
    • Pemerintah Kembali Menambah Jumlah Penerima Bantuan Sosial Beras di Kalteng

      10/08/2021
      0
    • Kalteng Berhasil Lewati Krisis Oksigen karena Bantuan dari Presiden Bersama Gubernur, Forkopimda, ...

      10/08/2021
      0
  • BERITA
  • ARTIKEL
    • Gubernur Beri Motivasi pada Pelajar dan Mahasiwa Kalteng

      10/03/2020
      0
    • Lestarikan Tradisi Adat Leluhur, Tasyakuran Aqiqah Putra Gubernur Kalteng Padukan Adat Kotawaringin, ...

      08/03/2020
      0
    • Gubernur Berharap Pekan Rajabiyah Jadi Momentum Pemersatu di Tengah Keberagaman

      07/03/2020
      0
    • Mencetak SDM Berkualitas di Era Digital

      20/11/2019
      0
    • Gubernur Apresiasi Kinerja Anak Buah dalam Tiga Tahun Kepemimpinannya

      19/10/2019
      0
  • BULETIN
    • Buletin Isen Mulang Edisi 362 Desember 2024

      31/12/2024
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 361 November 2024

      30/11/2024
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 360 Oktober 2024

      31/10/2024
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 359 September 2024

      30/09/2024
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 358 Agustus 2024

      31/08/2024
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 357 Juli 2024

      31/07/2024
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 356 Juni 2024

      20/06/2024
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 355 Mei 2024

      31/05/2024
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 354 April 2024

      30/04/2024
      0
  • Opini
  • GALERI
    • FOTO
    • Video
    • INFOGRAFIS
  • PPID
    • Dokumen PPID
    • Maklumat Pelayanan PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Tugas dan Wewenang PPID
    • Alur Permohonan PPID
    • PPID Utama
  • KONTAK
PemerintahUmum
Home›Pemerintah›Plt. Gubernur Kalteng Minta Media Proaktif Meluruskan Pemberitaan Seputar UU Cipta Kerja

Plt. Gubernur Kalteng Minta Media Proaktif Meluruskan Pemberitaan Seputar UU Cipta Kerja

By Biro Adpim
14/10/2020
1143
0
Share:

PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Plt. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergitas Kebijakan Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang digelar secara virtual melalui telekonferensi di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Palangka Raya, Rabu (14/10/2020). Seusai Rakor, Plt. Gubernur meminta media proaktif meluruskan pemberitaan seputar Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Rakor dibuka oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Sementara bentindak sebagai moderator adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Dalam sambutannya, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa UU Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh lambatnya perizinan. “Seingat saya, Undang-Undang Cipta Kerja ini dilatarbelakangi oleh lambatnya perizinan dan terlalu banyaknya meja-meja birokrasi yang harus dilalui kalau orang akan meminta izin usaha. Oleh karena itu, kemudian muncul gagasan Omnibus Law, satu undang-undang yang menyelesaikan problem berbagai undang-undang,” jelas Menkopolhukam.

Menurut Menkopolhukam, ada juga kenyataan bahwa jumlah angkatan kerja bertambah setiap tahunnya. Jumlah tersebut masih ditambah jumlah karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), antara lain di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini. “Karena itu, harus disediakan lapangan kerja,” imbuh Menkopolhukam yang menambahkan bahwa rencana penyederhanaan perizinan sudah ada sejak presiden-presiden periode sebelumnya.

Lebih lanjut dikatakan Menkopolhukam bahwa Omnibus Law ini sudah dibahas dalam beberapa tingkatan. Oleh karena itu, banyak naskah yang beredar yang tidak sesuai dengan naskah perbaikan terakhir. Menyikapi maraknya aksi demonstrasi akhir-akhir ini, pemerintah pun mengimbau elemen-elemen masyarakat agar tidak anarkis dalam menyampaikan aspirasinya. “Sejauh unjuk rasa itu ada menyampaikan aspirasi, itu tidak apa-apa, asal tidak melakukan tindak anarkis,” kata Menkopolhukam Mahfud MD.

Sementara itu, disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, hari ini DPR akan bersurat kepada Presiden RI Joko Widodo dan Presiden diberi waktu 30 hari untuk menandatangani UU Cipta Kerja.

Omnibus Law RUU Cipta Kerja memiliki 11 klaster, yakni Klaster Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Berusaha, Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Kemudahan Investasi dan Proyek Pemerintah, serta Kawasan Ekonomi Khusus.

Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa dalam Rakor hari ini akan dibagikan materi terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja. “Jadi, Bapak Menkopolhukam dan Bapak Menko Perekonomian bersepakat untuk memberikan bahan-bahan bagi Forkopimda di daerah, sehingga memiliki kesamaan visi, memiliki amunisi dan langkah-langkah yang tidak hanya responsif tetapi juga proaktif,” jelas Mendagri Tito Karnavian.

Dikatakan pula oleh Mendagri bahwa dalam Rakor kali ini disampaikan paparan dan arahan oleh sejumlah Menteri dan pejabat terkait, seperti Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta Wakil Jaksa Agung, Sestama Badan Intelijen Negara (BIN) mewakili Kepala BIN, Kababinkum TNI mewakili Panglima TNI, serta Wakil Irwasum Polri mewakili Kapolri.

“Kita mengambil hal-hal pokok dan sharing bahan-bahan yang bisa dipelajari. Kami akan share softcopy Undang-Undang Cipta Kerja,” imbuh Mendagri yang mengimbau Forkopimda untuk membentuk tim kecil guna membahas dan menjawab pertanyaan masyarakat di daerah masing-masing terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Seusai Rakor, Plt. Gubernur Habib Ismail Bin Yahya menyampaikan kepada awak media bahwa Forkopimda diminta untuk membentuk tim kecil terkait pembahasan UU Cipta Kerja. “Arahan yang pertama adalah kita sebagai pribadi dan juga sebagai perwakilan pemerintah pusat diharapkan bisa membaca, mempelajari, dan bikin tim kecil untuk membahas Undang-Undang Cipta Kerja ini. Andaikata ada sesuatu yang memang kurang atau sesuatu yang tidak menguntungkan per daerah kita, silakan diajukan untuk memberi masukan karena nanti Undang-Undang Cipta Kerja ini tidak berdiri sendiri. Pasti ada Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi landasan untuk melaksanakan itu di lapangan,” papar Plt. Gubernur Habib Ismail.

Di samping itu, menurut Plt. Gubernur, Forkopimda juga diminta untuk meluruskan isu-isu tentang UU Cipta Kerja. “Nanti akan kita coba lakukan pendekatan-pendekatan dan memberikan penjelasan-penjelasan kepada masyarakat karena apa yang mereka tuntut, dalam Undang-Undang Cipta Kerja sudah terakomodir,” katanya.

“Jadi, kita minta media juga proaktif untuk meredam ini semua,” imbuh Plt. Gubernur yang menjelaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah menangani isu-isu yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Tampak hadir pula dalam Rakor hari ini di Aula Jayang Tingang, antara lain Kapolda Irjen Pol Dedi Prasetyo, Danrem 102/Pjg Brigjen Pol Purwo Sudaryanto, Kajati Kalteng Mukri, Kabinda Brigjen Pol M. Slamet Urip Widodo, dan Inspektur Sapto Nugroho, serta sejumlah Kepala SOPD terkait di Lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng. (ran/ben)

Bagikan
TagsCipta KerjaOmnibus LawrakorRUUUU
Previous Article

Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng Sampaikan Imbauan Masyarakat ...

Next Article

Dukungan Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah Menjadi ...

Share:

Related articles More from author

  • Umum

    Sosialisasi UU Nomor 20 Tahun 2023, Sekda Tekankan Tranformasi Pengelolaan ASN

    17/04/2024
    By Biro Adpim
  • Pemerintah

    Buka Rakor TEPRA, Wagub: Percepat Realisasi Fisik dan Penyerapan Anggaran agar Masyarakat Rasakan Manfaat Program Prioritas Pemerintah

    25/04/2024
    By Biro Adpim
  • Ekonomi

    Wakili Gubernur, Asisten Ekobang Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Masa Nataru

    26/12/2022
    By Biro Adpim
  • Pemerintah

    Asisten Administrasi Umum Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan Rakor Pemerintahan Desa

    07/09/2022
    By Biro Adpim
  • Pemerintah

    Wagub Edy Pratowo Hadiri Rakor Evaluasi Penyerapan Anggaran Daerah Tahun 2021

    22/11/2021
    By Biro Adpim
  • Umum

    Kalteng Matangkan Persiapan Menuju PraPON Catur Putra Zona Kalimantan + Bali

    07/08/2023
    By Biro Adpim

  • Pemerintah

    Wakili Plt. Sekda Kalteng, Sahli Ekeubang Resmi Buka Workshop Penyusunan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan

  • Umum

    Sekretaris Daerah Nuryakin Hadiri Rapat Persiapan Kaji Banding ke RSUD Palembang

  • EkonomiUmum

    Gubernur Agustiar Sabran Kunjungi SMA 2 Banama Tingang dan Gelar Pasar Murah untuk Warga

Umum

Gubernur dan Wakil Gubernur Sambut Kedatangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

  • Wagub Edy Pratowo Jadi Mentor pada Seminar Proyek Perubahan PKN Tingkat II Angkatan XXVII Tahun 2025

    By Biro Adpim
    10/12/2025
  • Karo Adpim Johni Sonder Didaulat sebagai Salah Satu Narasumber Pelatihan Keterampilan Perempuan Dayak

    By Biro Adpim
    10/12/2025
  • Tutup PKA dan PKP Tahun 2025, Wagub: Hasil Pelatihan Harus Diterapkan di Kegiatan Rutin Kantor

    By Biro Adpim
    10/12/2025
  • Hadiri Perayaan Natal Polda Kalteng, Wagub Tekankan Pentingnya Hidup Mengasihi dan Menjaga Keharmonisan Antarumat Beragama

    By Biro Adpim
    09/12/2025

BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Jl. RTA Milono No.1, Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73111

  • Recent

  • Popular

  • Gubernur dan Wakil Gubernur Sambut Kedatangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

    By Biro Adpim
    10/12/2025
  • Wagub Edy Pratowo Jadi Mentor pada Seminar Proyek Perubahan PKN Tingkat II Angkatan XXVII Tahun ...

    By Biro Adpim
    10/12/2025
  • Karo Adpim Johni Sonder Didaulat sebagai Salah Satu Narasumber Pelatihan Keterampilan Perempuan Dayak

    By Biro Adpim
    10/12/2025
  • Buletin Isen Mulang Edisi 291 Januari 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
  • Buletin Isen Mulang Edisi 292 Februari 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
  • Buletin Isen Mulang Edisi 293 Maret 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
Johni Sonder, S.STP, M.Si