Plt. Sekda Bacakan Pidato Pengantar Gubernur Terhadap Nota Keuangan dan Raperda tentang Rancangan Perubahan APBD T.A. 2025

Gubernur, diwakili Plt. Sekda Leonard S. Ampung hadir dalam Rapur Ke-19 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (19/8/2025).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), diwakili Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda) Leonard S. Ampung hadir membacakan Pidato Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran (T.A.) 2025.
Nota Keuangan tersebut dibacakan saat Rapat Paripurna (Rapur) Ke-19 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng Muhammad Ansyari di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (19/8/2025).
Adapun agenda Rapur, yaitu mendengarkan Pidato Pengantar Gubernur terhadap Nota Keuangan dan Raperda tentang Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalteng T.A. 2025.

Berikutnya adalah Penyerahan Naskah Nota Keuangan dan Raperda oleh Gubernur atau yang mewakili kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kalteng.
“Melihat perkembangan belanja dan target pendapatan daerah pada tahun berjalan 2025, maka perlu dilakukan penyesuaian pada beberapa program kegiatan prioritas Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkap Plt. Sekda Leonard S. Ampung.
Untuk itu, Gubernur melalui Plt. Sekda menyampaikan Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalteng T.A. 2025 kepada DPRD Provinsi Kalteng untuk dapat dicermati, diteliti, dan dibahas bersama.
Perubahan yang dimaksud disusun dengan memperhatikan capaian target kinerja program dan kegiatan yang sudah berjalan, perkiraan keadaan yang akan dihadapi dalam sisa waktu T.A. 2025, antisipasi dampak inflasi, perubahan kondisi ekonomi global, nasional dan regional, serta isu strategis daerah.
Selain itu, memperhatikan perubahan kebijakan nasional yang harus dilakukan penyesuaian di daerah serta realisasi pelaksanaan APBD, khususnya untuk target pendapatan daerah yang memerlukan perhatian dari bersama karena berdampak langsung pada pelaksanaan kegiatan yang sudah dirancang untuk mendukung pelaksanaan seluruh program prioritas daerah dan visi misi Gubernur Kalteng.
Penyusunan Rancangan Perubahan APBD tersebut juga telah memperhatikan pokok-pokok kebijakan yang tertuang pada Kebijakan Umum Anggaran Perubahan serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD T.A. 2025 sebagaimana yang tertuang dalam Nota Kesepakatan Bersama Pemprov Kalteng dengan DPRD Provinsi Kalteng.
Proyeksi struktur dan volume penganggaran Perubahan APBD Provinsi Kalteng T.A. 2025 yang telah dibahas bersama DPRD memiliki komposisi, sebagai berikut: Pendapatan Daerah Rp 8,5 triliun lebih; Defisit Rp 365 miliar lebih; Penerimaan Pembiayaan Rp 378 miliar lebih; SiLPA Rp 378 miliar lebih; Pengeluaran Pembiayaan Rp 13 miliar lebih; Pembayaran Pembiayaan Utang Daerah Rp 13 miliar lebih; dan Pembiayaan Netto Rp 365 miliar lebih.
Selanjutnya, Plt. Sekda menyerahkan Nota Keuangan tersebut kepada Pimpinan DPRD dalam hal ini Wakil Ketua Muhammad Ansyari dan dinyatakan diterima untuk dibahas selanjutnya sesuai aturan yang ditetapkan. (dew/bow)















