Plt. Sekda Leonard S. Ampung Serahkan Hibah Bantuan Keuangan Tahun 2025 kepada 9 Parpol

Plt. Sekda Leonard S. Ampung menghadiri acara Penyerahan dan Penyaluran Bantuan Keuangan kepada Parpol Provinsi Kalteng Tahun 2025 di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Kamis (31/7/2025).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Leonard S. Ampung menghadiri acara Penyerahan dan Penyaluran Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Parpol) Provinsi Kalteng Tahun 2025 yang diselenggarakan di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Kamis (31/7/2025).
Penyerahan dan penyaluran bantuan keuangan ini diserahkan langsung oleh Plt. Sekda Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung kepada 9 Parpol yang telah mendapatkan kursi di DPRD Kalteng. Adapun Parpol yang mendapatkan hibah ini, di antaranya PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PKB, PAN, PKS, dan Perindo.
Hibah bantuan keuangan Parpol ini adalah Amanah UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan kewajiban pemerintah untuk menyediakan anggaran bagi Parpol sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU Nomor 2 Tahun 2011.
Sementara itu, ada 3 sumber pendanaan Parpol, yaitu iuran anggota, sumbangan yang sah menurut UU, dan APBN atau APBD.
Pada tahun 2025 ini, bantuan keuangan Parpol disalurkan dengan nilai per suara sah sebesar Rp 5.000 dengan jumlah anggaran sebesar Rp 6.361.725.000.
Susunan Parpol penerima bantuan keuangan Tahun Anggaran (T.A.) 2025, di antaranya Partai PDIP dengan suara sah sebanyak 320.645 dan mendapat bantuan politik sebesar Rp 1.603.225.000, Partai Golkar dengan suara sah 212.643 dan mendapat bantuan politik Rp 1.063.215.000, Partai Gerindra dengan suara sah 184.818 dan mendapat bantuan politik Rp 924.090.000, Partai Demokrat dengan suara sah 130.362 dan mendapat bantuan politik Rp 651.810.00, serta Partai Nasdem dengan 119.699 perolehan suara sah dan mendapat bantuan politik Rp 598.492.000.
Kemudian, Partai PKB dengan suara sah 114.810 dan mendapat bantuan politik Rp 574.050.000, Partai PAN dengan suara sah 99.495 dan mendapat bantuan politik Rp 497.475.000, Partai PKS dengan suara sah 48.910 dan mendapat bantuan politik Rp 244.550.000, serta Partai Perindo mendapat bantuan politik Rp 204.815.000, dengan perolehan suara sah 40.963.

“Saya ingin mengingatkan bahwa agar dalam pengunaan bantuan keuangan Partai Politik harus berpedoman pada peraturan yang diamanahkan dalam Permendagri Nomor 36 dan Permendagri Nomor 78 tentang Pengunaan Keuangan Partai Politik agar memprioritaskan untuk pendidikan politik,” ucapnya.
Lebih lanjut, Plt. Sekda Leonard S. Ampung dalam sambutan Gubernur yang dibacakannya juga menyampaikan bahwa partai mempunyai peran penting dalam memberikan edukasi politik kepada masyarakat, mendukung program pembangunan pemerintah, dan menghadirkan Wakil Rakyat dan Kepala Daerah yang terbaik melalui kontestasi politik yang sehat dan demokratis.
“Banpol ini bukan hanya memenuhi kewajiban konstitusional, tetapi juga merupakan simbol sinergi yang kuat antara Eksekutif dan Legislatif,” ujarnya.
Dengan transparansi dan akuntabilitas yang menjadi prioritas, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng berharap dapat terus berkolaborasi dengan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pengawasan. (nov/eka)















