PPID Pelaksana Biro Administrasi Pimpinan
Setda Provinsi Kalimantan Tengah
Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan (2) kewajiban Badan Publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Hal itu sejalan dengan salah satu tujuan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yaitu meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan peningkatan pelayanan informasi, salah satu kewajiban Badan Publik yang terkait dengan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 adalah menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah telah menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui Surat Keputusan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang diperbarui setiap tahun.
Maksud dan Tujuan
- Maksud
Diharapkan Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi dapat membuka informasi yang wajib disediakan dan diumumkan sehingga akses masyarakat terhadap informasi publik berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dapat lebih mudah, demikian juga Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya sehingga dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menciptakan pemerintahan yang baik (good governance).
- Tujuan
Sebagai upaya untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi pada Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.