Sahli Kemasyarakatan dan SDM Jadi Pewawancara Paritrana Award 2025, Tekankan Perlindungan Pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan

Sahli Kemasyarakatan dan SDM Hamka menjadi pewawancara Paritrana Award Provinsi Kalteng Tahun 2025 di Aula Eka Hapakat, Lantai III Kantor Gubernur, Selasa (16/7/2025).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Hamka turut ambil bagian sebagai pewawancara dalam proses seleksi kandidat Paritrana Award Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2025 yang dilaksanakan di Aula Eka Hapakat, Lantai III Kantor Gubernur, Selasa (16/7/2025).
Paritrana Award merupakan penghargaan dari Pemerintah Pusat yang diberikan kepada pihak-pihak yang berkomitmen tinggi dalam mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Pemerintah Daerah, perusahaan, koperasi/UMKM, dan Desa.
Dari unsur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, turut hadir sebagai pewawancara, antara lain Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Farid Wajdi dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalteng Masykur. Salah satu aspek penilaian utama dalam ajang ini adalah keberadaan regulasi daerah, seperti Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), atau Peraturan Wali Kota (Perwali), yang mewajibkan perlindungan ketenagakerjaan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam sesi wawancara ini, sebanyak 14 kandidat berasal dari 8 Kabupaten/Kota di Kalteng, Pemerintah Desa, pelaku UMKM/koperasi, hingga perusahaan swasta.
Salah satu kandidat kategori UMKM Amelia dari Indang Apang Galeri menyampaikan bahwa usahanya berdiri sejak 2019 dan telah mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan sejak 2020.
“Kami ingin pekerja kami sejahtera, terlindungi, dan dapat menikmati manfaat pensiun ketika tiba waktunya. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai pelaku usaha,” ungkap Amelia.
Melalui Paritrana Award, diharapkan kesadaran akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat di seluruh lapisan masyarakat, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun sektor informal. (ana/rnh)















