Sahli Perhukpol Herson B. Aden Buka Bimtek Implementasi Perizinan dan Pengawasan Berbasis Risiko

Sahli Perhukpol Herson B. Aden, mewakili Plt. Sekda Leonard S. Ampung, membuka Bimtek Implementasi Perizinan dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Swiss Belhotel-Danum Palangka Raya, Rabu (23/4/2025).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik (Perhukpol) Herson B. Aden, mewakili Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda) Leonard S. Ampung, membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Swiss Belhotel-Danum Palangka Raya, Rabu (23/4/2025).
Bimtek diikuti oleh 120 pelaku usaha di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) serta digelar untuk membuka wawasan dan meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pelaku usaha terkait perizinan, sehingga dapat mendorong percepatan kegiatan berusaha dan mewujudkan realisasi target investasi di Kalteng.
Mengawali sambutannya, Sahli Herson B. Aden menyampaikan pemerintah telah menetapkan penggunaan konsep berbasis risiko untuk menentukan jenis perizinan dan pengawasan berusaha di Indonesia sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
“Pemerintah mengedepankan prinsip trust but verify di mana konsep perizinan berusaha berbasis risiko menyederhanakan mekanisme, namun tetap memastikan kegiatan usaha dilakukan sesuai standar yang telah ditetapkan di setiap sektornya,” jelasnya.
Pemerintah telah menetapkan penggunaan konsep berbasis risiko untuk menentukan jenis perizinan dan pengawasan berusaha di Indonesia.
Di samping itu, pemerintah berupaya memudahkan para pelaku usaha dalam mengurus izin usahanya menggunakan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang terintegrasi secara elektronik dan dikenal dengan nama Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS – RBA).
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelaku usaha akan semakin mudah untuk memperoleh izin usaha sebab dengan adanya klasifikasi risiko usaha menjadi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi, pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha menjadi lebih efektif dan sederhana.
Implementasi perizinan dan pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko juga akan mendukung proses pencatatan realisasi investasi yang akurat dan transparan.
Melalui Bimtek ini, diharapkan para peserta dapat memahami setiap tahapan proses perizinan, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, sampai dengan pengimplementasiannya dalam sistem OSS – RBA yang terintegrasi dengan masing-masing Kementerian/Lembaga/Dinas Teknis terkait.
“Kesadaran dan kepatuhan para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perizinan akan berkontribusi langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya,” pungkasnya.
Turut hadir dalam pembukaan Bimtek ini, antara lain Sekretaris mewakili Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalteng Sutoyo, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng Anang Dirjo, serta sejumlah narasumber. (dew/bow)















