Sahli Perhukpol Ikuti Rakor dan Evaluasi Pencegahan Kerugian Daerah Melalui Pengamanan BMD di Kawasan Hutan

Sahli Perhukpol Herson B. Aden mengikuti Rakor dan Evaluasi Pencegahan Kerugian Daerah Melalui Upaya Pengamanan BMD yang Berada dalam Kawasan Hutan di Provinsi Kalteng secara virtual dari Ruang Rapat Bajakah 2, Lantai II Kantor Gubernur, Kamis (8/5/2025).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik (Perhukpol) Herson B. Aden mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Pencegahan Kerugian Daerah Melalui Upaya Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) yang Berada dalam Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Rakor ini dilakukan secara virtual, Kamis (8/5/2025), di Ruang Rapat Bajakah 2, Lantai II Kantor Gubernur Kalteng.
Rakor hari ini diselenggarakan sesuai dengan Pasal 6 Huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Sebagaimana tugas dari KPK, salah satunya adalah melaksanakan tugas koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi mendorong upaya pencegahan korupsi di Pemerintah Daerah (Pemda). Salah satu fokus pencegahan korupsi adalah di sektor Pengelolaan BMD yang dikoordinasikan melalui Monitoring Controlling Surveilance for Prevention (MCSP).
Berdasarkan hasil koordinasi terdahulu, timbul permasalahan terkait dengan sejumlah BMD yang berada di dalam kawasan hutan. Dampaknya adalah Pemda mengalami kesulitan untuk melakukan pengamanan hukum berupa sertifikasi BMD. Akibat selanjutnya adalah munculnya risiko Pemda kehilangan aset karena tidak dapat dilakukan sertifikasi BMD yang berada dalam kawasan hutan.
Sahli Perhukpol Herson B. Aden berharap seluruh Kabupaten/Kota akan diundang untuk Tim Terpadu Tingkat Provinsi. Tim akan melakukan rekonsiliasi dan menerima laporan langsung untuk mengetahui apa saja yang telah dilakukan dan berapa sisanya yang akan dilaporkan ke Satgas KPK di Jakarta.
“Hasilnya nanti dan kami harap seluruh teman-teman kita bekerja bersama-sama lintas sektor agar nanti apa yang diharapkan ini bisa cepat terealisasi,” imbuhnya.
Hadir pula dalam Rakor ini, antara lain Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah III KPK RI Maruli Tua, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Fadli Herdian, Kepala OPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, Pemda Kabupaten/Kota se-Kalteng, Kanwil BPN Provinsi Kalteng, serta BPN Kabupaten/Kota se-Kalteng.(may/fen)















