BIRO ADPIM

Top Menu

  • Home

Main Menu

  • BERANDA
  • PROFIL
    • TUGAS DAN FUNGSI
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • SIARAN PERS
  • BERITA
  • ARTIKEL
  • BULETIN
  • Opini
  • GALERI
    • FOTO
    • Video
    • INFOGRAFIS
  • PPID
    • Dokumen PPID
    • Maklumat Pelayanan PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Tugas dan Wewenang PPID
    • Alur Permohonan PPID
    • PPID Utama
  • KONTAK
  • Home

logo

BIRO ADPIM

  • BERANDA
  • PROFIL
    • TUGAS DAN FUNGSI
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • SIARAN PERS
    • Gubernur Sugianto Sabran Bentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Terintegrasi di Provinsi Kalimantan ...

      17/01/2022
      0
    • Temui Gubernur, GM PLN Dukung Hilirisasi di Kalimantan Tengah Melalui Pembangunan Kelistrikan

      17/11/2021
      0
    • 100 Hari Menjelang Tutup Tahun 2021, Sugianto-Edy Percepat Pertumbuhan Ekonomi Kalteng di ...

      24/09/2021
      0
    • Gubernur Sugianto Pantau Kondisi Banjir Palangka Raya-Katingan dari Udara

      17/09/2021
      0
    • Kejar Target Vaksinasi Pelajar di Kalteng, Strategi Gubernur Mewujudkan Pembelajaran Tatap Muka

      28/08/2021
      0
    • Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Pacu Hilirisasi Sektor Industri

      24/08/2021
      0
    • Ekonomi Kalteng Bangkit di Masa Pandemi, Kontribusi 5,65% Terhadap Perekonomian Nasional

      10/08/2021
      0
    • Pemerintah Kembali Menambah Jumlah Penerima Bantuan Sosial Beras di Kalteng

      10/08/2021
      0
    • Kalteng Berhasil Lewati Krisis Oksigen karena Bantuan dari Presiden Bersama Gubernur, Forkopimda, ...

      10/08/2021
      0
  • BERITA
  • ARTIKEL
    • Gubernur Beri Motivasi pada Pelajar dan Mahasiwa Kalteng

      10/03/2020
      0
    • Lestarikan Tradisi Adat Leluhur, Tasyakuran Aqiqah Putra Gubernur Kalteng Padukan Adat Kotawaringin, ...

      08/03/2020
      0
    • Gubernur Berharap Pekan Rajabiyah Jadi Momentum Pemersatu di Tengah Keberagaman

      07/03/2020
      0
    • Mencetak SDM Berkualitas di Era Digital

      20/11/2019
      0
    • Gubernur Apresiasi Kinerja Anak Buah dalam Tiga Tahun Kepemimpinannya

      19/10/2019
      0
  • BULETIN
    • Buletin Isen Mulang Edisi 374 Desember 2025

      31/12/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 373 November 2025

      30/11/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 372 Oktober 2025

      31/10/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 371 September 2025

      30/09/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 370 Agustus 2025

      31/08/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 369 Juli 2025

      31/07/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 368 Juni 2025

      30/06/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 367 Mei 2025

      31/05/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 366 April 2025

      30/04/2025
      0
  • Opini
  • GALERI
    • FOTO
    • Video
    • INFOGRAFIS
  • PPID
    • Dokumen PPID
    • Maklumat Pelayanan PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Tugas dan Wewenang PPID
    • Alur Permohonan PPID
    • PPID Utama
  • KONTAK
Ekonomi
Home›Ekonomi›Sekda Ikuti Rakor Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Sekda Ikuti Rakor Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

By Biro Adpim
28/05/2021
974
0
Share:

PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Sekretaris Daerah (Sekda) Fahrizal Fitri mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Sistem Online Single Submission (OSS) bersama Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, secara virtual melalui konferensi video, bertempat di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur, Palangka Raya, Jumat (28/05/2021).

Rakor yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ini membahas turunan UU Cipta Kerja yang terkait dengan perizinan berusaha, yaitu PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha di Daerah. Rakor juga membahas sistem OSS-RBA (Online Single Submission-Risk Based Approach).

Dalam arahannya, Menko Perekonomian menyebutkan bahwa salah satu kunci utama pelaksanaan UU Cipta Kerja adalah terselenggaranya perizinan berusaha yang lebih pasti, lebih mudah, dan lebih cepat. “Untuk itu, diamanatkan percepatan perizinan berbasis resiko dengan sistem Online Single Submission (OSS) yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, percepatan perizinan berusaha merupakan bagian dari transformasi ekonomi dalam upaya percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional akibat pandemi COVID-19. Dalam rangka pelaksanaan tersebut, diperlukan kesiapan, yaitu regulasi, sistem, dan kelembagaan. “Kesiapan regulasi ini, Pemerintah Pusat telah menyiapkan, menyelesaikan peraturan yang diperlukan untuk pelaksanaan perizinan berusaha dan sistem OSS, terdiri dari 48 PP, 4 Perpres, dan 193 Peraturan Menteri dan Peraturan Badan dan Lembaga,” jelas Menko Perekonomian.

Kemudian, Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) wajib menyusun dan menyesuaikan peraturan-peraturan daerah dan peraturan kepala daerah guna mendukung penyelenggaraan perizinan berusaha sebagai amanat dari PP Nomor 6 Tahun 2021.

“Pelaksanaan perizinan berusaha dan OSS berbasis risiko diharapkan dapat berjalan dengan baik, maka perlu ada pengaturan dan mitigasi dari seluruh Kementerian/Lembaga dan juga Pemerintah Daerah,” ungkap Airlangga Hartarto.

Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memaparkan bahwa proses pembuatan OSS sudah berjalan sejak akhir Februari. “Sistem OSS ini kita membangun yang baru, tidak mengambil apa yang selama ini sudah jadi di OSS versi 1.1 karena proses landasan aturannya ini berbeda dengan yang sebelumnya,” katanya.

Dalam proses tersebut, Kementerian Investasi telah melakukan beberapa langkah uji coba (6 kali) terhadap kesiapan OSS. “Untuk implementasi di daerah, kami sedang memprogramkan, bahkan di Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) tingkat provinsi sudah melakukan konsultasi teknis dengan Kementerian Investasi/BKPM untuk membuat pelatihan implementasinya dan juga untuk sosialisasi,” ucap Menteri Investasi.

Pada kesempatan yang sama, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja intinya adalah membuka lapangan kerja, dengan salah satunya adalah kemudahan berusaha, baik di pusat maupun daerah. “Kita tahu bahwa rentangnya masih panjang untuk berusaha, seringkali investor swasta, baik dalam maupun luar negeri, mengalami hambatan karena panjangnya birokrasi, bertumpuk-tumpuknya regulasi di tingkat pusat maupun daerah, sehingga kita termasuk negara yang cukup kompleks, complicated dalam perizinan,” bebernya.

Disebutkan Mendagri, yang perlu menjadi perhatian utama adalah agar daerah satu frekuensi dengan pemerintah pusat untuk mempermudah perizinan. “Untuk itu, daerah diamanatkan untuk menyisir kembali regulasi Perda, Perkada yang kira-kira itu akan menghambat, membuat lamban proses perizinan. Yang perlu direvisi, revisi. Yang perlu dihilangkan, hilangkan. Yang perlu disederhanakan, sederhanakan,” pungkas Mendagri. (win/renn/ben)

Bagikan
Tagsberusahaperizinanrakor
Previous Article

Minister of Home Affairs Tito Karnavian and ...

Next Article

Provincial Secretary Attends Coordination Meeting on Business ...

Share:

Related articles More from author

  • Umum

    Gubernur Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan Peluncuran MCP KPK RI

    21/03/2023
    By Biro Adpim
  • Ekonomi

    Wagub Kalteng Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2023 Bersama Mendagri

    24/01/2023
    By Biro Adpim
  • Ekonomi

    Pemprov Kalteng Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah

    27/03/2023
    By Biro Adpim
  • Umum

    Pj. Sekretaris Daerah Ikuti Rakor Anev Implementasi Inmendagri tentang PPKM

    06/08/2021
    By Biro Adpim
  • Umum

    Sekda Kalteng Jadi Pembicara pada Rakor Monitoring dan Evaluasi Kerjasama Dalam Negeri

    18/02/2021
    By Biro Adpim
  • Ekonomi

    Pj. Sekda Ikuti Rakor Pengendalian Harga Pangan

    18/03/2022
    By Biro Adpim

  • Umum

    Lepas Sambut Pangdam XII/Tanjungpura dan Pangdam XXII/Tambun Bungai, Gubernur Kalteng Teguhkan Sinergi untuk Kemajuan Daerah

  • Umum

    Gubernur Minta Seluruh Elemen di Kalteng Aktif Dukung Setiap Tahapan Pesta Demokrasi 2024

  • Pemerintah

    Pemprov Kalteng Gelar Workshop Pendalaman Tugas bagi DPRD Kabupaten Barito Selatan

Umum

Gubernur dan Wagub Kalteng Salat Idul Fitri di Masjid Raya Darussalam

  • Gubernur Kalteng Buka Pawai Takbiran Sambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H

    By Biro Adpim
    20/03/2026
  • Gubernur Didampingi Wagub serta Forkopimda Kalteng Lepas Mudik Gratis

    By Biro Adpim
    18/03/2026
  • Gubernur Kalteng Buka Pasar Murah Ramadan untuk Ojek Online, Petugas Kebersihan, dan Lembaga Sosial Rakyat

    By Biro Adpim
    18/03/2026
  • Gubernur Kalteng Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Sinkronisasi dan Peningkatan Produktivitas

    By Biro Adpim
    17/03/2026

BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Jl. RTA Milono No.1, Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73111

  • Recent

  • Popular

  • Gubernur dan Wagub Kalteng Salat Idul Fitri di Masjid Raya Darussalam

    By Biro Adpim
    21/03/2026
  • Gubernur Kalteng Buka Pawai Takbiran Sambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H

    By Biro Adpim
    20/03/2026
  • Gubernur Didampingi Wagub serta Forkopimda Kalteng Lepas Mudik Gratis

    By Biro Adpim
    18/03/2026
  • Buletin Isen Mulang Edisi 291 Januari 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
  • Buletin Isen Mulang Edisi 292 Februari 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
  • Buletin Isen Mulang Edisi 293 Maret 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
Johni Sonder, S.STP, M.Si