STRUKTUR ORGANISASI
Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah bahwa struktur organisasi dan tata kerja Biro Administrasi Pimpinan adalah sebagai berikut :
- Kepala Biro dengan jabatan Eselon II.b = 1 orang
- Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Sekretariat Daerah dengan jabatan Eselon III.a, dibantu 3 (tiga) Kepala Sub Bagian (Eselon IV.a), yaitu :
- Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
- Kepala Sub Bagian Kepegawaian;
- Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
- Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan jabatan Eselon III.a, dibantu 3 (tiga) Kepala Sub Bagian (Eselon IV.a), yaitu :
- Kepala Sub Bagian Penyiapan Materi Pimpinan;
- Kepala Sub Bagian Komunikasi Pimpinan;
- Kepala Sub Bagian Dokumentasi Pimpinan;
- Kepala Bagian Protokol dengan jabatan Eselon III.a, dibantu 3 (tiga) Kepala Sub bagian (Eselon IV.a),yaitu :
- Kepala Sub Bagian Acara;
- Kepala Sub Bagian Tamu;
- Kepala Sub Bagian Hubungan Keprotokolan.