BIRO ADPIM

Top Menu

  • Home

Main Menu

  • BERANDA
  • PROFIL
    • TUGAS DAN FUNGSI
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • SIARAN PERS
  • BERITA
  • ARTIKEL
  • BULETIN
  • Opini
  • GALERI
    • FOTO
    • Video
    • INFOGRAFIS
  • PPID
    • Dokumen PPID
    • Maklumat Pelayanan PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Tugas dan Wewenang PPID
    • Alur Permohonan PPID
    • PPID Utama
  • KONTAK
  • Home

logo

BIRO ADPIM

  • BERANDA
  • PROFIL
    • TUGAS DAN FUNGSI
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • SIARAN PERS
    • Gubernur Sugianto Sabran Bentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Terintegrasi di Provinsi Kalimantan ...

      17/01/2022
      0
    • Temui Gubernur, GM PLN Dukung Hilirisasi di Kalimantan Tengah Melalui Pembangunan Kelistrikan

      17/11/2021
      0
    • 100 Hari Menjelang Tutup Tahun 2021, Sugianto-Edy Percepat Pertumbuhan Ekonomi Kalteng di ...

      24/09/2021
      0
    • Gubernur Sugianto Pantau Kondisi Banjir Palangka Raya-Katingan dari Udara

      17/09/2021
      0
    • Kejar Target Vaksinasi Pelajar di Kalteng, Strategi Gubernur Mewujudkan Pembelajaran Tatap Muka

      28/08/2021
      0
    • Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Pacu Hilirisasi Sektor Industri

      24/08/2021
      0
    • Ekonomi Kalteng Bangkit di Masa Pandemi, Kontribusi 5,65% Terhadap Perekonomian Nasional

      10/08/2021
      0
    • Pemerintah Kembali Menambah Jumlah Penerima Bantuan Sosial Beras di Kalteng

      10/08/2021
      0
    • Kalteng Berhasil Lewati Krisis Oksigen karena Bantuan dari Presiden Bersama Gubernur, Forkopimda, ...

      10/08/2021
      0
  • BERITA
  • ARTIKEL
    • Gubernur Beri Motivasi pada Pelajar dan Mahasiwa Kalteng

      10/03/2020
      0
    • Lestarikan Tradisi Adat Leluhur, Tasyakuran Aqiqah Putra Gubernur Kalteng Padukan Adat Kotawaringin, ...

      08/03/2020
      0
    • Gubernur Berharap Pekan Rajabiyah Jadi Momentum Pemersatu di Tengah Keberagaman

      07/03/2020
      0
    • Mencetak SDM Berkualitas di Era Digital

      20/11/2019
      0
    • Gubernur Apresiasi Kinerja Anak Buah dalam Tiga Tahun Kepemimpinannya

      19/10/2019
      0
  • BULETIN
    • Buletin Isen Mulang Edisi 374 Desember 2025

      31/12/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 373 November 2025

      30/11/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 372 Oktober 2025

      31/10/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 371 September 2025

      30/09/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 370 Agustus 2025

      31/08/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 369 Juli 2025

      31/07/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 368 Juni 2025

      30/06/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 367 Mei 2025

      31/05/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 366 April 2025

      30/04/2025
      0
  • Opini
  • GALERI
    • FOTO
    • Video
    • INFOGRAFIS
  • PPID
    • Dokumen PPID
    • Maklumat Pelayanan PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Tugas dan Wewenang PPID
    • Alur Permohonan PPID
    • PPID Utama
  • KONTAK
Umum
Home›Umum›Terbitnya Surat Edaran Gubernur Kalteng Diharapkan Dapat Mencegah Peningkatan Kasus Covid-19

Terbitnya Surat Edaran Gubernur Kalteng Diharapkan Dapat Mencegah Peningkatan Kasus Covid-19

By Biro Adpim
04/05/2021
972
0
Share:

PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali merilis perkembangan penanganan pandemi Covid-19 pada hari ini, Selasa (04/05/2021), sampai dengan pukul 15.00 WIB. Dalam rilisnya, Tim Satgas juga menyampaikan bahwa Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19 tanggal 13 April 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE Gubernur Kalteng tersebut bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru guna terciptanya kehidupan yang produktif dan aman dari Covid-19, mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19, dan melakukan pembatasan secara khusus terhadap pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, dan darat memasuki wilayah Provinsi Kalteng.

Selain itu, dalam SE Gubernur Kalteng ini, ditegaskan kepada setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang masuk wilayah Provinsi Kalteng wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Kemudian, pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib diterapkan dengan benar (menutup hidung dan mulut), jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara, serta tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Sementara itu, ditegaskan juga pada rilis Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng tersebut bahwa pelaku perjalanan orang masuk wilayah Provinsi Kalteng harus mengikuti ketentuan khusus, di antaranya pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan khusus yang berlaku. Kedua, pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. Ketiga, pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Keempat, pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. Kelima, pelaku perjalanan transportasi umum darat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Keenam, pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia. Ketujuh, anak-anak dibawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Delapan, apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara menindaklanjuti SE Gubernur Kalteng ini dengan melakukan penerbitan Standar Operasional Prosedur (SOP) Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalteng dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan perundang-undangan.

Pada rilisnya, Tim Satgas juga menyampaikan bahwa tidak ada pembatasan mudik antar kabupaten di wilayah Kalteng. Namun, yang menjadi pembatasan atau larangan adalah perjalanan mudik antar provinsi, salah satunya seperti dari wilayah Provinsi Kalteng ke wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) atau sebaliknya. Hal ini juga telah dipertegas oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri dalam keterangannya, “Sampai saat ini kita tidak menerapkan aglomerasi. Jadi, satu Kalimantan Tengah ini merupakan satu aglomerasi. Jadi, tidak ada pembatasan antar Kabupaten dan Kota, yang ada itu pembatasan antar Provinsi.”

Sementara itu, terkait hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Yulindra Dedy mengatakan bahwa untuk aturan resmi antar kabupaten/kota, menunggu keluarnya SE dari Gubernur Kalteng. Sedangkan, dijelaskannya juga bahwa untuk antar wilayah provinsi, sudah pasti dilakukan pengecekan dan pembatasan. Sampai saat ini, sudah ada 4 titik pos yang sudah ditetapkan oleh Polda Kalteng, termasuk yang ada di Kapuas, Barito Timur, dan Lamandau.

Pada masa larangan mudik, seluruh pihak yang terlibat diharapkan dapat melihat potensi-potensi pergerakan orang yang keluar ataupun masuk ke wilayah Provinsi Kalteng. Pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh, sehingga tidak ada yang melanggar ketentuan larangan mudik tersebut. Sekda Kalteng Fahrizal Fitri menegaskan bahwa larangan mudik ini bertujuan untuk mengantisipasi peningkatan kasus, sehingga masyarakat diharapkan memahami ketentuan tersebut. Petugas yang nanti ditempatkan di pos harus memastikan semua aktivitas keluar-masuk dapat terpantau.

Sementara itu, dalam rilis hari Selasa (04/05/2021) ini, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng menginformasikan perkembangan data penanganan Covid-19 yang terakumulasi hingga pukul 15.00 WIB, sebagai berikut:
1) Sebanyak 13 kabupaten dan 1 kota sudah terdampak.
2) Kasus Konfirmasi, ada penambahan sebanyak 101 orang, yaitu di Palangka Raya 48 orang, Katingan 1 orang, Kotawaringin Timur 30 orang, Kotawaringin Barat 15 orang, Sukamara 2 orang, Seruyan 1 orang, Kapuas 1 orang, Barito Selatan 1 orang, dan Murung Raya 2 orang, sehingga dari semula sebanyak 20.259 orang menjadi 20.360 orang.
3) Sembuh, ada penambahan sebanyak 99 orang, yaitu di Palangka Raya 49 orang, Katingan 6 orang, Kotawaringin Timur 11 orang, Kotawaringin Barat 5 orang, Seruyan 1 orang, Pulang Pisau 5 orang, Kapuas 8 orang, Gunung Mas 4 orang, Barito Timur 4 orang, dan Barito Utara 6 orang, sehingga dari semula 18.484 orang menjadi 18.583 orang.
4) Kasus Suspek, ada penambahan sebanyak 52 orang, sehingga dari semula 298 orang menjadi 350 orang.
5) Kasus Probable, tidak ada penambahan, sehingga tetap 90 orang.
6) Dalam Perawatan, ada penambahan sebanyak 2 orang, sehingga dari semula 1.243 orang menjadi 1.245 orang.
7) Kasus Meninggal, tidak ada penambahan, sehingga tetap 532 orang. Tingkat kematian (CFR) 2,6%.
8) Jumlah spesimen ada penambahan sebanyak 483 orang, sehingga dari semula 135.654 spesimen menjadi sebanyak 136.137 spesimen. (renn)

Bagikan
TagsCOVID-19Gubernur KaltengkasusSurat Edaran
Previous Article

Asisten Bidang Administrasi Umum Ikuti Peringatan Hari ...

Next Article

Optimalkan Penghimpunan Potensi Zakat, Pemprov dan Baznas ...

Share:

Related articles More from author

  • Umum

    Results of Risk Assessment of Increased Cases of Covid-19 Spread, Central Kalimantan is in Orange Zone

    16/02/2021
    By Biro Adpim
  • Umum

    Positive Case for Covid-19 in Central Kalimantan Increases by 8 People

    27/04/2020
    By Biro Adpim
  • Umum

    Waspada Kenaikan Kasus Covid-19 Jelang Libur Nataru

    23/11/2021
    By Biro Adpim
  • Umum

    Di Kalteng, Kasus Positif Covid-19 Bertambah 36 Orang, Giatkan Terus 4M

    14/11/2020
    By Biro Adpim
  • Umum

    Tren Kasus Penyebaran COVID-19 Terus Alami Kenaikan, Kalteng Berstatus Risiko Sedang

    02/03/2022
    By Biro Adpim
  • Umum

    Satgas Covid-19 Pusat: Vaksin yang Tersedia Sudah Dipastikan Keamanan dan Efektivitasnya

    28/12/2021
    By Biro Adpim

  • Umum

    Jelang Akhir Tahun, Gubernur Sugianto Sabran Lakukan Pemantauan dan Cek Kondisi Jalan

  • Umum

    Wagub Edy Pratowo Tinjau Vaksinasi Massal Pelajar di Kapuas

  • Umum

    Gubernur Kalteng Distribusikan Bantuan Kelotok bagi Siswa dan Guru di Bantaran Sungai

Umum

Hadiri Buka Puasa Bersama, Gubernur Kalteng Ajak Semua Pihak Bersinergi Sukseskan Program Pembangunan

  • Dukung UMKM, Gubernur Agustiar Sabran Tinjau Pasar Ramadan Depan TVRI Kalteng

    By Biro Adpim
    25/02/2026
  • Gubernur Resmi Buka Gubernur Ramadhan Cup Kalteng Berkah Turnamen Mini Soccer All Star Jilid V Tahun 2026

    By Biro Adpim
    23/02/2026
  • Buka Puasa Bersama di Istana Isen Mulang, Gubernur Ajak Perkuat Silaturahmi dan Kawal KHBS

    By Biro Adpim
    23/02/2026
  • Gubernur dan Wagub Kalteng akan Gelar Safari Ramadan

    By Biro Adpim
    23/02/2026

BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Jl. RTA Milono No.1, Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73111

  • Recent

  • Popular

  • Hadiri Buka Puasa Bersama, Gubernur Kalteng Ajak Semua Pihak Bersinergi Sukseskan Program Pembangunan

    By Biro Adpim
    28/02/2026
  • Dukung UMKM, Gubernur Agustiar Sabran Tinjau Pasar Ramadan Depan TVRI Kalteng

    By Biro Adpim
    25/02/2026
  • Gubernur Resmi Buka Gubernur Ramadhan Cup Kalteng Berkah Turnamen Mini Soccer All Star Jilid V ...

    By Biro Adpim
    23/02/2026
  • Buletin Isen Mulang Edisi 291 Januari 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
  • Buletin Isen Mulang Edisi 292 Februari 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
  • Buletin Isen Mulang Edisi 293 Maret 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
Johni Sonder, S.STP, M.Si