BIRO ADPIM

Top Menu

  • Home

Main Menu

  • BERANDA
  • PROFIL
    • TUGAS DAN FUNGSI
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • SIARAN PERS
  • BERITA
  • ARTIKEL
  • BULETIN
  • Opini
  • GALERI
    • FOTO
    • Video
    • INFOGRAFIS
  • PPID
    • Dokumen PPID
    • Maklumat Pelayanan PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Tugas dan Wewenang PPID
    • Alur Permohonan PPID
    • PPID Utama
  • KONTAK
  • Home

logo

BIRO ADPIM

  • BERANDA
  • PROFIL
    • TUGAS DAN FUNGSI
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • SIARAN PERS
    • Gubernur Sugianto Sabran Bentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Terintegrasi di Provinsi Kalimantan ...

      17/01/2022
      0
    • Temui Gubernur, GM PLN Dukung Hilirisasi di Kalimantan Tengah Melalui Pembangunan Kelistrikan

      17/11/2021
      0
    • 100 Hari Menjelang Tutup Tahun 2021, Sugianto-Edy Percepat Pertumbuhan Ekonomi Kalteng di ...

      24/09/2021
      0
    • Gubernur Sugianto Pantau Kondisi Banjir Palangka Raya-Katingan dari Udara

      17/09/2021
      0
    • Kejar Target Vaksinasi Pelajar di Kalteng, Strategi Gubernur Mewujudkan Pembelajaran Tatap Muka

      28/08/2021
      0
    • Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Pacu Hilirisasi Sektor Industri

      24/08/2021
      0
    • Ekonomi Kalteng Bangkit di Masa Pandemi, Kontribusi 5,65% Terhadap Perekonomian Nasional

      10/08/2021
      0
    • Pemerintah Kembali Menambah Jumlah Penerima Bantuan Sosial Beras di Kalteng

      10/08/2021
      0
    • Kalteng Berhasil Lewati Krisis Oksigen karena Bantuan dari Presiden Bersama Gubernur, Forkopimda, ...

      10/08/2021
      0
  • BERITA
  • ARTIKEL
    • Gubernur Beri Motivasi pada Pelajar dan Mahasiwa Kalteng

      10/03/2020
      0
    • Lestarikan Tradisi Adat Leluhur, Tasyakuran Aqiqah Putra Gubernur Kalteng Padukan Adat Kotawaringin, ...

      08/03/2020
      0
    • Gubernur Berharap Pekan Rajabiyah Jadi Momentum Pemersatu di Tengah Keberagaman

      07/03/2020
      0
    • Mencetak SDM Berkualitas di Era Digital

      20/11/2019
      0
    • Gubernur Apresiasi Kinerja Anak Buah dalam Tiga Tahun Kepemimpinannya

      19/10/2019
      0
  • BULETIN
    • Buletin Isen Mulang Edisi 362 Desember 2024

      31/12/2024
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 361 November 2024

      30/11/2024
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 360 Oktober 2024

      31/10/2024
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 359 September 2024

      30/09/2024
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 358 Agustus 2024

      31/08/2024
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 357 Juli 2024

      31/07/2024
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 356 Juni 2024

      20/06/2024
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 355 Mei 2024

      31/05/2024
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 354 April 2024

      30/04/2024
      0
  • Opini
  • GALERI
    • FOTO
    • Video
    • INFOGRAFIS
  • PPID
    • Dokumen PPID
    • Maklumat Pelayanan PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Tugas dan Wewenang PPID
    • Alur Permohonan PPID
    • PPID Utama
  • KONTAK
Umum
Home›Umum›Terus Berupaya dalam Menekan Penyebaran Covid-19, Pemerintah Keluarkan Surat Edaran dan Larangan Mudik

Terus Berupaya dalam Menekan Penyebaran Covid-19, Pemerintah Keluarkan Surat Edaran dan Larangan Mudik

By Biro Adpim
11/04/2021
1625
0
Share:

PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali merilis perkembangan penanganan pandemi Covid-19 pada hari ini, Sabtu (10/4/2021). Dalam rilis, Tim Satgas menyampaikan perihal Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Larangan mudik ini berlaku mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19 Pusat, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng menjelaskan bahwa penerbitan Surat Edaran tersebut dilatarbelakangi oleh potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2021, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang memiliki risiko terhadap peningkatan laju penularan Covid-19.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan keterangan perihal menindaklanjuti aturan yang diterbitkan Satgas, di mana Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. “Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi,” kata Adita.

Namun, dijelaskan juga bahwa pengoperasian transportasi logistik masih tetap dilaksanakan seperti biasa. Begitu juga sejumlah pengecualian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam waktu tersebut, di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan BUMN, karyawan BUMD, TNI/Polri, dan karyawan swasta yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas dengan dilengkapi surat tugas.

Selain itu, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, dan kepentingan melahirkan dengan maksimal 2 orang pendamping, serta pelayanan kesehatan darurat. Masyarakat umum dengan kepentingan mendesak seperti kelahiran ataupun kedukaan harus bisa diketahui dan disetujui melalui surat keterangan dari pemerintah setempat, lurah atau kepala desa.

Kemudian, dalam rilis Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng kembali disampaikan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, dengan kriteria berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2021. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites, dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1-2 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Zona Orange dengan kriteria jika terdapat 3-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakukan PPKM tingkat RT.

Skenario pengendalian pada Zona Merah tersebut mencakup: (1) menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; (2) melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat; (3) menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; (4) melarang kerumunan lebih dari 3 orang; (5) membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00; dan (6) meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Sementara itu, pada rilis Sabtu (10/4/2021) ini, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng juga menyampaikan perkembangan data penanganan Covid-19 yang terakumulasi hingga pukul 15.00 WIB, sebagai berikut:
1. Sebanyak 13 kabupaten dan 1 kota sudah terdampak.
2. Kasus Konfirmasi, ada penambahan sebanyak 145 orang, yaitu di Palangka Raya 72 orang, Katingan 1 orang, Kotawaringin Timur 24 orang, Kotawaringin Barat 11 orang, Lamandau 1 orang, Kapuas 3 orang, Barito Timur 18 orang, dan Murung Raya 15 orang, sehingga dari semula sebanyak 18.005 orang menjadi 18.150 orang.
3. Sembuh, ada penambahan sebanyak 178 orang, yaitu di Palangka Raya 35 orang, Katingan 3 orang, Kotawaringin Timur 4 orang, Kotawaringin Barat 11 orang, Pulang Pisau 2 orang, Kapuas 18 orang, Gunung Mas 3 orang, Barito Selatan 1 orang, Barito Timur 96 orang, Barito Utara 4 orang, dan Murung Raya 1 orang, sehingga dari semula 15.704 orang menjadi 15.882 orang.
4. Kasus Suspek, ada penurunan sebanyak 4 orang, sehingga dari semula 360 orang menjadi 356 orang.
5. Kasus Probable, ada penambahan sebanyak 1, sehingga dari semula 80 orang menjadi 81 orang.
6. Dalam Perawatan, ada penurunan sebanyak 35 orang, sehingga dari semula 1.849 orang menjadi 1.814 orang.
7. Kasus Meninggal, ada penambahan sebanyak 2 orang, yaitu di Kotawaringin Timur 1 orang dan Kapuas 1 orang, sehingga dari semula 452 orang menjadi 454 orang. Tingkat kematian (CFR) 2,5%.
8) Jumlah spesimen ada penambahan sebanyak 258 orang, sehingga dari semula 127.035 spesimen menjadi sebanyak 127.293 spesimen.

Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng selalu mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan serta memutus mata rantai sebaran Covid-19. Tim Satgas menegaskan, “Bagi warga yang belum sadar terhadap protokol kesehatan, Ingat! Wajib 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta melakukan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) agar Covid-19 ini segera berakhir di Kalimantan Tengah dan seluruhnya.” (renn)

Bagikan
TagsCOVID-19laranganmudikSurat Edaran
Previous Article

KPRI Isen Mulang Gelar Rapat Anggota Tahunan ...

Next Article

Pemerintah Terus Upayakan Percepatan Program Vaksinasi Lansia

Share:

Related articles More from author

  • Umum

    Tingkatkan Kewaspadaan Covid-19 Jelang Lebaran, Pemprov dan Forkopimda Kalteng Ikuti Rakor Bersama Mendagri

    03/05/2021
    By Biro Adpim
  • Umum

    Gubernur Minta Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Kalteng Bersama-sama Tangani Covid-19

    24/03/2020
    By Biro Adpim
  • Umum

    10 Tips bagi Lansia dan Kelompok Komorbid agar Terhindar dari Covid-19

    26/09/2020
    By Biro Adpim
  • Umum

    Gubernur Tinjau Posko Covid-19 di Kalampangan dan Km 10

    18/04/2020
    By Biro Adpim
  • Umum

    Apresiasi Penanganan Covid-19 di Kalteng, Presiden Ingatkan untuk Tetap Hati-hati

    09/07/2020
    By Biro Adpim
  • Umum

    Vaksinasi COVID-19 Aman bagi Ibu Menyusui

    09/08/2021
    By Biro Adpim

  • Umum

    Plt. Sekda Kalteng Buka Rakor dan Sinkronisasi Data Desa Wilayah Tengah dan Barat Tahun 2025

  • Ekonomi

    Berikan Pemahaman Peluang Pasar Ekspor kepada Pelaku Usaha IKM, Pemprov Kalteng Gelar Diseminasi Informasi Akses dan Survei Pasar

  • Ekonomi

    Gubernur Kalteng Resmi Buka Kegiatan Gebyar UMKM Wilayah Barat Tahun 2024

Umum

Jelang Porprov XIII Kalteng, Gubernur Tinjau Sport Center di Kobar

  • Gubernur Agustiar Sabran Buka Pasar Murah Tahap II di Kobar

    By Biro Adpim
    08/12/2025
  • Gubernur Kalteng Tinjau Pasar Murah dan Cek Kesehatan Gratis di Sukamara

    By Biro Adpim
    07/12/2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Panen Udang dan Tabur Benur Udang Vaname di Kawasan Shrimp Estate Berkah

    By Biro Adpim
    07/12/2025
  • Kalteng Pos Rayakan HUT Ke-32, Gubernur Agustiar Sabran Apresiasi Transformasi Digital dan Peran Demokrasi

    By Biro Adpim
    06/12/2025

BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Jl. RTA Milono No.1, Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73111

  • Recent

  • Popular

  • Jelang Porprov XIII Kalteng, Gubernur Tinjau Sport Center di Kobar

    By Biro Adpim
    08/12/2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Buka Pasar Murah Tahap II di Kobar

    By Biro Adpim
    08/12/2025
  • Gubernur Kalteng Tinjau Pasar Murah dan Cek Kesehatan Gratis di Sukamara

    By Biro Adpim
    07/12/2025
  • Buletin Isen Mulang Edisi 291 Januari 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
  • Buletin Isen Mulang Edisi 292 Februari 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
  • Buletin Isen Mulang Edisi 293 Maret 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
Johni Sonder, S.STP, M.Si