VISI DAN MISI
Biro Administrasi Pimpinan merupakan salah satu Biro yang terdapat pada Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dengan tugas pokok dan fungsi tercantum dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No. 1 Tahun 2020 yang menggantikan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No. 27 Tahun 2016, di mana dalam melaksanakan tugas dan kewajiban menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan kepegawaian Sekretariat Daerah, materi dan komunikasi pimpinan serta protokol;
- Penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perencanaan dan kepegawaian Sekretariat Daerah, materi dan komuinikasi pimpinan serta protokol; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.
Visi dan Misi Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang berkenaan dengan Tupoksi adalah dalam rangka mewujudkan insan perencanaan dan kepegawaian yang andal, profesional, terbuka, tanggap, dan bertanggung jawab, di mana dalam menjalankan Program dan Kegiatan/Sub Kegiatan yang dilaksanakan harus sejalan/selaras/sesuai dengan Visi dan Misi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang juga merupakan Visi, Misi, dan Program Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 2021 – 2024, yaitu :
Visi :
”Kalimantan Tengah yang SEMAKIN BERKAH (Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah, dan Harmonis)”.
Misi :
- Mempercepat Pembangunan Ekonomi yang Produktif, Kreatif, dan Berwawasan Lingkungan;
- Memperkuat Ketahanan Daerah dan Mengantisipasi Perubahan Global;
- Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Melalui Reformasi Birokrasi;
- Mempercepat Pembangunan Sumber Daya Manusia yang Cerdas, Sehat, dan Berdaya Saing;
- Meneguhkan Kalteng yang Beriman, Berbudaya, dan Berkesetaraan Gender.