Wagub Edy Pratowo Jadi Narasumber pada Rakor Penguatan Sinergitas Koordinasi Penanganan Konflik Sosial di Provinsi Kalteng

Wagub Edy Pratowo menjadi narasumber pada Rakor Penguatan Sinergitas Koordinasi Penanganan Konflik Sosial di Provinsi Kalteng, bertempat di Ballroom Seruyan III, Lantai II M Bahalap Hotel Palangka Raya, Kamis (30/10/2025).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Sinergitas Koordinasi Penanganan Konflik Sosial di Provinsi Kalteng, Kamis (30/10/2025), bertempat di Ballroom Seruyan III, Lantai II M Bahalap Hotel Palangka Raya.
Turut hadir mendampingi Wagub Kalteng, Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Pemerintah, Hukum, dan Politik H. Darliansjah serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalteng H. Katma F. Dirun.

Rakor ini dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh.) Staf Ahli Menko Polkam Bidang Ideologi dan Konstitusi Brigjen Pol Andi Muhammad Pastika Gading, Kepala Bidang Penanganan Keamanan Transportasi Kombes Pol Ferio Sano Ginting yang bertindak sebagai moderator, Direktur Kewaspadaan Nasional Dirjen Politik dan Pemerintah Umum Kemendagri Aang Witarsa Rofik yang hadir menjadi salah satu narasumber, serta Kasubbag Jianlingstra Bagjianling Rojianstra Stamaops Polri AKBP Adhi Setyawan yang hadir secara daring melalui Zoom.
Wagub Edy Pratowo, dalam paparannya terkait Strategi Penanganan Konflik Sosial dan Potensi Konflik Sosial di Provinsi Kalteng, atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, menekankan bahwa penanganan konflik sosial tidak hanya dilakukan pada saat konflik sudah terjadi, tetapi harus dimulai dari tahap pencegahan melalui pemetaan wilayah rawan, pembinaan komunikasi masyarakat, serta penegakan aturan hukum secara adil dan transparan.
Lebih lanjut, Wagub juga menyatakan bahwa Dasar Hukum Penanganan Konflik Sosial, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial; Peraturan Mendagri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Penanganan Konflik Sosial; Peraturan Mendagri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mendagri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Mendagri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah.
Sinergi antar unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam Penanganan Konflik Sosial di Provinsi Kalteng merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat.
“Dalam konteks ini, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah memiliki peran strategis sebagai wadah koordinasi antara Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, lembaga peradilan, dan instansi vertikal lain yang bekerja secara sinergis untuk menjaga stabilitas sosial, ketertiban, dan keamanan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” tutur Wagub
Adanya Sinergi unsur Forkopimda dalam penanganan konflik sosial diwujudkan melalui penguatan koordinasi lintas sektor dan pelaksanaan rapat-rapat bersama yang rutin dilakukan. Diharapkan, melalui forum tersebut, berbagai isu strategis dibahas bersama, mulai dari potensi gesekan antar warga, sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan, hingga konflik bernuansa politik atau sosial budaya.
Pemprov Kalteng sendiri secara berkelanjutan melakukan penguatan terhadap berbagai forum dan organisasi masyarakat sebagai bagian dari strategi pencegahan dan penanganan potensi konflik sosial di daerah. Sebagai contoh, Penguatan Forum, Ormas Adat, Ormas Agama, dan Ormas Kepemudaan.
“Melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Daerah membina dan memfasilitasi berbagai forum strategis, antara lain Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), dan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT),” lanjutnya.
Forum-forum itu berperan penting sebagai wadah komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antar unsur pemerintah, masyarakat, dan tokoh-tokoh lokal dalam mendeteksi potensi kerawanan sosial, memperkuat kerukunan, dan memelihara stabilitas daerah.
“Melalui kegiatan rapat koordinasi, sosialisasi, dan pembinaan berjenjang hingga ke tingkat Kabupaten/Kota, forum-forum ini diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam sistem peringatan dini dan penanganan dini konflik sosial,” pungkasnya.
Selain forum resmi, Pemprov Kalteng juga memperkuat kemitraan dengan organisasi kemasyarakatan adat, keagamaan, dan kepemudaan. Ormas-Ormas ini memiliki peran strategis sebagai penggerak solidaritas sosial, penjaga nilai-nilai kearifan lokal, serta agen perdamaian di tengah masyarakat.
Melalui fasilitasi kelembagaan, peningkatan kapasitas, dan dukungan kegiatan pembinaan, Pemerintah Daerah diharapkan mendorong Ormas-Ormas ini agar aktif dalam menjaga harmoni sosial serta menjadi mitra dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya toleransi, dialog, dan penyelesaian konflik secara damai.
Penanganan konflik berbasis kearifan lokal di Kalteng tidak hanya bersifat formal hukum, tetapi juga mengedepankan hukum adat dan peran tokoh-tokoh adat Dayak, tokoh agama, serta pemangku adat. Melalui forum adat, penyelesaian dilakukan dengan mempertimbangkan nilai-nilai lokal, seperti keadilan, keseimbangan, dan perdamaian.
“Contohnya, pada tahun 2022, digelar sidang adat di Kantor Dewan Adat Dayak Kotawaringin Timur terkait sengketa lahan kebun sawit seluas 620,28 hektare. Hal ini terbukti efektif menurunkan ketegangan sosial karena masyarakat lebih menerima hasil kesepakatan yang dilahirkan dari mekanisme adat,” ucap Wagub Edy Pratowo. (may/fen)















