Wagub Edy Pratowo Sampaikan Pendapat Akhir Gubernur terhadap Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Kalteng

Wagub Edy Pratowo menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur terhadap Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Kalteng tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada Rapur Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Rabu (26/11/2025).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Provinsi Kalteng tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada Rapat Paripurna (Rapur) Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Rabu (26/11/2025).
Rapur hari ini dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalteng Riska Agustin dengan agenda mendengarkan Laporan Hasil Rapat Pansus DPRD Provinsi Kalteng dalam rangka membahas Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Kalteng tentang Pelaksanaan, Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang disampaikan Juru Bicara Pansus Wengga Febri Dwi Tananda.

Usai mendengarkan Laporan Hasil Rapat Pansus DPRD Provinsi Kalteng yang disetujui oleh Fraksi-Fraksi di DPRD Provinsi Kalteng, dilaksanakan Penandatanganan Persetujuan Bersama Gubernur Kalteng dan Pimpinan DPRD Provinsi Kalteng.
Wagub Edy Pratowo saat menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur mengatakan perlindungan disabilitas sangat penting untuk menjamin hak asasi manusia, kesetaraan, dan partisipasi penuh penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan.
“Ini merupakan tugas yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945. Menjadi sangat penting bagi kita semua sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah untuk menjadikan substansi ini menjadi suatu kebijakan di daerah,” tutur Wagub.
Lebih lanjut, disampaikan juga bahwa dalam pelaksanaannya, ada suatu bentuk kewajiban yang memiliki sebuah kebijakan tertulis dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum atas pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Dengan dasar pemikiran inilah, kami beranggapan bahwa DPRD Provinsi Kalimantan Tengah telah merespon kebutuhan di tingkat masyarakat dengan menjadikan Raperda ini menjadi Raperda Inisiatif DPRD,” tambahnya.
Adanya Perda ini bertujuan untuk memastikan penyandang disabilitas dapat menikmati hak asasi manusia dan kebebasan fundamental secara penuh tanpa diskriminasi serta mendapatkan perlindungan dari eksploitasi, kekerasan, dan perlakuan merendahkan martabat mereka.
“Substansi dari Perda ini harapannya akan dapat menghapuskan hambatan fisik, informasi, dan komunikasi yang selama ini menghalangi akses penyandang disabilitas terhadap fasilitas publik dan layanan lainnya,” lanjutnya.

Dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, diharapkan ke depannya pembangunan Kalteng akan dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat tidak terkecuali sesuai dengan prinsip Huma Betang.
“Berdasarkan hal-hal yang saya sampaikan tersebut, maka saya selaku Kepala Daerah menyampaikan pendapat akhir “Menerima” Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tandasnya.
Hadir dalam Rapur ini, antara lain Anggota DPRD Provinsi Kalteng, Perwakilan Forkopimda Provinsi Kalteng, Staf Ahli, Asisten, serta Kepala Instansi Vertikal dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalteng, termasuk di antaranya Kepala Biro Administrasi Pimpinan Johni Sonder. (may/bow)















