Wagub Edy Pratowo Tanda Tangani Nota Kesepakatan Bersama dengan Pimpinan DPRD Provinsi Kalteng

Wagub Edy Pratowo menandatangani Nota Kesepakatan Bersama dengan Pimpinan DPRD Provinsi Kalteng pada Rapur Ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Jumat (21/8/2026).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo menandatangani Nota Kesepakatan Bersama dengan Pimpinan DPRD Provinsi Kalteng pada Rapat Paripurna (Rapur) Ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Jumat (21/8/2026). Rapur dibuka dan dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Kalteng Arton S. Dohong. Rapur kali ini mengagendakan penyampaian Laporan Hasil Rapat Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalteng dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalteng dalam rangka membahas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2026.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalteng Yetro Midel Yoseph saat menyampaikan Laporan Hasil Rapat Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalteng dengan TAPD Provinsi Kalteng terkait dengan Rancangan Nota Kesepakatan KUPA serta PPASP APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2026 menyampaikan tahapan pembahasan dilaksanakan dengan mengacu pada jadwal kegiatan DPRD Provinsi Kalteng, yaitu pada 19-20 Agustus 2026.
Usai Laporan Hasil Rapat Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalteng dengan TAPD Provinsi Kalteng disampaikan, dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Gubernur Kalteng yang dilakukan oleh Wagub Edy Pratowo dengan Pimpinan DPRD Provinsi Kalteng mengenai Rancangan KUPA dan PPASP APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2026.
Wagub Edy Pratowo saat membacakan Pidato Gubernur Kalteng menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan tahapan penting dalam pengelolaan keuangan daerah serta wujud komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng bersama DPRD Provinsi Kalteng untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan dan kebutuhan pembangunan. Wagub juga menjelaskan bahwa KUPA dan PPASP Tahun Anggaran 2026 disusun di tengah kondisi fiskal yang masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain penyesuaian kebijakan nasional, dinamika pendapatan daerah, serta kebutuhan belanja yang terus berkembang, sehingga perubahan APBD perlu dilakukan secara cermat dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik dan keberlanjutan pembangunan.

Pemprov Kalteng saat ini telah melakukan evaluasi terhadap pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Melalui KUPA dan PPASP Tahun Anggaran 2026, kebijakan anggaran diarahkan pada 3 hal utama, yaitu memperkuat kapasitas dan keberlanjutan fiskal daerah melalui optimalisasi pendapatan serta pengelolaan aset dan sumber daya daerah. Selanjutnya, memastikan belanja daerah lebih berkualitas dan berorientasi pada hasil, terutama untuk pelayanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, ketahanan pangan, pengendalian inflasi, perlindungan sosial, dan penguatan ekonomi masyarakat, serta meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas agar belanja anggaran memberikan manfaat yang menyentuh langsung masyarakat.
“Berdasarkan hasil pembahasan bersama, atas nama Provinsi Kalimantan Tengah, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD atas kerja sama hingga tercapainya kesepakatan KUPA dan PPASP Tahun Anggaran 2026. Kami berharap semangat kemitraan ini terus kita pertahankan hingga tahapan selanjutnya,” tutur Wagub yang menambahkan bahwa Gubernur Agustiar Sabran mengajak semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di beberapa wilayah Kalteng dan menimbulkan kabut asap. (May/Lry)









