Wagub Ikuti Audiensi Bersama Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah

Wagub Edy Pratowo hadir dalam audiensi yang digelar DPRD Provinsi Kalteng bersama APR-KT di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (14/4/2026).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo hadir dalam audiensi yang digelar DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (14/4/2026). Audiensi ini digelar berkaitan dengan kegiatan razia terhadap penambang emas rakyat. Ketua DPRD Provinsi Kalteng Arton S. Dohong yang memimpin langsung audiensi menjelaskan tujuan pertemuan ini untuk mendapatkan gambaran terkait jaminan secara hukum bagi pertambangan rakyat tersebut.
Ketua Umum APR-KT Agus Prabowo Yesto mengapresiasi respon yang ditunjukkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng bersama DPRD Provinsi Kalteng dalam mendengar aspirasi masyarakat. Aliansi bertujuan mencari solusi bagi penambang rakyat di berbagai daerah di Kalteng. Pihaknya tidak berupaya menyalahkan Pemerintah Daerah dan Kepolisian yang melakukan penertiban. “Kehadiran APR-KT mendorong Pemerintah Daerah dan masyarakat penambang bersuara bersama bagaimana mencari solusi terbaik dan perlakuan khusus bagi penambang di Kalteng,” tegasnya.
Lebih lanjut, APR-KT meminta agar Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Daerah, termasuk Gubernur dan Wagub, memperhatikan persyaratan tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar tidak memberatkan masyarakat kecil.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wagub Edy Pratowo menegaskan bahwa Pemprov Kalteng bergerak cepat menindaklanjuti perihal WPR dan IPR, termasuk bersurat kepada Kabupaten/Kota untuk cepat memvalidasi data usulan WPR serta bertemu dengan Komisi DPR RI dan sejumlah Menteri yang membidangi pertambangan. “Komunikasi sudah terjalin dengan baik, harapannya respon dapat segera diwujudkan,” tutur Wagub.
Selain itu, melalui pertemuan dengan para pihak terkait, Pemprov Kalteng meminta penyederhanaan pada aturan agar masyarakat penambang di lapangan tidak terbebani. “Jangan sampai usaha rakyat persyaratannya sama dengan IUP perusahaan bermodal besar agar ada semacam pertimbangan,” jelasnya sembari menekankan bahwa Pemprov Kalteng senantiasa berusaha sebaik mungkin agar ada ruang berusaha yang memberikan jaminan bagi ekonomi masyarakat dan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Turut hadir dalam audiensi ini, antara lain unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Linae Victoria Aden, dan sejumlah Kepala OPD terkait, seperti Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng sekaligus Kepala Dinas PTSP, Kepala Dinas Kehutanan, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup. (dew/wen)









