Wagub Kalteng Buka Entry Meeting Opini Ombudsman RI Tahun 2026

Wagub Kalteng Edy Pratowo menghadiri kegiatan Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Aula Jayang Tingang, Lantai I Kantor Gubernur, Kamis (6/8/2026).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo secara resmi membuka kegiatan Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di Aula Jayang Tingang, Lantai I Kantor Gubernur, Kamis (6/8/2026). Kegiatan ini merupakan pertemuan awal sebelum dimulainya proses evaluasi yang bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan mencegah terjadinya maladministrasi.
Kegiatan ini secara langsung dihadiri Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan, Asisten Administrasi Umum Sunarti, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, dan perwakilan Instansi Vertikal Provinsi Kalteng. Sedangkan Instansi Vertikal dan Pemerintah Kabupaten/Kota, mengikuti kegiatan ini secara daring.

Wagub Edy Pratowo saat membacakan sambutan Gubernur menyampaikan bahwa Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 ini merupakan instrumen penting sebagai tindakan preventif maladministrasi sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ia menambahkan Pemprov Kalteng pada tahun 2025 telah meraih Indeks Pelayanan Publik (IPP) sebesar 3,97 dengan kategori “Baik” yang menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Kalimantan Tengah telah menunjukkan hasil yang baik dan ke depan harus terus ditingkatkan. Fungsi aparatur sebagai pelayan masyarakat perlu diperkuat, sementara kehadiran Ombudsman menjadi mitra penting dalam menampung aspirasi masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk terus memperbaiki pelayanan,” ujar Wagub.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalteng R. Biroum Bernardianto menjelaskan bahwa proses evaluasi merupakan transformasi dari penilaian kepatuhan yang kini berfokus pada 4 dimensi, yakni input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan. Menurutnya, hasil penilaian diharapkan menjadi acuan peningkatan pelayanan.
Lebih lanjut, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menyampaikan bahwa penilaian ini merupakan upaya pencegahan dini (early warning system) guna mendorong kualitas pelayanan yang prima. Hasilnya diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara layanan untuk terus melakukan perbaikan. (Els/Eka)









