Wagub Kalteng Buka Entry Meeting Opini Ombudsman RI Tahun 2026

Wagub Kalteng Buka Entry Meeting Opini Ombudsman RI Tahun 2026
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo resmi buka kegiatan Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (6/8/2026). Kegiatan ini merupakan pertemuan awal sebelum dimulainya proses evaluasi yang bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik serta mencegah terjadinya maladministrasi.
Kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh perwakilan instansi vertikal Provinsi Kalimantan Tengah, Asisten Administrasi Umum Sunarti, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Sementara itu, instansi vertikal dan pemerintah kabupaten/kota mengikuti kegiatan secara daring. Turut hadir pula Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan.

Wagub Edy Pratowo saat membacakan sambutan Gubernur menyampaikan bahwa Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 ini merupakan instrumen penting sebagai tindakan preventif maladministrasi sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2025 telah meraih Indeks Pelayanan Publik (IPP) sebesar 3,97 dengan kategori “Baik”, yang menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kalimantan Tengah telah menunjukkan hasil yang baik dan ke depan harus terus ditingkatkan. Fungsi aparatur sebagai pelayan masyarakat perlu diperkuat, sementara kehadiran Ombudsman menjadi mitra penting dalam menampung aspirasi masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk terus memperbaiki pelayanan,” ujar Wagub.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalteng R. Biroum Bernardianto menjelaskan bahwa proses evaluasi tersebut merupakan transformasi dari penilaian kepatuhan yang kini berfokus pada empat dimensi, yakni input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan. Menurutnya, hasil penilaian tersebut diharapkan menjadi acuan peningkatan pelayanan.
Lebih lanjut, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menyampaikan bahwa penilaian ini merupakan upaya pencegahan dini (early warning system) guna mendorong kualitas pelayanan yang prima. Hasilnya diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara layanan untuk terus melakukan perbaikan. (Els/Eka)









