Wagub Kalteng Hadiri Rapat Paripurna Bahas Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi

Wagub Edy Pratowo menghadiri Rapur Ke-9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (10/06/2025), dengan agenda utama Membahas Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2024.
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) Ke-9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (10/06/2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng Arton S. Dohong dengan agenda utama Membahas Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2024.
Gubernur Kalteng melalui Wagub Kalteng dalam sambutannya menyampaikan tanggapan tentang pemandangan umum dari Fraksi PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PKB, dan PAN atas apresiasi kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng terhadap capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 11 tahun berturut-turut serta adanya berbagai temuan dan kondisi pengelolaan keuangan daerah yang masih perlu perbaikan sesuai LHP BPK RI di mana dijelaskan bahwa keberhasilan WTP ini bukti sangat baiknya sinergi dan kerja sama Pemprov Kalteng dengan DPRD sebagai mitra.
Agar temuan-temuan tidak terulang kembali ke depan, Pemprov Kalteng melalui Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) akan terus melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi dalam pengelolaan keuangan daerah sejak perencanaan sampai pertanggungjawaban.
Opini WTP memiliki korelasi positif dengan pemulihan ekonomi masyarakat karena WTP menunjukkan keuangan Pemprov Kalteng dikelola dengan baik, akuntabel, dan transparan, sehingga bisa meningkatkan kepercayaan publik, investasi, dan pertumbuhan ekonomi. Penjelasan ini sekaligus menjawab pertanyaan yang disampaikan Fraksi Partai Nasdem.
Kemudian, menanggapi apa yang disampaikan Fraksi PDIP terkait hubungan realisasi penggunaan anggaran semua Perangkat Daerah pada Tahun Anggaran 2024 dengan pencapaian target kinerja dalam RPJMD, dijelaskan bahwa sesuai hasil evaluasi RPJMD Provinsi Kalteng Tahun 2022-2024 untuk Periode 2021-2026, Indikator Kinerja Daerah (IKD) atau Indikator Sasaran Pembangunan Daerah meraih predikat kinerja tinggi, sedangkan Indikator Makro Ekonomi Pembangunan dan Kinerja Utama dipengaruhi oleh nasional dan global, sehingga perlu koordinasi dan penyelarasan antara program Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Pusat (Nasional).
Terkait program kegiatan apa saja yang belum terlaksana sehingga SiLPA mencapai Rp 378 miliar lebih, dijelaskan bahwa besaran SiLPA itu adalah Dana Transfer Pusat, yakni Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) dan peruntukannya diatur melalui Kesepakatan Bersama 3 Kementerian, sesuai RKP sumber dana DBH-DR, dan berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024.
Untuk program kegiatan tahun 2024, telah terlaksana sesuai program kegiatan setiap SKPD. Namun demikian, didorong agar perencanaan dan pelaksanaan anggaran ke depan dilakukan lebih matang dan terukur, sehingga serapan anggaran meningkat dan dampaknya dirasakan langsung masyarakat.
Lebih lanjut, terkait kendala penyerapan anggaran yang kurang dari 100%, dijelaskan bahwa Pemprov Kalteng telah mengantisipasi segala permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan keuangan dan kegiatan Perangkat Daerah.
Menjawab pertanyaan Fraksi Partai Golkar terkait strategi ke depan untuk mempertahankan atau meningkatkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemprov Kalteng melalui Tim Optimalisasi Pendapatan Daerah selalu berusaha untuk melakukan inovasi dan terobosan dalam rangka penggalian potensi sumber-sumber penerimaan daerah selain pajak dan retribusi.
Pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yaitu penyesuaian Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah, strategi meningkatkan capaian PAD mencakup penguatan basis data wajib pajak, digitalisasi sistem layanan dan pemungutan pajak, optimalisasi sektor-sektor strategis, serta perluasan sumber pendapatan baru. Untuk selanjutnya, terkait langkah korektif dalam menurunkan jumlah piutang PAD yang terus meningkat, dapat dikatakan bahwa Pemprov Kalteng melakukan langkah-langkah berupa validasi piutang, penagihan aktif melalui tim terpadu, pemberian insentif pelunasan, dan penegakan regulasi berbasis digital.
Pada tahun 2025, Provinsi Kalteng mempunyai Program Prioritas Huma Betang, dengan 6 prioritas utama, yakni Betang Bermartabat, Betang Maju, Betang Makmur, Betang Cerdas, Betang Sehat, dan Betang Harmoni.
Dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan inflasi daerah, pada tahun 2024, Pemprov Kalteng menyalurkan bantuan sosial melalui program perlindungan dan jaminan sosial kegiatan fasilitas bantuan pengembangan ekonomi masyarakat.
Adapun bantuan sosial yang disalurkan, di antaranya bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) bagi masyarakat miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan bantuan Langsung Tunai DBH-DR.
Kemudian, menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Gerindra, PKB, dan PAN terkait peningkatan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan APBD pada urusan pendidikan, kesehatan, pertanian, dan perhubungan untuk kesejahteraan rakyat dan konsisten dengan tema Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dijelaskan bahwa Pemprov Kalteng berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik yang manfaatnya dapat langsung menyentuh masyarakat sesuai Visi dan Misi Gubernur.
Berdasarkan RKPD Tahun 2024 dan RPJMD Provinsi Kalteng Tahun 2021-2026, Visi Pembangunan Kalteng adalah ”Kalteng Makin BERKAH”, dengan prioritas pembangunan fokus pada sektor Pendidikan (Peningkatan Kualitas SDM), sektor Kesehatan (Penurunan Angka Stunting dan Peningkatan Pelayanan Kesehatan), serta Infrastruktur dan Perekonomian dalam arti luas.
Selanjutnya, menjawab pertanyaan Partai Demokrat terkait masih adanya 22,40% tindak lanjut yang belum sesuai rekomendasi BPK RI, 2,30% rekomendasi hasil pemeriksaan tidak ditindaklanjuti, dan untuk tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan belum sesuai rekomendasi BPK-RI, Wagub menyampaikan, “Saya minta Inspektorat untuk melakukan pengawasan dan penyelesaian tindak lanjut yang belum selesai sampai tahun 2024.”
Sedangkan terkait 2,30% rekomendasi hasil pemeriksaan yang tidak ditindaklanjuti, menurut Wagub, hal itu dikarenakan proses verifikasi dan validasi oleh BPK dalam 1 tahun hanya 2 kali, yaitu per semester.
Berikutnya, terkait apresiasi Fraksi Partai Nasdem dan PKB atas realisasi pendapatan daerah yang telah dicapai, baik PAD, dana transfer, maupun pendapatan lainnya, Wagub menyampaikan, “Kami ucapkan terima kasih dan berharap seluruh jajaran Pemerintah Daerah dan tentu saja DPRD untuk terus mendukung kami dalam menggali potensi PAD, khususnya sektor pertambangan, perkebunan, dan pariwisata, agar kontribusinya terhadap APBD semakin meningkat. Dan, terima kasih juga kepada Fraksi Partai Nasdem dan PKB atas dukungan dan apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Ddaerah dalam mewujudkan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.”
Pemerintahan yang baik bukan hanya diukur dari hasil kebijakan semata, tetapi juga dari proses integritas dan akuntabilitas. Untuk itu, ada beberapa aspek penting yang harus terus diperkuat berupa kompetensi dan pelatihan berkelanjutan, penguatan etika, integritas, sistem merit, birokrasi bersih dan melayani yang dilakukan dengan penyederhanaan regulasi dan prosedur layanan, penguatan pengawasan dan akuntabilitas, digitalisasi pelayanan publik, pengembangan e-government, penerapan open data dan sistem pengawasan digital, digitalisasi pelaporan, serta pengambilan keputusan berbasis data.
Terakhir, menjawab pertanyaan Fraksi PAN terkait Pengelolaan Aset Daerah, dijelaskan bahwa ada kesepakatan agar aset daerah seperti tanah dan bangunan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menghasilkan PAD. Selain itu, pengelolaan aset yang baik juga dapat meningkatkan nilai aset tersebut melalui pemeliharaan dan pengamanan aset yang optimal, sehingga aset tersebut dapat digunakan untuk mendukung pelayanan publik. (nov/eka)















