BIRO ADPIM

Top Menu

  • Home

Main Menu

  • BERANDA
  • PROFIL
    • TUGAS DAN FUNGSI
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • SIARAN PERS
  • BERITA
  • ARTIKEL
  • BULETIN
  • Opini
  • GALERI
    • FOTO
    • Video
    • INFOGRAFIS
  • PPID
    • Dokumen PPID
    • Maklumat Pelayanan PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Tugas dan Wewenang PPID
    • Alur Permohonan PPID
    • PPID Utama
  • KONTAK
  • Home

logo

BIRO ADPIM

  • BERANDA
  • PROFIL
    • TUGAS DAN FUNGSI
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • SIARAN PERS
    • Gubernur Sugianto Sabran Bentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Terintegrasi di Provinsi Kalimantan ...

      17/01/2022
      0
    • Temui Gubernur, GM PLN Dukung Hilirisasi di Kalimantan Tengah Melalui Pembangunan Kelistrikan

      17/11/2021
      0
    • 100 Hari Menjelang Tutup Tahun 2021, Sugianto-Edy Percepat Pertumbuhan Ekonomi Kalteng di ...

      24/09/2021
      0
    • Gubernur Sugianto Pantau Kondisi Banjir Palangka Raya-Katingan dari Udara

      17/09/2021
      0
    • Kejar Target Vaksinasi Pelajar di Kalteng, Strategi Gubernur Mewujudkan Pembelajaran Tatap Muka

      28/08/2021
      0
    • Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Pacu Hilirisasi Sektor Industri

      24/08/2021
      0
    • Ekonomi Kalteng Bangkit di Masa Pandemi, Kontribusi 5,65% Terhadap Perekonomian Nasional

      10/08/2021
      0
    • Pemerintah Kembali Menambah Jumlah Penerima Bantuan Sosial Beras di Kalteng

      10/08/2021
      0
    • Kalteng Berhasil Lewati Krisis Oksigen karena Bantuan dari Presiden Bersama Gubernur, Forkopimda, ...

      10/08/2021
      0
  • BERITA
  • ARTIKEL
    • Gubernur Beri Motivasi pada Pelajar dan Mahasiwa Kalteng

      10/03/2020
      0
    • Lestarikan Tradisi Adat Leluhur, Tasyakuran Aqiqah Putra Gubernur Kalteng Padukan Adat Kotawaringin, ...

      08/03/2020
      0
    • Gubernur Berharap Pekan Rajabiyah Jadi Momentum Pemersatu di Tengah Keberagaman

      07/03/2020
      0
    • Mencetak SDM Berkualitas di Era Digital

      20/11/2019
      0
    • Gubernur Apresiasi Kinerja Anak Buah dalam Tiga Tahun Kepemimpinannya

      19/10/2019
      0
  • BULETIN
    • Buletin Isen Mulang Edisi 374 Desember 2025

      31/12/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 373 November 2025

      30/11/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 372 Oktober 2025

      31/10/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 371 September 2025

      30/09/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 370 Agustus 2025

      31/08/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 369 Juli 2025

      31/07/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 368 Juni 2025

      30/06/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 367 Mei 2025

      31/05/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 366 April 2025

      30/04/2025
      0
  • Opini
  • GALERI
    • FOTO
    • Video
    • INFOGRAFIS
  • PPID
    • Dokumen PPID
    • Maklumat Pelayanan PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Tugas dan Wewenang PPID
    • Alur Permohonan PPID
    • PPID Utama
  • KONTAK
Pemerintah
Home›Pemerintah›Wagub Kalteng: Pencabutan Perda Tidak Menghilangkan Eksistensi Asrama Mahasiswa

Wagub Kalteng: Pencabutan Perda Tidak Menghilangkan Eksistensi Asrama Mahasiswa

By Biro Adpim
05/02/2020
794
0
Share:

Palangka Raya – Biro PKP. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan  tanggapan, penjelasan, dan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung Dewan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Tengah pada Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020, Selasa (4/2/2020), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Kedua Raperda tersebut, masing-masing Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, serta Raperda tentang Pencabutan Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Kalimantan Tengah.

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Habih Ismail Bin Yahya menegaskan pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Kalimantan Tengah sama sekali tidak akan menghilangkan eksistensi Asrama Mahasiswa Kalimantan Tengah yang ada di beberapa kota besar maupun terhadap pengenaan asrama sebagai objek retribusi daerah.

Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2004 itu justru bertujuan meningkatkan sistem Pengelolaan Barang Milik Daerah termasuk Asrama Mahasiswa yang merupakan salah satu Barang Milik Daerah sekaligus perwakilan identitas masyarakat Kalimantan Tengah yang mempunyai peran strategis dalam rangka pelayanan kepada masyarakat maupun peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pembentukan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 didasari Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah yang secara Yuridis telah dicabut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. “Selama ini pengelolaan Asrama Mahasiswa oleh Pemerintah Provinsi tidak dapat dipungkiri belum maksimal, bahkan dapat dikatakan tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Oleh karena itu pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2004 sudah cukup memenuhi dasar filosofis, sosiologis dan yuridis,” beber Wagub.

Disebutkan, pengelolaan Asrama Mahasiswa Kalimantan Tengah akan diatur dalam Peraturan Gubernur sebagai Peraturan Pelaksana dari Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda tersebut sudah menjadi usulan Pemerintah Provinsi dalam Program Pembentukan Perda tahun 2020. “Kita bersama berharap dengan pengelolaan yang profesional dan sistematis terhadap seluruh Asrama Mahasiswa, maka Kalteng dapat mencetak calon-calon sumber daya manusia yang berkualitas yang didukung keberadaan Asrama Mahasiswa dalam proses pendidikannya,” kata Wagub Habib Ismail.

Dijelaskan pula bahwa pengenaan tarif retribusi terhadap Asrama Mahasiswa merupakan kebijakan daerah yang mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kebijakan perubahan tarif dapat dilakukan dengan membentuk Peraturan Gubernur tentang Perubahan Tarif Retribusi.

Demikian juga pengaturan terhadap setiap orang yang melakukan praktek pengobatan tradisional, harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Raperda Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat merupakan penegasan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris. Dalam Permenkes itu disebutkan setiap orang yang melakukan praktek layanan kesehatan tradisional harus memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).

Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalimantan Tengah Wiyatno tersebut, Wakil Gubernur Habih Ismail Bin Yahya juga menjelaskan bahwa saran tentang pengaturan penggunaan bahasa yang santun, pemberitahuan isu atau permasalahan, tertib ketenagakerjaan, pemanfaatan energi baru terbarukan,  penyelenggaraan layanan publik, serta penghormatan terhadap simbol-simbol negara dalam penyampaian pendapat tidak perlu dimasukkan dalam Raperda karena sudah diatur dalam ketentuan yang lebih tinggi. “Sehingga dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat tidak lagi diatur karena bukan kewenangan Pemerintah Provinsi untuk mengatur hal tersebut. Begitu juga kesiapan dalam penanganan bencana pada saat terjadi bencana, tentunya lebih tepat diatur dalam Perda secara khusus yang mengatur mengenai Penanggulangan Bencana,” terang Wagub. (may/nov/bow/jmk)

Bagikan
Tagsasramamahasiswaperda
Previous Article

Indonesian House of the Representatives Invited Governor ...

Next Article

Buletin Isen Mulang Edisi 303 Januari 2020

Share:

Related articles More from author

  • Umum

    Gubernur Hasupa Hasundau Bersama Mahasiswa Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya

    01/12/2025
    By Biro Adpim
  • Umum

    Hadiri Upacara Penyambutan Mahasiswa Baru UPR, Gubernur Kalteng: Mahasiswa Harus Berkarakter dan Utamakan Attitude

    11/08/2025
    By Biro Adpim
  • EkonomiUmum

    Gubernur Gratiskan Sembako bagi Mahasiswa di Pasar Murah Taman Kota Sampit

    06/09/2024
    By Biro Adpim
  • Umum

    Gubernur: Kanwil Kemenkumham Wajib Bantu Pemda Bentuk Produk Hukum

    05/03/2020
    By Biro Adpim
  • Umum

    Gubernur Sugianto Sabran Serahkan Paket Sembako bagi Mahasiswa Terdampak COVID-19

    13/05/2020
    By Biro Adpim
  • Umum

    Lima Mahasiswa UPR Ikuti Program MBKM di Biro Adpim Kalteng

    04/02/2025
    By Biro Adpim

  • Pemerintah

    Gubernur Sugianto Sabran Terima DIPA dan TKD 2023 Secara Virtual dari Presiden Joko Widodo

  • Umum

    Wagub Ajak Kader PKK Kalteng Bersinergi dalam Pembangunan

  • EkonomiUmum

    Visiting Lake Sadar in South Barito, Central Kalimantan Governor Considers to Develop Potential Commodities of Barito Watershed

Pemerintah

Pemprov Kalteng Terima LHP Semester II Tahun 2025 dari BPK Perwakilan Kalteng

  • Wakili Gubernur, Plt. Sekda Hadiri Perayaan Natal Kerukunan Warga Ot Danum Provinsi Kalteng

    By Biro Adpim
    09/01/2026
  • Wagub Kalteng Lepas Peserta Jalan Sehat Hari Desa Nasional

    By Biro Adpim
    09/01/2026
  • Wagub Edy Pratowo Hadiri Peringatan HUT Ke-45 Satpam Tahun 2025

    By Biro Adpim
    08/01/2026
  • Hari Jadi Ke-73, Plt. Sekda Leonard S. Ampung: Kotim Mampu Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Kalteng

    By Biro Adpim
    07/01/2026

BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Jl. RTA Milono No.1, Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73111

  • Recent

  • Popular

  • Pemprov Kalteng Terima LHP Semester II Tahun 2025 dari BPK Perwakilan Kalteng

    By Biro Adpim
    12/01/2026
  • Wakili Gubernur, Plt. Sekda Hadiri Perayaan Natal Kerukunan Warga Ot Danum Provinsi Kalteng

    By Biro Adpim
    09/01/2026
  • Wagub Kalteng Lepas Peserta Jalan Sehat Hari Desa Nasional

    By Biro Adpim
    09/01/2026
  • Buletin Isen Mulang Edisi 291 Januari 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
  • Buletin Isen Mulang Edisi 292 Februari 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
  • Buletin Isen Mulang Edisi 293 Maret 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
Johni Sonder, S.STP, M.Si