Wagub Kalteng Serahkan Naskah Rancangan Perda RPJMD ke DPRD

Wagub Edy Pratowo menyerahkan Naskah Raperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029 dalam Rapur Ke-10 Masa Persidangan III di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Rabu (11/6/2025).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyerahkan Naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.

Pidato Pengantar Gubernur dibacakan Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo dalam Rapat Paripurna (Rapur) Ke-10 Masa Persidangan III di DPRD Provinsi Kalteng yang dipimpin Ketua DPRD Arton Dohong pada Rabu (11/6/2025).
“RPJMD ini adalah tahapan pertama dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, dengan memperhatikan Visi Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah,” kata Wagub dalam sambutannya.
Dan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024, Kepala Daerah diminta menyampaikan Raperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029 kepada DPRD.
RPJMD ini, menurutnya, diserahkan ke DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah, sebagai salah satu syarat Evaluasi RPJMD oleh Kementerian Dalam Negeri.
“RPJMD menjadi bagian penting dari pembangunan nasional untuk meraih cita-cita Indonesia Emas 2045,” ungkapnya.

Visi dan Misi Gubernur Agustiar Sabran dan Wagub Edy Pratowo diwujudkan dalam Program Prioritas Huma Betang yang terdiri dari Kalteng Bermartabat, Betang Maju, Betang Makmur, Betang Cerdas, Betang Sehat, dan Betang Harmoni.
“Karena kami ingin seluruh masyarakat Kalimantan Tengah hingga pedalaman bisa sekolah, bisa kuliah, bisa berobat, dan tidak ada yang kelaparan,” tandasnya.
Program itu akan efektif pada tahun 2026. Saat ini sedang dipersiapkan agar tepat sasaran dan tepat regulasi.
“Untuk itu, saya sangat berharap dukungan dan sinergi semua pemangku kepentingan di Kalimantan Tengah,” tegasnya. (ira/bow)















