Wagub Sampaikan Pidato Rancangan Perda Kalteng tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD di Rapur DPRD

Wagub Edy Pratowo menyampaikan pidato pengantar Raperda Kalteng tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dalam Rapur DPRD, Selasa (3/6/2025).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo menyampaikan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025. Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan naskah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) ke DPRD Provinsi Kalteng dan diterima oleh Ketua DPRD Arton S. Dohong.

“Penyampaian Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 adalah tahapan lanjutan setelah pemeriksaan yang dilakukan BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah. Dan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI,” kata Wagub Edy Pratowo di Rapat Paripurna (Rapur) DPRD Provinsi Kalteng pada Selasa (3/6/2025).
Capaian ini, menurut Wagub, menjadi keberhasilan ke-11 kali secara berturut-turut sejak tahun 2014 sampai 2024 dan hal ini membuktikan kinerja Pemprov Kalteng melalui pelaksanaan APBD sangat bagus dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Keberhasilan ini tentu juga berkat dukungan dan kerja sama DPRD sebagai mitra Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Pejabat yang pernah menjadi Bupati Pulang Pisau ini menuturkan
APBD Tahun 2024 secara riil telah dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kehati-hatian.
Secara ringkas, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalteng Tahun 2024 dapat dijabarkan
Anggaran Pendapatan sebesar Rp 9,22 triliun lebih dengan realisasi sampai dengan 31 Desember 2024 sebesar Rp 8,33 triliun lebih atau 90,38%.
Selanjutnya, Anggaran Belanja sebesar Rp 10,22 triliun lebih dengan realisasi sampai 31 Desember 2024 sebesar Rp 9,13 triliun lebih atau 89,39%. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SiLPA Tahun Berkenaan adalah sebesar Rp 378 miliar lebih. Sementara itu, Neraca Pemprov Kalteng per 31 Desember 2024 total aset sebesar Rp 17 triliun lebih, total kewajiban Pemerintah Provinsi Rp 536,721 miliar lebih, dan total Ekuitas Rp 16,977 trilliun lebih.
“Naskah lampiran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah laporan yang sudah dilakukan perbaikan dan koreksi, sesuai hasil temuan pemeriksaan BPK RI Perwakilan,” pungkas Wagub. (ira/eka)















